Jakarta | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan bahwa warga yang tinggal di rumah sewaan dapat memperoleh bantuan bedah rumah melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kepastian ini menegaskan bahwa calon penerima bantuan tidak terbatas pada orang yang tercatat sebagai pemilik rumah. Dengan demikian, status sebagai penyewa tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk mengakses program tersebut, selama persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat meninjau lokasi penerima bantuan bedah rumah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu, 1 November 2026. Kunjungan tersebut menjadi konteks bagi penegasan mengenai peluang penyewa untuk menerima bantuan. Penjelasan ini penting bagi warga yang menempati kontrakan dan membutuhkan perbaikan tempat tinggal, tetapi mungkin mengira program hanya diperuntukkan bagi pemilik bangunan. Pemerintah menyatakan adanya ruang bagi penyewa dalam skema BSPS, tanpa mengubah prinsip bahwa penerima tetap perlu memenuhi ketentuan program.
Akses bagi penyewa juga berkaitan dengan persyaratan masa tinggal dan perlindungan sewa. Kedua hal tersebut perlu diperhatikan agar bantuan yang diberikan dapat digunakan dalam situasi hunian yang jelas dan tidak mengabaikan kepentingan penyewa maupun pemilik rumah. Namun, kepastian bahwa penyewa dapat menjadi penerima tidak dengan sendirinya berarti setiap penyewa otomatis berhak mendapatkan bantuan. Warga tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta memastikan kondisi dan status huniannya sesuai dengan persyaratan. Rincian persyaratan tertentu tidak perlu diasumsikan di luar keterangan yang telah disampaikan.
Penegasan Maruarar memperluas pemahaman tentang siapa yang dapat dipertimbangkan dalam bantuan bedah rumah: bukan hanya pemilik, melainkan juga warga yang menyewa rumah. Bagi calon penerima, informasi utama yang perlu dicatat adalah bahwa peluang tersebut tersedia, sementara masa tinggal dan perlindungan sewa menjadi aspek yang relevan. Warga dapat mencari penjelasan resmi mengenai penerapan syarat sebelum mengajukan atau menindaklanjuti bantuan. Dengan cara itu, informasi mengenai BSPS dapat dipahami secara tepat tanpa menyamakan peluang untuk mengakses program dengan jaminan penerimaan.
Bagi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tinggal di rumah kontrakan, masa tinggal sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut disebut sebagai ketentuan khusus yang akan diberlakukan. Persyaratan ini ditujukan kepada penghuni yang mengontrak rumah dan ingin mengakses bantuan, bukan kepada seluruh calon penerima BSPS. Dengan demikian, ketentuan tersebut perlu dibaca sesuai kelompok sasaran yang dimaksud.
Masa tinggal berkelanjutan itu menjadi salah satu cara untuk menunjukkan bahwa rumah kontrakan benar-benar telah menjadi tempat tinggal penghuni dalam jangka waktu yang cukup lama. Syarat ini juga membedakan posisi penyewa dari pemilik rumah yang mengajukan bantuan. Bagi penyewa, lamanya menempati rumah dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan kelayakan, bersama persyaratan lain yang ditetapkan dalam pelaksanaan program.
Namun, ketentuan tiga tahun tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai aturan umum yang otomatis berlaku bagi semua penerima BSPS. Calon penerima yang memiliki atau menempati rumah dengan status lain tidak serta-merta harus memenuhi syarat masa tinggal khusus bagi penyewa. Penjelasan mengenai kelompok yang diwajibkan memenuhi persyaratan ini penting agar informasi program tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Perlu pula diperhatikan bahwa persyaratan itu disebut akan diberlakukan, sehingga belum tepat menyatakan bahwa aturan tersebut telah resmi diterapkan di seluruh daerah atau pada setiap proses seleksi. Rincian pelaksanaan dapat mengikuti ketentuan resmi dan petunjuk yang berlaku di wilayah masing-masing. Penyewa yang berminat sebaiknya memastikan status kebijakan kepada instansi atau pelaksana program setempat, termasuk cara membuktikan masa tinggal berturut-turut dan dokumen yang perlu disiapkan.
Dengan memahami ruang lingkupnya, penghuni kontrakan dapat menilai kelayakan secara lebih tepat tanpa menganggap masa tinggal tiga tahun sebagai satu-satunya ukuran penerimaan. Pemenuhan syarat tersebut tetap perlu disertai pemeriksaan terhadap kriteria BSPS lainnya. Informasi resmi dari pihak berwenang menjadi rujukan utama, terutama sebelum calon penerima mengajukan permohonan atau mengambil keputusan terkait perbaikan rumah yang ditempatinya.
