Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) bijak menggunakan media sosial. Ia mengingatkan pegawai pemerintah agar tidak sembarangan mengunggah isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Imbauan tersebut disampaikan setelah Pramono mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Pesan itu menegaskan bahwa profesionalisme ASN tidak hanya terlihat saat menjalankan pekerjaan di kantor, tetapi juga tercermin dalam perilaku mereka di ruang digital.
Dalam menggunakan platform daring, ASN perlu mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan, komentar, maupun tanggapan yang disampaikan kepada publik. Informasi yang dibagikan dapat dengan mudah tersebar luas dan dikaitkan dengan institusi tempat seseorang bekerja. Karena itu, pegawai diharapkan memeriksa kebenaran informasi serta memahami konteks sebelum ikut menyebarkan pembahasan yang sedang ramai. Sikap berhati-hati juga membantu mencegah kesalahpahaman, penyebaran informasi keliru, dan munculnya kesan bahwa pendapat pribadi mewakili sikap resmi pemerintah daerah.
Imbauan tersebut bukan berarti ASN harus menghindari media sosial sepenuhnya. Platform digital tetap dapat digunakan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab. Pegawai perlu menjaga etika, menghormati perbedaan pandangan, serta tidak membagikan materi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas. Mereka juga sebaiknya membedakan ruang pribadi dari kapasitas sebagai aparatur pemerintah, khususnya ketika membicarakan kebijakan atau isu yang berkaitan dengan pelayanan publik. Batas yang jelas dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Pengangkatan ribuan CPNS menjadi PNS sekaligus menandai awal tanggung jawab baru bagi para pegawai tersebut. Selain memenuhi kewajiban dalam pekerjaan, mereka dituntut memahami kedudukan sebagai pelayan masyarakat dan menjaga perilaku di berbagai ruang interaksi. Pesan Pramono memberi perhatian pada tantangan komunikasi di era digital, ketika unggahan pribadi dapat berdampak lebih luas daripada yang diperkirakan. Dengan menggunakan media sosial secara cermat, ASN DKI dapat tetap mengikuti perkembangan informasi tanpa mengabaikan profesionalisme, tanggung jawab jabatan, maupun kepercayaan publik yang perlu dijaga dalam setiap tindakan.
Pramono menekankan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) membawa tanggung jawab yang melekat pada setiap pegawai. Setelah seseorang menjadi ASN, perannya tidak lagi hanya berkaitan dengan pekerjaan pribadi, tetapi juga dengan kewajiban dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari pemerintahan. Karena itu, sikap dan perilaku pegawai perlu mencerminkan kesadaran terhadap amanah yang diterima. Penekanan ini berangkat dari hubungan status ASN dan tanggung jawab yang harus dijalankan, bukan semata-mata dari aktivitas pegawai di ruang kerja.
Salah satu tanggung jawab utama tersebut adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas, ASN berhadapan dengan kebutuhan warga dan turut menjadi bagian dari pengalaman masyarakat ketika berurusan dengan pemerintah. Kewajiban pelayanan itu menuntut pegawai untuk memahami bahwa tindakan dan cara mereka bersikap dapat dipandang sebagai cerminan profesionalitas. Dengan demikian, tanggung jawab pelayanan tidak berhenti ketika pegawai berinteraksi langsung dengan warga, tetapi berkaitan pula dengan bagaimana mereka menjaga sikap sebagai ASN dalam berbagai situasi.
Prinsip profesionalisme itu juga relevan ketika pegawai menggunakan akun media sosial. Media sosial merupakan ruang tempat seseorang menyampaikan pendapat dan berinteraksi, tetapi bagi ASN, penggunaannya perlu disertai kesadaran terhadap tanggung jawab yang dimiliki. Pesan yang disampaikan melalui akun pribadi tetap berasal dari seseorang yang berstatus sebagai pegawai pemerintah. Karena itu, Pramono mengingatkan pentingnya menjaga sikap profesional, termasuk saat bermedia sosial. Penekanan tersebut tidak menghapus tanggung jawab individu, melainkan menggarisbawahi bahwa status ASN dan kewajiban pelayanan kepada masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam perilaku sehari-hari, baik dalam pelaksanaan tugas maupun saat beraktivitas di ruang digital. Dengan cara pandang ini, profesionalisme dipahami sebagai sikap yang sejalan dengan amanah pelayanan publik dan tetap perlu dijaga dalam beragam bentuk komunikasi.
