BGN Perbarui Kerja Sama Dapur MBG untuk Menutup Celah Percaloan

BGN Perbarui Kerja Sama Dapur MBG untuk Menutup Celah Percaloan

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat perjanjian kerja sama (SPK) sebagai bagian dari penataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini berlaku bagi setiap satuan yang terlibat dalam penyediaan layanan, sehingga kerja sama yang menjadi dasar operasional perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Pembaruan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola program sekaligus mencegah praktik percaloan yang dapat mengganggu proses kemitraan.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa langkah pembaruan diambil setelah pihaknya menemukan praktik yayasan calo dalam program MBG. Temuan tersebut menjadi perhatian karena perantara yang tidak semestinya berpotensi masuk dalam proses kerja sama pengelola program dan pihak yang menjalankan layanan. Dengan memperbarui SPK, BGN berupaya memastikan hubungan kerja sama tercatat secara resmi dan tidak bergantung pada jalur informal atau pihak yang mengambil keuntungan dari akses terhadap program.

SPK berperan sebagai dokumen yang menjelaskan dasar dan ketentuan kerja sama bagi SPPG. Karena itu, pembaruan dokumen dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas pihak-pihak yang berwenang, ruang lingkup tanggung jawab, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Kejelasan tersebut penting agar proses administrasi dan pelaksanaan layanan memiliki rujukan yang sama. Ketika mekanisme formal diterapkan secara konsisten, ruang bagi percaloan untuk menawarkan akses atau menjanjikan kemitraan di luar prosedur dapat ditekan.

Kewajiban ini juga menegaskan bahwa partisipasi dalam MBG harus mengikuti tata cara resmi yang ditetapkan BGN. SPPG perlu menindaklanjuti pembaruan sesuai arahan dan memastikan dokumen kerja samanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penguatan administrasi saja perlu berjalan bersama pengawasan, komunikasi yang terbuka, dan penanganan laporan secara tepat. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memperbarui dokumen, tetapi juga mendukung pelaksanaan program yang lebih tertib, transparan, dan terlindung dari perantara tidak resmi.

Sudaryono menjelaskan bahwa pembaruan kerja sama dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berangkat dari persoalan yang ia dengar sebelum menjabat. Menurutnya, ketika itu beredar isu mengenai titik dapur yang diperjualbelikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Ia menyampaikan keterangan tersebut sebagai latar belakang perlunya menata hubungan pemerintah, mitra, dan yayasan, agar pelaksanaan program tidak membuka ruang bagi perantara yang tidak memberikan kontribusi nyata.

Dalam gambaran mekanisme yang dinilai ideal, mitra atau investor terlebih dahulu menyediakan modal untuk membangun dapur. Mereka kemudian mendirikan yayasan sebagai sarana menyalurkan bantuan pemerintah. Dengan susunan seperti itu, pihak yang terlibat mempunyai peran dan tanggung jawab yang dapat dijelaskan: pembangunan fasilitas didukung oleh dana mitra, sementara yayasan menjalankan fungsi penyaluran bantuan. Sudaryono menekankan bahwa keterlibatan yayasan semestinya berkaitan dengan kegiatan program, bukan sekadar kepemilikan atau penguasaan atas suatu titik dapur.

Namun, Sudaryono mengatakan praktik yang ia dengar sebelumnya berbeda dari pola tersebut. Ia menyebut sejumlah oknum di BGN pusat pada masa sebelumnya diduga membuat yayasan, lalu menitipkan titik dapur meski tidak memiliki dana untuk membangun fasilitas. Dalam keadaan itu, yayasan disebut dapat menguasai akses ke titik tanpa menanggung investasi yang semestinya diperlukan. Keterangan ini merupakan penjelasan Sudaryono mengenai dugaan praktik yang menjadi perhatian, bukan uraian bahwa seluruh yayasan atau pihak di BGN melakukan hal serupa.

