Jakarta | Dalam persidangan gugatan hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah menyampaikan bahwa ia dan kedua putrinya tercatat sebagai korban dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, kepada wartawan saat ditemui di lingkungan pengadilan pada Rabu, 4 November 2026.
Keterangan itu muncul di tengah proses hukum yang membahas hak asuh anak. Chris menyampaikan adanya pencatatan status korban dalam pendampingan UPTD PPA sebagai informasi dari pihak Sarwendah. Dengan demikian, status tersebut perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan kuasa hukum, bukan sebagai uraian lengkap mengenai perkara atau hasil penilaian yang dapat ditarik sendiri dari informasi terbatas tersebut.
Pernyataan itu juga tidak menjelaskan materi aduan yang menjadi dasar pendampingan, waktu maupun rangkaian peristiwa yang dilaporkan, ataupun identitas pihak yang mungkin disebut dalam laporan. Tidak ada rincian mengenai dugaan tertentu yang dapat dipastikan hanya dari penyampaian tersebut. Karena itu, keterangan mengenai status korban tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai pihak lain atau membuktikan suatu dugaan di hadapan hukum.
Dalam pemberitaan mengenai perkara keluarga yang masih berjalan, pembedaan keterangan salah satu pihak dan fakta yang telah diputuskan menjadi penting. Informasi yang disampaikan Chris berkaitan dengan pendampingan Sarwendah dan kedua anaknya oleh UPTD PPA, sementara proses gugatan hak asuh berlangsung di pengadilan. Rincian lebih lanjut mengenai pendampingan maupun pokok aduan tidak dipaparkan dalam pernyataan yang disampaikan di lokasi. Oleh sebab itu, perkembangan perkara dan penjelasan resmi dari lembaga terkait tetap menjadi hal yang perlu ditunggu, tanpa menambahkan asumsi mengenai isi aduan ataupun orang yang terlibat.
Menurut keterangan Chris Sam Siwu, pihak Sarwendah mulai mengakses layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Juli. Informasi tersebut menjelaskan awal penggunaan layanan pendampingan oleh Sarwendah dan dua putrinya. Chris menyampaikan bahwa proses pendampingan tidak muncul secara tiba-tiba pada saat perkara berjalan, melainkan telah diupayakan sejak beberapa bulan sebelumnya. Namun, ia menyebut pihaknya baru dapat menyampaikan informasi mengenai langkah tersebut kepada publik pada Juli. Dengan demikian, keterangan yang diberikan berfokus pada waktu akses layanan dan proses pendampingan, bukan pada uraian rinci mengenai persoalan yang ditangani lembaga tersebut.
Setelah pihak Sarwendah mengakses layanan pada Juli, surat keterangan dari UPTD PPA disebut terbit pada Agustus. Urutan waktu itu menjadi bagian dari penjelasan kuasa hukum mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan pendampingan. Chris menyampaikan adanya dokumen dari lembaga tersebut, tetapi tidak menguraikan substansi atau isi surat secara terbuka. Ia menegaskan bahwa materi dokumen merupakan bagian dari bukti dalam persidangan. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik dibatasi pada keterangan mengenai kapan layanan diakses dan kapan surat diterbitkan, tanpa membuka rincian yang dinilai berkaitan dengan pembuktian perkara.
Menurut Chris, dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Penyerahan itu menempatkan surat keterangan tersebut dalam proses pemeriksaan perkara, sehingga penilaian atas relevansi dan bobotnya berada dalam kewenangan majelis hakim. Keterangan kuasa hukum juga memperjelas bahwa upaya memperoleh pendampingan telah berlangsung beberapa bulan sebelum informasi itu disampaikan pada Juli. Meski demikian, rincian mengenai bentuk layanan maupun isi surat tidak dipaparkan, sesuai pernyataannya bahwa hal tersebut termasuk materi pembuktian. Kronologi yang disampaikan karenanya terbatas pada akses layanan pada Juli, penerbitan surat pada Agustus, serta penyerahan dokumen kepada majelis hakim.
Chris menegaskan bahwa Sarwendah dan kedua putrinya tercatat sebagai klien UPTD PPA dalam kapasitas sebagai korban. Penjelasan itu penting untuk menerangkan bentuk pendampingan yang sedang diberikan, sekaligus membedakannya dari informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik. Status tersebut, menurut Chris, berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan bagi Sarwendah dan anak-anaknya. Ia menyampaikan bahwa permohonan itu telah ditindaklanjuti oleh dinas terkait melalui penerbitan dokumen layanan pendampingan. Dengan demikian, pendampingan yang disebutkan bukan sekadar permintaan yang masih menunggu respons, melainkan telah memperoleh tindak lanjut administratif dari instansi yang berwenang.
