Polri Larang Personel Menggunakan Vape di Dalam maupun di Luar Jam Kerja

Kapolri Soroti Potensi Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika Cair

Jakarta | Polri menetapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan waktu maupun tempat: anggota dan pegawai tidak diperbolehkan menggunakan vape di lingkungan kerja ataupun di luar jam kerja. Dengan cakupan tersebut, aturan tidak terbatas pada aktivitas saat bertugas atau ketika berada di kantor, tetapi juga berlaku dalam kehidupan personel di luar jadwal kedinasan.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi dasar penyampaian ketentuan kepada jajaran Polri. Pengaturan ini secara khusus menyasar penggunaan rokok elektrik, sehingga seluruh pihak yang termasuk dalam cakupan aturan perlu memperhatikan ketentuan tersebut, baik saat menjalankan tugas maupun setelah jam kerja berakhir.

Cakupan kebijakan meliputi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan berlaku bagi personel di tingkat pusat, termasuk Mabes Polri, serta jajaran kewilayahan, mulai dari polda dan polres hingga polsek. Dengan demikian, penerapannya mencakup seluruh jenjang organisasi yang disebutkan, bukan hanya satu satuan atau kelompok tertentu. Setiap PNPP di lingkungan tersebut berada dalam lingkup aturan yang sama.

Surat edaran juga menegaskan adanya konsekuensi apabila ketentuan dilanggar. Personel yang menggunakan vape bertentangan dengan larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan kebijakan perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh PNPP, termasuk mengenai keberlakuannya di dalam dan di luar jam kerja. Rincian jenis atau tahapan sanksi tidak disebutkan di sini; yang ditegaskan adalah bahwa pelanggaran ditangani berdasarkan aturan yang berlaku. Penyampaian cakupan dan konsekuensi ini membuat batas kebijakan jelas bagi jajaran Polri di setiap tingkat organisasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan bagi personel menggunakan vape merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, pola yang digunakan dalam tindak kejahatan terkait narkotika dapat berubah, sehingga kepolisian perlu memperhatikan bentuk-bentuk baru yang muncul. Kebijakan tersebut disampaikan dalam konteks upaya merespons dinamika itu, bukan sebagai pernyataan bahwa setiap rokok elektrik berkaitan dengan narkotika.

Dalam penjelasannya, Isir menyebut perangkat rokok elektrik dimanfaatkan dalam modus tertentu. Keterangan ini penting dipahami secara terbatas: yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pemanfaatan perangkat dalam pola penyalahgunaan atau peredaran narkotika, bukan anggapan bahwa seluruh vape mengandung zat terlarang. Dengan demikian, alasan kebijakan yang disampaikan bertumpu pada perubahan cara perangkat dapat digunakan dalam situasi tertentu. Pernyataan tersebut tidak menggeneralisasi seluruh pengguna maupun seluruh produk rokok elektrik.

Larangan bagi personel Polri, baik di dalam maupun di luar jam kerja, diposisikan sebagai respons institusi terhadap perkembangan modus tersebut. Penjelasan Isir menggarisbawahi perlunya sikap proaktif ketika cara penyalahgunaan dan peredaran narkotika terus mengalami perubahan. Fokusnya adalah kewaspadaan terhadap pemanfaatan perangkat rokok elektrik dalam modus tertentu, sesuai keterangan yang disampaikan. Karena itu, kebijakan ini sebaiknya dipahami berdasarkan alasan tersebut saja, tanpa menambahkan klaim bahwa semua vape berisi narkotika atau mengaitkannya dengan alasan lain yang tidak disebutkan. Batas penjelasan ini menjaga agar tujuan kebijakan tetap dibaca sesuai pernyataan Kadiv Humas Polri: merespons perubahan modus, bukan menetapkan kesimpulan umum tentang setiap perangkat rokok elektrik yang beredar. Keterangan itu juga memberi konteks mengenai hubungan aturan internal bagi personel dan perkembangan pola yang menjadi perhatian kepolisian. Isir menekankan sifat antisipatif kebijakan tersebut, yakni merespons dinamika yang terus berubah, bukan menyamaratakan karakter semua vape maupun seluruh penggunanya.

