Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Jakarta | Tan Kian mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Nilai tersebut disebut setara dengan sekitar Rp 55 miliar. Menurut kesaksian Tan, uang itu diminta dengan tujuan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Keterangan tersebut disampaikan Tan saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Di hadapan majelis hakim, Tan menjelaskan hubungan pemberian uang itu dengan kekhawatirannya menghadapi proses hukum terkait Jiwasraya.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi yang perlu dinilai bersama bukti dan keterangan lain dalam persidangan. Tan menyampaikan bahwa permintaan uang itu dikaitkan dengan upaya agar status hukumnya tidak berubah menjadi tersangka. Dengan demikian, menurut keterangannya, penyerahan dana bukan sekadar transaksi biasa, melainkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Jumlah yang disebutkan dalam kesaksian itu menarik perhatian karena mencapai 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp 55 miliar. Namun, uraian mengenai permintaan dan tujuan pemberian tersebut pada tahap ini merupakan keterangan Tan di persidangan. Penilaian atas kebenaran, konteks, serta keterkaitan pernyataan itu dengan perkara yang sedang diperiksa berada dalam ranah proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.

Kesaksian Tan juga menempatkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai pihak yang disebut menerima uang tersebut. Keterangan itu disampaikan ketika jaksa dan pihak terkait menguji rangkaian fakta dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Karena itu, detail mengenai waktu, cara penyerahan, dan komunikasi yang mendahului pemberian dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara. Majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian tersebut bersama alat bukti lain sebelum menarik kesimpulan. Pernyataan saksi tidak dengan sendirinya menjadi putusan, tetapi menjadi bahan yang diuji secara terbuka di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya mengenai uang Rp 55 miliar dalam perkara Jiwasraya, Tan Kian menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Ferry bermula melalui Lucy Kweek. Hubungan tersebut kemudian menjadi jalan bagi Tan untuk menghubungi Ferry ketika ia sedang menghadapi perkara yang menjeratnya. Tan mengatakan bahwa tujuan awalnya menghubungi Ferry adalah meminta pandangan mengenai persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Ia berharap memperoleh masukan tentang situasi tersebut, bukan memulai pembicaraan dengan kesepakatan pembayaran dalam jumlah besar.

Menurut keterangan Tan, komunikasi itu berlanjut menjadi pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku justru menerima permintaan uang dari Ferry. Nilai yang disebut dalam kesaksian itu mencapai puluhan miliar rupiah. Tan menggambarkan permintaan tersebut sebagai sesuatu yang mengejutkan, mengingat maksud awalnya adalah mencari pendapat tentang perkara yang sedang berlangsung. Keterangan ini menempatkan pertemuan yang bermula dari perkenalan melalui Lucy sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa terkait uang Rp 55 miliar.

Tan menyatakan sempat berusaha menawar jumlah yang diminta. Namun, menurut kesaksiannya, Ferry mengatakan nilai tersebut tidak dapat dikurangi. Tan kemudian menghadapi pilihan yang, sebagaimana ia ceritakan, terasa sulit dalam keadaan perkara sedang membayangi dirinya. Ia mengaku akhirnya memenuhi permintaan itu karena khawatir penolakan dapat membawa dampak terhadap kelangsungan usahanya maupun reputasinya. Kekhawatiran tersebut, menurut penuturan Tan, menjadi pertimbangan ketika ia memutuskan untuk memenuhi permintaan, meskipun sebelumnya ia telah mencoba menegosiasikan nilainya.

Kesaksian Tan menggambarkan bagaimana sebuah permintaan pandangan mengenai perkara kemudian, menurut versinya, berkembang menjadi pembicaraan tentang uang dalam jumlah besar. Uraian tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Tan dalam persidangan dan perlu dipahami sebagai kesaksiannya mengenai pertemuan dengan Ferry. Rangkaian yang ia paparkan mencakup perkenalan melalui Lucy Kweek, upaya meminta pendapat, permintaan uang, percobaan menawar, hingga keputusan memenuhi permintaan karena kekhawatiran atas usaha dan nama baiknya. Dengan demikian, konteks awal pertemuan menjadi salah satu aspek yang menjelaskan bagaimana Tan menerangkan keterlibatannya dalam persoalan uang tersebut.