Ia juga menyebut adanya yayasan yang dinilai tidak berperan dalam operasional, tetapi meminta potongan sekitar Rp500 hingga Rp1.500 untuk setiap ompreng. Jika berlangsung dalam jumlah besar, pungutan per ompreng dapat menjadi beban bagi mitra yang menjalankan dapur sekaligus mengaburkan siapa yang benar-benar menyediakan layanan. Menurut Sudaryono, gambaran tersebut memperlihatkan mengapa tata kelola dan pembagian tanggung jawab perlu diperjelas. Penataan kerja sama dimaksudkan untuk menghubungkan dukungan pemerintah dengan pihak yang benar-benar membangun dan mengelola dapur, serta mengurangi peluang titik program dimanfaatkan sebagai komoditas oleh perantara tanpa kontribusi operasional.

Sudaryono mengungkap adanya catatan dari Kejaksaan Agung mengenai sekitar 600 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut terafiliasi dengan dapur fiktif. Informasi tersebut menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pembenahan tata kelola kerja sama dapur. Menurut keterangan Sudaryono, praktik yang terungkap itu dapat menghasilkan pendapatan hingga Rp1 miliar per hari tanpa pekerjaan nyata. Besaran tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap dapur yang tercatat benar-benar ada, menjalankan kegiatan, dan memenuhi ketentuan program. Catatan itu juga menegaskan risiko celah administrasi apabila data mitra tidak diperiksa secara menyeluruh. BGN menyatakan perlu menindaklanjuti persoalan tersebut dengan langkah pemeriksaan yang terukur, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam upaya menutup peluang percaloan dan penyalahgunaan hubungan kerja sama, BGN menyebut akan memperkuat pemeriksaan dokumen serta verifikasi administrasi. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan identitas dan kelengkapan berkas mitra dengan kondisi dapur dan kegiatan operasional yang sebenarnya. Verifikasi juga membantu memastikan bahwa pihak yang tercantum dalam dokumen memiliki peran yang jelas, bukan sekadar menjadi penghubung atau perantara. Selain itu, BGN menekankan pentingnya keterbukaan data agar informasi mengenai dapur dan mitra dapat ditelusuri dengan lebih baik. Data yang tertata dan dapat diperiksa diharapkan memudahkan pengawasan, mempercepat identifikasi ketidaksesuaian, serta mencegah klaim kerja sama yang tidak didukung kegiatan nyata. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembaruan tata kelola program.

BGN juga menyatakan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait temuan tersebut. Dukungan itu disertai pembaruan persyaratan kerja sama: seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki surat perjanjian kerja sama (SPK) baru. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh biro hukum BGN sebelum dilegalisasi oleh notaris. Pemeriksaan hukum dan legalisasi dimaksudkan untuk memperjelas hak, kewajiban, serta identitas para pihak dalam perjanjian. Dengan standar dokumen yang seragam dan proses pemeriksaan yang lebih ketat, BGN berupaya membangun jejak administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembenahan ini diharapkan mempersempit ruang bagi perantara tidak resmi, memperkuat pengawasan terhadap mitra, dan memastikan kerja sama dapur MBG berjalan berdasarkan dokumen sah serta aktivitas yang benar-benar berlangsung.

BGN merencanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) secara elektronik secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Sebelum proses tersebut dilakukan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan melalui verifikasi kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat operasional. Tahapan ini ditujukan agar kerja sama berjalan berdasarkan data yang dapat diperiksa, sekaligus memastikan pihak yang menandatangani perjanjian memang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup dokumen administrasi yang lengkap dan kepemilikan surat penetapan sementara (SPS) 2. SPPG juga tidak boleh sedang dikenai penghentian sementara kegiatan operasional atau status suspend. Selain itu, pengelola diwajibkan tertib menyampaikan laporan harian. Pemeriksaan terhadap unsur-unsur tersebut menjadi bagian dari pembaruan data dan verifikasi sebelum SPK diproses, sehingga status administrasi dan kondisi operasional masing-masing SPPG dapat dipastikan.

Data per 16 Oktober 2026 menunjukkan sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, dari berkas yang masuk, baru 3.479 yang dinyatakan lengkap, atau sekitar 16 persen. Angka tersebut memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan banyak berkas perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti. Karena itu, pengisian formulir saja belum cukup; dokumen pendukung dan pemenuhan syarat operasional tetap harus diverifikasi sebelum penandatanganan SPK dilakukan.

BGN menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, ataupun pengadaan yang bermasalah dalam pelaksanaan kerja sama dapur MBG.