Polsek Cikupa Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Terduga Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Kejadian

Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AN (39) di dalam sebuah bus di Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026). AN ditangkap karena diduga terlibat kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Jumat (30/10/2026).

Syamsul kemudian menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Kata dia, korban dari aksi AN adalah seorang pria berinisial NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa. Korban dan terduga pelaku merupakan rekan kerja di bengkel tersebut.

“Pada hari kejadian, terduga pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan diduga kimia atau diduga air keras ke kepala korban yang sedang duduk,” beber Syamsul.

Korban yang terkejut sempat berusaha melakukan perlawanan, namun terduga pelaku berhasil menghindar. Korban kemudian berusaha menjauh, lalu terduga pelaku mengambil batangan pipa besi yang ada di bengkel dan memukul korban di bagian dada dan punggung.

“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” ujar Syamsul.

Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara terduga pelaku melarikan diri.

Kepolisian yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dan dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan diduga saat hendak kabur ke wilayah Sumatra.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menerangkan, terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam. Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”. Namun polisi masih terus menggali keterangan guna memastikan kebenaran motif tersebut.

“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” ucap Syaiful.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol bekas cairan diduga kimia atau diduga air keras, batangan pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.

Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)