Pramono mengingatkan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak mengunggah konten ke media sosial secara sembarangan, terutama jika unggahan tersebut tidak berkaitan dengan tugas utama mereka. Imbauan ini menempatkan aktivitas pribadi di ruang digital dalam konteks tanggung jawab yang melekat pada status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurut Pramono, pegawai perlu memahami bahwa perilaku mereka di media sosial dapat turut mencerminkan sikap profesional sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Karena itu, setiap unggahan sebaiknya dipertimbangkan dengan cermat, bukan dibuat sesuka hati tanpa menilai relevansi maupun dampaknya.
Pramono menyampaikan, “Begitu mereka menjadi ASN, mereka ada tanggung jawab dan kewajibannya. Termasuk tidak bisa kemudian seenaknya atau sesukanya mem-posting di media sosial hal-hal yang berkaitan bukan tugas utamanya.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status ASN membawa kewajiban yang perlu diperhatikan, termasuk ketika pegawai menggunakan platform digital. Pesan yang disampaikan bukan sekadar larangan untuk aktif di media sosial, melainkan pengingat agar aktivitas daring dilakukan secara bertanggung jawab. Pegawai tetap perlu memilah konten yang dibagikan dan mempertimbangkan kesesuaiannya dengan kedudukan serta kewajiban sebagai pelayan publik.
Fokus imbauan itu adalah kehati-hatian dan profesionalisme, bukan pengaturan tanpa batas atas seluruh kehidupan pribadi pegawai. Dalam praktiknya, pegawai dapat menilai terlebih dahulu apakah sebuah unggahan relevan dengan pekerjaan, berpotensi menimbulkan salah tafsir, atau dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi. Sikap berhati-hati juga membantu menjaga komunikasi tetap pantas dan tidak mencampuradukkan urusan kedinasan dengan konten yang tidak berhubungan dengan tugas. Dengan menimbang isi dan konteks sebelum mengunggah, ASN dapat menggunakan media sosial secara bijak sekaligus memenuhi tanggung jawabnya. Pengingat Pramono mengarahkan pegawai untuk menunjukkan pertimbangan yang sejalan dengan profesionalitas dalam ruang digital.
Pramono menegaskan bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bijak bermedia sosial bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi mereka. Sebagai warga negara, ASN tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis. Hak tersebut tidak serta-merta hilang karena seseorang bekerja di pemerintahan. Penegasan ini penting agar arahan mengenai penggunaan media sosial tidak dipahami sebagai upaya membungkam pandangan pribadi atau menutup ruang bagi pegawai untuk terlibat dalam percakapan publik.
Namun, hak demokrasi perlu dibedakan dari kewajiban profesional yang melekat pada pekerjaan sebagai ASN. Ketika menjalankan tugas, pegawai pemerintah dituntut bekerja sesuai tanggung jawab, menjaga etika, dan memberikan pelayanan secara profesional. Sikap tersebut juga perlu tercermin dalam cara mereka berkomunikasi di ruang digital, terutama apabila unggahan atau komentar dapat dikaitkan dengan jabatan maupun instansi tempat mereka bekerja. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap ada, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kepantasan, tanggung jawab, serta dampak komunikasi terhadap kepercayaan masyarakat kepada pelayanan publik.
Dengan demikian, imbauan itu berfokus pada perilaku profesional, bukan pada penghapusan hak ASN sebagai warga negara. Pegawai dapat memiliki pandangan dan menggunakan media sosial, sambil tetap memahami batas tanggung jawab yang mengikuti peran mereka dalam pemerintahan. Perhatian utamanya ialah memastikan aktivitas daring tidak mengganggu pelaksanaan tugas, merusak etika kerja, atau mengaburkan komitmen untuk melayani masyarakat secara baik. Pesan Pramono menempatkan profesionalisme sebagai pedoman dalam bekerja dan berkomunikasi, bukan sebagai alasan untuk menafsirkan bahwa ASN dilarang hadir di media sosial. Karena itu, yang ditekankan adalah tanggung jawab dalam bersikap, bukan larangan menyeluruh untuk menggunakan platform digital.
Baca juga: Pramono Anung Siapkan Kajian untuk Menentukan Kelanjutan Ganjil-Genap di Jakarta | Pramono Anung Siapkan Transjakarta Kelola Transportasi Udara Jakarta | Pramono Minta KORMI DKI Jakarta Bidik Juara Umum FORNAS IX 2027
15 kunjungan