Perlindungan bagi penyewa menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Maruarar menegaskan bahwa pemilik rumah tidak boleh menaikkan harga sewa setelah rumah yang ditempati penyewa diperbaiki melalui program tersebut. Penegasan ini dimaksudkan agar bantuan tidak berujung pada tambahan beban bagi penghuni, justru setelah kondisi tempat tinggal mereka menjadi lebih baik. Perbaikan rumah semestinya memberi manfaat nyata kepada orang yang selama ini tinggal di dalamnya, termasuk penyewa yang memenuhi ketentuan program.
Karena itu, perlu ada kesepakatan yang melindungi penghuni dari kenaikan biaya sewa maupun ancaman pengusiran setelah perbaikan dilakukan. Tanpa perlindungan yang memadai, penyewa dapat kehilangan kepastian tinggal atau menghadapi pengeluaran yang lebih besar sebagai dampak dari peningkatan kondisi rumah. Situasi semacam itu berisiko mengurangi manfaat bantuan bagi kelompok yang hendak dijangkau. Maruarar menekankan perlunya memastikan bahwa penghuni tetap dapat merasakan hasil perbaikan, bukan justru tersisih karena rumah tersebut menjadi lebih layak atau lebih bernilai.
Prinsip perlindungan ini juga menegaskan bahwa BSPS tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan nilai atau kondisi properti milik pemilik kontrakan. Program perlu memperhatikan kepentingan penyewa yang memenuhi syarat dan telah tinggal di rumah tersebut, sehingga bantuan dapat mendukung kelayakan hunian tanpa memicu perubahan sepihak yang merugikan mereka. Kesepakatan mengenai perlindungan sewa menjadi bagian penting agar tujuan sosial bantuan tetap terjaga. Rincian bentuk kesepakatan, pihak yang menandatanganinya, maupun mekanisme penerapannya tidak dijelaskan secara spesifik, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan. Yang ditekankan adalah adanya perlindungan agar perbaikan rumah tidak dijadikan alasan untuk menaikkan sewa atau meminta penyewa pergi.
Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari kenyataan bahwa banyak warga belum mampu membeli rumah sendiri. Kondisi tersebut terutama terlihat di Jakarta dan kota-kota besar, tempat sebagian masyarakat berpenghasilan rendah harus terus tinggal dengan menyewa. Bagi mereka, menyewa bukan sekadar pilihan sementara yang segera berakhir, melainkan cara untuk memperoleh tempat tinggal ketika kepemilikan rumah masih di luar jangkauan. Karena itu, pembahasan bantuan perbaikan rumah perlu mempertimbangkan keadaan warga yang tinggal di rumah sewaan, bukan hanya mereka yang memiliki bangunan.
Jika bantuan perbaikan hanya diberikan kepada pemilik rumah, warga yang selama ini mengontrak dapat kesulitan merasakan manfaatnya. Mereka mungkin tetap tinggal di rumah yang membutuhkan perbaikan, tetapi tidak mempunyai kepemilikan atas bangunan tersebut. Dalam keadaan demikian, bantuan yang ditujukan hanya kepada pemilik berisiko tidak menjawab kebutuhan penyewa berpenghasilan rendah untuk menempati hunian yang lebih layak. Alasan inilah yang mendasari perhatian terhadap kelompok penyewa dalam pembahasan akses terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS.
Sasaran yang dijelaskan tetap perlu dipahami secara tepat: program ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang mengontrak, agar kebutuhan mereka atas hunian layak turut diperhatikan. Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa BSPS diubah menjadi program perbaikan rumah bagi pemilik kontrakan. Fokusnya bukan memberikan bantuan kepada pemilik bangunan semata karena rumahnya disewakan, melainkan membuka kemungkinan dukungan bagi warga berpenghasilan rendah yang menempati rumah sewaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Pembedaan penyewa yang membutuhkan tempat tinggal layak dan pemilik rumah kontrakan penting agar tujuan kebijakan tidak disalahartikan. Perhatian kepada penyewa mencerminkan kondisi warga yang belum mampu membeli rumah, sementara batas sasaran menjaga agar bantuan tetap diarahkan kepada kelompok yang dimaksud.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota






