Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng

Jakarta | Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu dengan nilai sekitar Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100.000. Temuan ini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran uang tiruan di wilayah tersebut.

Informasi awal menyebutkan, uang yang diamankan memiliki nilai nominal keseluruhan sekitar Rp20 juta. Meski demikian, status uang itu sebagai uang palsu masih merupakan dugaan dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan dan penyelidikan diperlukan untuk memastikan karakteristik uang, asal-usulnya, serta kemungkinan pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, temuan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dibuktikan.

Polisi juga menduga uang tersebut berkaitan dengan pembelian etomidate. Hubungan yang disebutkan itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik, termasuk bagaimana transaksi diduga berlangsung dan apakah uang tersebut benar digunakan atau disiapkan untuk keperluan pembelian. Keterangan mengenai dugaan kaitan dengan etomidate tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi telah terjadi ataupun bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Lokasi pengungkapan di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, menjadi titik penting bagi penyidik untuk mengumpulkan dan memeriksa bukti. Penanganan selanjutnya dapat mencakup pemeriksaan barang yang disita serta pendalaman informasi terkait peredaran uang dan dugaan transaksi. Hingga proses tersebut menghasilkan temuan yang terverifikasi, setiap keterangan mengenai asal uang, tujuan penggunaannya, maupun keterlibatan pihak tertentu harus dipahami sebagai bagian dari dugaan yang sedang diselidiki.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya perhatian aparat terhadap laporan atau indikasi peredaran uang yang diduga tidak asli. Namun, rincian lebih jauh mengenai pihak yang diamankan, jumlah lembar uang, dan perkembangan perkara tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Publik sebaiknya menunggu keterangan resmi berikutnya agar kronologi dan hasil penyidikan dapat dipahami secara utuh, tanpa menganggap dugaan awal sebagai fakta yang telah diputuskan.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga menyampaikan informasi mengenai dugaan penggunaan uang palsu dalam suatu transaksi. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran awal, sekaligus memastikan informasi yang diterima dapat diperiksa lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Cengkareng menelusuri informasi di sekitar lokasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan pihak yang diduga terlibat. Polisi kemudian bergerak berdasarkan informasi yang terkumpul hingga mengarah pada pertemuan seorang pria dengan seseorang lain di kawasan ruko.

Pria yang kemudian diamankan itu berinisial NA dan berusia 31 tahun. Menurut keterangan kepolisian, penangkapan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu, NA sedang bertemu dengan seseorang di kawasan ruko. Pertemuan tersebut menjadi momen ketika petugas melakukan pemeriksaan di tempat, sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan penggunaan uang palsu.

Setelah pemeriksaan awal di lokasi, NA dibawa ke Mapolsek Cengkareng. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu turut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar petugas dapat mendokumentasikan dan meneliti barang yang ditemukan, serta mendalami keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

AKP Rahis menyampaikan rangkaian awal penanganan perkara tersebut, mulai dari laporan warga hingga tindakan petugas di kawasan ruko. Informasi yang disampaikan menempatkan dugaan transaksi sebagai titik awal penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai peran NA. Status dugaan tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Dengan demikian, penangkapan NA merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh tim operasional. Pemeriksaan di lokasi dan pembawaan NA beserta barang bukti ke Mapolsek menjadi bagian dari langkah awal kepolisian untuk mengembangkan perkara. Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan duduk perkara secara lebih lengkap.

Dalam pemeriksaan, NA mengaku bahwa uang yang menjadi perhatian polisi itu diperoleh atas perintah seseorang berinisial FA, yang juga dikenal dengan nama Ais. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik dalam penanganan dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di Cengkareng. Polisi masih perlu menelusuri lebih lanjut pengakuan NA, termasuk memastikan hubungan pihak-pihak yang disebut dan asal-usul uang tersebut. Karena itu, keterangan mengenai perintah FA sejauh ini harus dipahami sebagai pengakuan NA dalam pemeriksaan, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, FA diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Petugas kepolisian telah mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat tinggalnya untuk mencari keberadaan orang tersebut. Namun, saat didatangi, FA tidak ditemukan. Polisi kemudian masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaannya dan melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan perkara tersebut. Informasi mengenai lokasi itu tetap bersifat dugaan, sebab belum ada keterangan bahwa polisi telah memastikan FA berada atau tinggal di alamat yang didatangi.

Hingga informasi ini disampaikan, FA alias Ais masih diburu dan belum ditemukan oleh petugas. Status tersebut menunjukkan bahwa pencarian masih berlangsung, bukan bahwa keterlibatannya dalam dugaan peredaran uang palsu telah terbukti. Penyidik perlu menguji keterangan NA serta mengumpulkan keterangan dan bukti lain sebelum menarik kesimpulan mengenai peran setiap pihak. Dengan demikian, informasi tentang FA yang disebut memberi perintah maupun dugaan keberadaannya di Sukmajaya sebaiknya tetap disampaikan dengan atribusi yang jelas. Perkembangan pencarian dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi dasar untuk menjelaskan perkara ini secara lebih utuh, sementara dugaan yang ada tetap harus dibedakan dari kepastian hukum.

Dalam pengungkapan dugaan peredaran uang palsu di Cengkareng, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disebutkan meliputi uang palsu dengan nilai sekitar Rp20 juta, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy. Penyitaan barang-barang itu menjadi bagian dari penanganan kasus yang tengah ditelusuri aparat. Nilai uang palsu tersebut mengacu pada jumlah yang disampaikan dalam keterangan mengenai pengungkapan, bukan pada taksiran nilai barang lain yang turut diamankan. Hingga keterangan yang tersedia, barang-barang tersebut dicatat sebagai bukti dalam perkara, tanpa uraian lebih lanjut tentang fungsi masing-masing telepon genggam atau sepeda motor itu.

Rahis menyampaikan bahwa uang palsu tersebut diduga akan digunakan kembali untuk membeli barang serupa. Harga yang disebut untuk setiap unit barang serupa itu sekitar Rp3 juta. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan rencana penggunaan uang palsu dalam transaksi berikutnya, tetapi tidak menjelaskan jumlah unit yang hendak dibeli, waktu transaksi, ataupun pihak yang akan terlibat. Karena itu, rencana tersebut tetap perlu dipahami sebagai dugaan sebagaimana disampaikan Rahis, bukan sebagai transaksi yang telah dipastikan terjadi. Informasi yang tersedia juga tidak merinci apakah uang palsu senilai Rp20 juta itu seluruhnya telah disiapkan untuk tujuan tersebut atau bagaimana uang itu akan digunakan.

Dalam sumber keterangan yang sama, dugaan pembelian etomidate turut disebut. Penyebutan itu dapat dicatat sebagai bagian dari konteks dugaan transaksi yang sedang ditangani, tanpa menganggap rincian yang tidak disampaikan sebagai fakta. Tidak tersedia keterangan tambahan mengenai hubungan dugaan pembelian etomidate dan barang serupa yang disebut Rahis, termasuk identitas pihak lain, jumlah barang, atau alur transaksi.

17 kunjungan