Peredaran narkotika tidak lagi selalu berlangsung dalam bentuk yang dikenal secara konvensional. Seiring perubahan cara dan sarana yang digunakan, narkotika juga dapat hadir dalam bentuk cair dan disamarkan melalui perangkat rokok elektrik atau vape. Pernyataan ini menjadi salah satu alasan kewaspadaan terhadap penggunaan vape, termasuk di lingkungan personel kepolisian, perlu dipahami lebih luas daripada sekadar kebiasaan merokok.

Perlu dicatat, informasi tersebut menyampaikan adanya kemungkinan penyamaran, bukan berarti setiap perangkat vape mengandung narkotika atau setiap penggunanya terlibat dalam peredaran barang terlarang. Bentuk perangkat saja tidak cukup untuk memastikan isi maupun tujuan penggunaannya. Karena itu, penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan harus bertumpu pada pemeriksaan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi mengenai seluruh pengguna rokok elektrik.

Kaitan narkotika cair dan vape menunjukkan bahwa perkembangan bentuk zat dapat menambah tantangan dalam pengawasan. Perangkat yang lazim digunakan untuk menghirup uap dapat menjadi sarana penyamaran, sehingga kewaspadaan diperlukan tanpa membuat klaim yang melampaui informasi yang tersedia. Tidak ada dasar dalam pernyataan ini untuk merinci jenis zat, kasus tertentu, ataupun cara memasukkan dan mengedarkannya; hal-hal tersebut tidak perlu ditambahkan untuk menjelaskan pokok persoalan.

Dalam konteks kebijakan Polri yang melarang personel menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja, informasi mengenai kemungkinan penyamaran narkotika menjadi bagian dari pertimbangan kewaspadaan institusi. Larangan itu juga dapat dipahami sebagai langkah menjaga disiplin dan mengurangi risiko yang berkaitan dengan penggunaan perangkat tersebut. Namun, keberadaan aturan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang personel menggunakan narkotika. Penerapan kebijakan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tetap perlu dilakukan secara jelas, proporsional, dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dengan membedakan fakta tentang potensi penyamaran dari dugaan terhadap individu, pesan kewaspadaan dapat disampaikan secara akurat sekaligus menghindari generalisasi terhadap pengguna vape.

Rokok elektrik atau vape umumnya tersusun atas tiga komponen utama, yaitu device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Ketiganya memiliki fungsi berbeda, tetapi bekerja sebagai bagian dari satu perangkat. Memahami pembagian ini membantu menjelaskan bentuk umum vape tanpa menyamakan seluruh perangkat atau cairan yang beredar dengan kandungan tertentu.

Device merupakan bagian alat yang menjadi badan utama rokok elektrik. Komponen ini menjadi tempat perangkat beroperasi dan digunakan bersama bagian lainnya. Bentuk serta rancangan device dapat berbeda-beda, sehingga istilah tersebut mencakup beragam model alat. Dalam penggunaan sehari-hari, device biasanya dikenali sebagai bagian yang dipegang pengguna. Namun, keterangan umum mengenai perangkat ini tidak dengan sendirinya menjelaskan isi cairan atau bahan yang terkandung di dalamnya.

Cartridge berfungsi sebagai wadah yang berkaitan dengan penempatan liquid pada perangkat. Bagian ini dapat menjadi unsur yang terlihat atau dilepas pada sejumlah jenis vape, meskipun desain tiap produk tidak selalu sama. Sementara itu, liquid adalah cairan yang digunakan dalam rokok elektrik. Cairan tersebut merupakan isi yang dipakai bersama perangkat, dan jenis maupun kandungannya dapat bervariasi. Karena itu, device, cartridge, dan liquid perlu dipahami sebagai tiga bagian berbeda, bukan sebagai istilah yang saling menggantikan.

Pembagian komponen tersebut relevan secara terbatas dengan keterangan Polri mengenai kemungkinan narkotika cair disamarkan melalui perangkat vape. Pernyataan itu menyoroti bahwa perangkat dan cairan yang tampak seperti bagian dari rokok elektrik dapat menjadi konteks pemeriksaan, tetapi tidak berarti setiap vape atau liquid mengandung narkotika. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan kandungan hanya dari bentuk alat atau wadahnya. Penilaian atas dugaan penyalahgunaan memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, bukan perkiraan berdasarkan tampilan. Dengan demikian, penjelasan tiga komponen ini memberi gambaran dasar tentang perangkat, sekaligus membantu membedakan alat, wadah, dan cairan ketika memahami informasi yang disampaikan Polri.

Baca juga: Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method | Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api