Irjen Ahrie Sonta: Dari Tugas Reserse hingga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Irjen Ahrie Sonta: Dari Tugas Reserse hingga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Bandung | Sebuah klaim yang beredar menyebut Mabes Polri telah menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Klaim yang sama turut menyebut Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Eko Hadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, informasi tersebut perlu diperlakukan secara hati-hati sampai tersedia konfirmasi resmi yang dapat diperiksa, termasuk keterangan langsung dari kepolisian dan dokumen penanganan perkara. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan informasi serius yang dapat berdampak pada reputasi, sehingga publikasi sebaiknya merujuk pada sumber primer dan tidak menganggap kabar yang belum terverifikasi sebagai fakta.

Dalam ringkasan yang diberikan, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin disebut menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka didasarkan pada penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara. Pengumuman itu dikatakan disampaikan melalui konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026. Ringkasan tersebut juga menyebut ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, menghadapi ancaman hukuman tertinggi 10 tahun penjara, dan telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Rincian tersebut belum dapat dipastikan hanya dari ringkasan ini. Untuk memastikan akurasi, pembaca perlu memeriksa rekaman konferensi pers, pernyataan tertulis Mabes Polri, serta informasi mengenai pasal yang disangkakan dan status penahanan. Perlu pula dibedakan penetapan tersangka dan putusan pengadilan: status tersangka bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Sampai ada sumber resmi yang menguatkan rincian itu, penyebutan nama maupun konsekuensi hukum sebaiknya disajikan dengan atribusi jelas dan keterangan bahwa kabar tersebut masih menunggu verifikasi independen. Langkah ini membantu mencegah kesimpulan prematur dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi serta dugaan tindakan terhadap kepala negara.

Ahrie Sonta dikenal sebagai perwira tinggi Polri dengan perjalanan karier yang banyak bersentuhan dengan fungsi reserse. Sebelum namanya dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden, ia baru menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Penempatan tersebut menandai tanggung jawabnya di bidang hukum institusi, setelah menjalani berbagai penugasan operasional dan struktural. Perubahan dari tugas-tugas yang dekat dengan penegakan hukum menuju jabatan di tingkat pusat menjadi bagian penting untuk memahami perjalanan kariernya di kepolisian.

Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002, bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Pendidikan kepolisian itu menjadi awal pengabdiannya sebagai perwira, yang kemudian diisi dengan penugasan di sejumlah bidang. Seiring waktu, pengalaman yang menonjol dalam rekam jejaknya berkaitan dengan pekerjaan reserse, termasuk penyelidikan dan penanganan perkara. Latar operasional tersebut memberinya pengalaman di lapangan sebelum ia mengemban tanggung jawab pada posisi yang lebih luas.

Salah satu penugasan yang tercatat dalam perjalanan kariernya adalah keterlibatan dalam Satgas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua. Operasi tersebut menjadi bagian dari tugas kepolisian di wilayah dengan tantangan keamanan yang kompleks. Ahrie juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sidoarjo, sebuah posisi yang berfokus pada pengelolaan lalu lintas dan pelayanan publik di tingkat kewilayahan. Pada 2019, ia tercatat mengemban jabatan Kepala Tim Monitoring pada Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Rangkaian penugasan itu memperlihatkan perpaduan pengalaman lapangan dan pekerjaan pemantauan di lingkungan reserse. Riwayat tersebut memberikan konteks mengenai latar profesional Ahrie sebelum menduduki jabatan Kadivkum Polri dan kemudian terseret dalam perkara yang menjadi sorotan publik. Perkembangan kasusnya perlu dibedakan dari rekam jejak karier tersebut, karena penetapan atau penyebutan seseorang dalam perkara tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh perjalanan pengabdiannya maupun menentukan hasil proses hukum.Nama Ahrie Sonta semakin dikenal publik ketika ia bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2020. Pada masa itu, ia terlibat dalam upaya mencari dan menangkap Djoko Tjandra, buronan dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Kasus tersebut menarik perhatian luas karena Djoko telah lama menghindari proses hukum di Indonesia. Bersama timnya, Ahrie ikut menelusuri keberadaan buronan itu hingga ke Kuala Lumpur, Malaysia, tempat penangkapan dilakukan.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan kariernya di kepolisian. Operasi lintas negara itu melibatkan koordinasi aparat Indonesia dan Malaysia, sekaligus menunjukkan peran kerja penyidikan serta penegakan hukum siber dalam membantu pelacakan tersangka. Meski kiprah Ahrie kemudian berlanjut ke sejumlah jabatan lain, pengungkapan lokasi Djoko Tjandra tetap menjadi bagian yang menonjol dalam rekam tugasnya. Peristiwa ini turut membuat namanya lebih banyak diperbincangkan di ruang publik.

