Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan atau suket tersebut tidak sah. Putusan itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dalam perkara kasasi nomor 742 K/TUN/2026. Dengan dikabulkannya kasasi, pengadilan tingkat kasasi menetapkan hasil akhir perkara sebagaimana tercantum dalam amar yang dibacakan tersebut.
Dokumen yang menjadi objek perkara itu sebelumnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Isu penyetaraan pendidikan tersebut menjadi bagian dari gugatan yang mempermasalahkan keabsahan suket dan proses yang berkaitan dengannya. Karena itu, putusan MA berfokus pada status hukum dokumen tersebut dalam perkara yang diajukan ke pengadilan. Amar yang menyatakan suket tidak sah perlu dibedakan dari keterangan mengenai penggunaannya pada masa pencalonan: penggunaan dokumen itu merupakan latar belakang perkara, sedangkan pernyataan tidak sah adalah keputusan yang dinyatakan dalam putusan kasasi.
Pengabulan kasasi menandai bahwa permohonan pihak pemohon diterima oleh MA, sementara pernyataan tidak sah terhadap suket menjadi inti amar dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Dampak hukum selanjutnya perlu dibaca berdasarkan pertimbangan dan amar lengkap putusan, termasuk batas perkara yang diperiksa serta konsekuensi yang secara eksplisit ditetapkan majelis. Dengan demikian, informasi pokok yang dapat dipastikan dari amar yang diumumkan ialah bahwa MA mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA tersebut tidak sah. Rincian alasan hukum maupun tindak lanjut administratif sebaiknya merujuk pada salinan resmi putusan dan keterangan lembaga berwenang, agar tidak mencampuradukkan isi amar dengan tafsir atau klaim lain mengenai persyaratan pencalonan.
HM Subhan, selaku penggugat dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran, mengatakan telah menerima pemberitahuan mengenai hasil kasasi yang diajukannya. Pemberitahuan tersebut, menurut Subhan, diterima melalui layanan e-court Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026. Informasi yang disampaikan kepadanya menyebutkan bahwa kasasinya dikabulkan. Dengan demikian, kabar mengenai hasil perkara itu berasal dari pemberitahuan elektronik yang diterima penggugat, bukan dari salinan putusan lengkap yang telah tersedia untuk dibaca publik.
Meski pemberitahuan tersebut telah diterima Subhan, salinan lengkap putusan belum diunggah melalui situs resmi Mahkamah Agung. Ketiadaan dokumen lengkap itu membuat isi pertimbangan majelis dan uraian resmi mengenai amar putusan belum dapat diperiksa melalui laman tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini perlu dibedakan pemberitahuan hasil kasasi yang dilaporkan penggugat dan naskah putusan resmi yang memuat penjelasan secara utuh. Belum tersedianya salinan di situs MA juga berarti rincian pertimbangan hukum belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen publik tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan belum mengetahui informasi mengenai pemberitahuan bahwa kasasi Subhan dikabulkan. Ia mengatakan akan memeriksa informasi tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihak juru bicara belum memberikan konfirmasi atas kabar yang disampaikan penggugat pada saat dimintai keterangan. Hingga salinan putusan dapat diakses atau terdapat keterangan resmi lebih lanjut, hasil yang dilaporkan Subhan tetap perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas. Dengan begitu, pembaca dapat memahami sumber kabar sekaligus mengetahui bahwa dokumen lengkap belum tersedia di situs resmi MA. Pemberitahuan yang diterima melalui e-court pada 30 Oktober menjadi dasar keterangan Subhan, sedangkan tanggapan Yanto masih berupa janji untuk melakukan pemeriksaan. Belum ada keterangan tambahan mengenai kapan salinan akan diunggah ataupun hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam informasi ini.
Dalam permohonan yang diajukan Subhan, terdapat tiga petitum utama. Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, Subhan meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan atau suket yang dikaitkan dengan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah. Ketiga, ia meminta agar dokumen tersebut ditarik kembali dari pihak yang memegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Permintaan penarikan itu berhubungan dengan dokumen yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tata usaha negara tersebut. Dengan petitum tersebut, Subhan tidak hanya mempersoalkan keabsahan suket, tetapi juga meminta tindak lanjut administratif berupa pengembalian atau penarikan dokumen dari instansi pemegangnya. Amar Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi perlu dibaca sesuai ruang lingkup perkara dan putusan yang dijatuhkan; petitum penggugat merupakan permintaan, sedangkan amar adalah keputusan resmi majelis.
Kabar mengenai putusan itu disampaikan Denny Indrayana melalui akun Instagram resminya. Denny, yang merupakan kolega Subhan dan pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyebut putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Penilaian tersebut merupakan pandangan Denny atas hubungan dua putusan, bukan bagian dari amar MA, sehingga keduanya perlu dibedakan.
Dalam pertimbangan perkara sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Pernyataan itu merujuk pada pemeriksaan dan penilaian bukti dalam perkara di MK. Karena itu, keterangan MK tersebut tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan rumusan amar dalam perkara kasasi Subhan. Putusan MA berkaitan dengan sengketa atas suket yang diminta penggugat agar dinyatakan tidak sah dan ditarik dari pemegangnya, sedangkan Denny mengaitkannya dengan penilaian MK terhadap bukti pendidikan dalam perkara pencalonan. Pembedaan ini penting agar isi keputusan pengadilan dan komentar pihak terkait tidak tercampur dalam pemberitaan.
Sebelum Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang sama juga menjadi pokok gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Surat keterangan penyetaraan SMA itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Gugatan di PTUN tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana.
Namun, perkara itu tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat mencabut gugatannya pada Kamis, sehari sebelum Gibran menyampaikan tanggapan kepada awak media. Dengan pencabutan tersebut, sidang pembuktian yang semestinya menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan dan menguji dokumen tidak terlaksana sebagaimana direncanakan.
Gibran mengatakan bahwa dirinya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia menyatakan bersedia membuka dokumen tersebut apabila proses persidangan berlanjut. Menurut Gibran, berkas-berkas itu telah disiapkan untuk menjelaskan surat penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan dalam gugatan. Ia juga menyayangkan keputusan pihak penggugat untuk mencabut perkara sebelum pembuktian berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia merespons pencabutan gugatan dan menyampaikan kesiapan untuk menunjukkan dokumen yang telah dipersiapkannya. Sikap tersebut, sebagaimana disampaikan Gibran, berkaitan dengan proses di PTUN yang tidak jadi memasuki tahap pembuktian setelah gugatan ditarik oleh penggugat.
Perkara PTUN itu perlu dipahami sebagai proses tersendiri yang berangkat dari gugatan PT Mercy Toga Kirana atas surat keterangan penyetaraan. Adapun keterangan Gibran mengenai kesiapan membuka dokumen menjelaskan sikapnya terhadap gugatan yang telah dicabut. Uraian mengenai pencabutan perkara dan tanggapan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan pengaruh atau hubungan hukum perkara PTUN terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.