Tan Kian menyatakan bahwa penyerahan uang sebesar 5 juta dolar Singapura tidak dilakukan sekaligus. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan dalam tiga kesempatan selama rentang waktu 10 hari. Jumlah yang diberikan pada setiap kesempatan berbeda-beda, sehingga total penyerahan itu berlangsung bertahap. Keterangan tersebut menggambarkan proses pemberian uang sebagaimana diceritakan Tan dalam perkara Jiwasraya, tanpa menyebutkan rincian nominal untuk masing-masing kesempatan.

Tan juga mengaku bahwa pada setiap kesempatan penyerahan, dirinya terus mendapat ancaman. Ia menyampaikan bahwa ancaman itu berkaitan dengan jumlah uang yang diserahkan, yang dinilai belum sesuai dengan permintaan. Dengan demikian, meskipun penyerahan telah berlangsung beberapa kali, tekanan terhadap dirinya menurut pengakuannya tidak berhenti. Pernyataan mengenai ancaman tersebut merupakan bagian dari kesaksian Tan dan menjelaskan situasi yang ia katakan dialami selama proses pemberian uang.

Setelah uang diserahkan, Tan menyebut dirinya tetap beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia juga tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan bahwa penyerahan uang, sebagaimana ia ceritakan, tidak membuat keterlibatannya dalam pemeriksaan perkara berakhir. Tan masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan proses hukum tetap berjalan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dalam keterangannya, Tan turut menceritakan adanya arahan dari Ferry mengenai mekanisme saat dirinya menjalani pemeriksaan. Informasi yang disampaikan terbatas pada keberadaan arahan tersebut; tidak tersedia rincian lebih lanjut mengenai isi atau bentuk mekanisme yang dimaksud. Karena itu, bagian ini perlu dipahami sebagai keterangan Tan tentang arahan yang ia terima, bukan sebagai penjelasan terperinci atas langkah pemeriksaan.

Rangkaian keterangan tersebut memuat tiga pokok yang saling berkaitan: uang 5 juta dolar Singapura diserahkan dalam tiga tahap selama 10 hari, Tan mengaku menghadapi ancaman pada tiap tahap karena jumlahnya belum memenuhi permintaan, dan ia tetap menjalani pemeriksaan saksi setelah penyerahan. Ia juga menyebut arahan Ferry terkait mekanisme pemeriksaan. Seluruh hal itu merupakan uraian berdasarkan kesaksian Tan dalam proses perkara Jiwasraya, sementara pemeriksaan dan proses hukum tetap berlangsung di Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam perkara Jiwasraya, Ferry mengaku bahwa pemerasan terhadap Tan Kian dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Ia menyatakan angka Rp 50 miliar bukan sekadar perkiraan atau hasil pembicaraan dengan pihak lain, melainkan jumlah yang diminta langsung oleh Febrie. Keterangan itu menempatkan Febrie sebagai pihak yang, menurut Ferry, memerintahkan tindakan tersebut sekaligus menentukan nilai uang yang diminta dari Tan. Pernyataan Ferry merupakan pengakuannya dalam perkara itu dan perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan olehnya, bukan sebagai kesimpulan tersendiri mengenai tanggung jawab para pihak.

Ferry juga menyebut menerima uang dari Tan sebanyak 5 juta dolar Singapura, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 55 miliar. Menurut keterangannya, penyerahan dilakukan dalam tiga kesempatan, bukan sekaligus. Setelah seluruh uang terkumpul, Ferry mengaku melapor kepada Febrie. Ia kemudian menyatakan menyerahkan uang tersebut kepada seorang sosok berambut putih yang mengenakan jaket jeans. Dalam bahan perkara, sosok yang disebut Ferry itu disebut diketahui sebagai terdakwa Burman Herin. Uraian mengenai penyerahan tersebut menggambarkan aliran uang menurut versi Ferry, termasuk tahapan penerimaan dan laporan yang ia katakan telah dibuat kepada Febrie.

Ferry mengaku mengambil Rp 5 miliar dari jumlah yang diterimanya.

Baca juga: Keterangan itu menjadi informasi utama dalam rangkaian perkara kriminal yang terjadi di Jakarta

60 kunjungan