Meski mengonfirmasi adanya proses tersebut, tim kuasa hukum tidak mengungkap isi aduan ataupun hal-hal yang dilaporkan kepada pihak terkait. Mereka juga tidak menyebut sosok yang dilaporkan. Batas informasi itu dijaga sehingga keterangan yang tersedia tetap berfokus pada status Sarwendah dan dua anaknya sebagai klien yang didampingi dalam kapasitas korban. Tidak ada rincian mengenai peristiwa, kronologi, ataupun materi laporan yang disampaikan dalam penjelasan Chris. Karena itu, informasi publik mengenai perkara ini masih terbatas pada adanya permohonan perlindungan dan penerbitan dokumen pendampingan, tanpa uraian tentang substansi aduan.
Alasan yang disampaikan untuk tidak membuka rincian tersebut adalah kepentingan Sarwendah dan anak-anaknya. Chris menilai informasi lebih lanjut tidak dapat dipublikasikan demi menjaga kepentingan mereka. Sikap ini juga berarti pihak kuasa hukum memilih untuk tidak membahas identitas terlapor maupun isi laporan pada tahap penjelasan tersebut. Tanpa keterangan resmi yang lebih terperinci, publik sebaiknya tidak menarik kesimpulan mengenai pihak yang dilaporkan atau dugaan yang mendasari permohonan perlindungan. Yang dapat dipastikan dari pernyataan itu hanyalah bahwa Sarwendah dan kedua putrinya memperoleh layanan pendampingan UPTD PPA sebagai korban, dan permohonan perlindungan mereka telah ditindaklanjuti oleh dinas terkait melalui dokumen layanan. Rincian lain tetap tidak dibuka demi kepentingan keluarga tersebut.
Perkara pendampingan Sarwendah dan dua putrinya oleh UPTD PPA berlangsung dalam konteks sengketa keluarga yang juga mencakup gugatan hak asuh. Ruben Onsu mendaftarkan gugatan terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026. Langkah tersebut membawa persoalan pengasuhan dan hubungan ayah dengan anak-anak ke ranah perdata. Karena itu, proses hukum perlu dipahami terpisah dari pendampingan yang diberikan kepada Sarwendah dan kedua anaknya, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta kondisi mereka.
Sebelum gugatan diajukan, pengaturan pengasuhan kedua putri mereka telah tercantum dalam kesepakatan pascacerai yang dituangkan melalui akta notaris nomor 39. Berdasarkan kesepakatan tersebut, hak pengasuhan anak-anak berada pada Sarwendah. Dokumen itu menjadi bagian dari latar belakang yang relevan untuk memahami posisi para pihak, tetapi pengajuan gugatan menunjukkan bahwa persoalan akses dan pengaturan hubungan dengan anak masih dipersoalkan. Rincian mengenai bagaimana kesepakatan itu diterapkan dalam keseharian tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi tentang pendaftaran perkara.
Ruben menempuh upaya perdata karena merasa akses dan kesempatan untuk bertemu kedua putrinya sebagai ayah kandung mengalami hambatan. Gugatan tersebut menjadi jalur yang dipilihnya untuk meminta persoalan itu diperiksa dalam proses pengadilan. Penyebutan alasan tersebut merupakan keterangan mengenai posisi Ruben, bukan penetapan bahwa hambatan yang dimaksud telah terbukti. Penilaian atas dalil para pihak berada dalam kewenangan pengadilan, yang akan memeriksa bukti dan keterangan sesuai tahapan persidangan. Dalam perkara yang melibatkan anak, kepentingan mereka tetap menjadi perhatian penting di samping klaim masing-masing orang tua.
Dengan demikian, gugatan hak asuh ini tidak serta-merta menghapus kesepakatan sebelumnya, melainkan menandai adanya permohonan yang perlu diperiksa melalui prosedur hukum. Informasi mengenai pendampingan UPTD PPA dan proses perdata juga memiliki lingkup berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan keluarga yang sama. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jalannya pemeriksaan serta keterangan yang disampaikan di persidangan.
116 kunjungan