Setelah bertugas di bidang siber, Ahrie dipercaya memimpin sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia kemudian mendapat penugasan di lingkungan pimpinan Polri sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri pada Staf Pribadi Pimpinan Polri. Penunjukan tersebut tercantum dalam surat telegram nomor ST/318/II/KEP/2021, tertanggal 18 Februari 2021. Peran sekretaris pribadi menempatkannya dekat dengan kegiatan dan agenda pimpinan kepolisian, berbeda dari tugas operasional yang sebelumnya dijalani.

Pada Oktober 2024, Ahrie ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Penugasan baru itu melanjutkan perjalanan kariernya dari fungsi reserse dan jabatan kewilayahan menuju tugas pendampingan pimpinan negara. Sebelum penunjukan tersebut, ia telah menjalankan tugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri sejak 2021. Peralihan ke lingkungan Istana menunjukkan bertambahnya tanggung jawab yang diembannya, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan dinasnya. Rangkaian jabatan itu menjadi latar penting untuk memahami mengapa nama Ahrie kembali mendapat perhatian ketika muncul dalam pemberitaan nasional.

Pada Oktober 2025, perjalanan karier Ahrie Sonta memasuki tahap penting ketika ia memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal. Kenaikan tersebut diumumkan dalam upacara yang digelar bersama 26 perwira tinggi Polri lainnya. Momentum itu menandai pengakuan atas perjalanan panjangnya di institusi kepolisian, sekaligus menempatkannya dalam jajaran perwira tinggi dengan pangkat bintang satu. Ahrie juga disebut sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 pertama yang pecah bintang. Sebutan tersebut merujuk pada pencapaian pangkat brigadir jenderal, yang menjadi tonggak tersendiri bagi angkatannya. Peristiwa itu menjadi salah satu penanda penting dalam rekam jejak kariernya, setelah menjalani penugasan di berbagai bidang kepolisian.

Perkembangan jabatan Ahrie berlanjut pada Oktober 2026. Ia mendapat promosi untuk mengemban tugas sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, disertai kenaikan pangkat menjadi inspektur jenderal. Dengan pangkat bintang dua tersebut, tanggung jawabnya mencakup kepemimpinan pada divisi yang berperan dalam urusan hukum di lingkungan Polri. Pelantikannya dilakukan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penunjukan itu menjadi bagian dari perubahan susunan pejabat di tubuh kepolisian dan memperlihatkan kelanjutan peningkatan tanggung jawab Ahrie. Jika pada 2025 ia memperoleh pangkat brigadir jenderal, promosi setahun kemudian membawanya ke tingkat perwira tinggi berikutnya sekaligus ke posisi pimpinan divisi.

Dasar administratif mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2205/X/KEP./2026, tertanggal 2 Oktober 2026. Surat telegram itu menjadi rujukan bagi penempatan Ahrie sebagai Kadivkum Polri, bersama sejumlah perubahan penugasan lain yang ditetapkan dalam kebijakan mutasi. Rangkaian kenaikan pangkat dan jabatan tersebut menggambarkan perkembangan kariernya dalam institusi, dari memperoleh pangkat bintang satu hingga dipercaya memimpin divisi dengan pangkat inspektur jenderal. Di luar perjalanan dinas kepolisian, Ahrie juga menempuh pendidikan tinggi dan meraih gelar doktor dalam bidang ilmu kepolisian. Latar akademik tersebut melengkapi profilnya sebagai perwira yang menjalani karier profesional sekaligus pendidikan lanjutan.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Narkotika Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Banyuwangi | Dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Diamankan Polisi Usai Teguran Knalpot Bising | Natalius Pigai Serahkan Nasib di Kabinet kepada Presiden Prabowo – germaspekad.com

416 kunjungan