Kota Malang | Gunung Bromo mengalami erupsi pada Kamis, 5 Oktober 2026, pukul 17.11 WIB. Informasi pengamatan yang disampaikan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat kolom letusan mencapai ketinggian 500 meter di atas puncak. Jika dihitung dari permukaan laut, ketinggian kolom tersebut sekitar 2.829 meter. Data ini menjadi catatan utama dalam laporan mengenai aktivitas erupsi Bromo pada sore hari itu.
PVMBG juga melaporkan bahwa abu vulkanik yang teramati berwarna kelabu. Intensitas abu disebut berkisar dari tipis hingga tebal, sementara arah pergerakannya teramati menuju barat. Keterangan warna, ketebalan, dan arah tersebut merupakan bagian dari hasil pengamatan terhadap erupsi. Laporan yang tersedia menyebutkan ciri-ciri itu tanpa merinci perubahan atau perkembangan lanjutan dari sebaran abu setelah pengamatan dilakukan.
Selain pengamatan visual, aktivitas erupsi terekam pada seismograf. Rekaman tersebut menunjukkan amplitudo maksimum 23 milimeter dengan durasi 46 detik. Amplitudo dan durasi menjadi unsur pengukuran yang dicantumkan dalam laporan PVMBG untuk menggambarkan sinyal seismik yang menyertai peristiwa tersebut. Angka-angka itu merujuk pada rekaman erupsi yang terjadi pada pukul 17.11 WIB, bukan pada perkiraan dampak di wilayah sekitar.
Dengan demikian, data yang disampaikan PVMBG mencakup waktu kejadian, tinggi kolom letusan, karakter abu, arah pergerakannya, serta hasil rekaman seismograf. Kolom dilaporkan naik hingga 500 meter di atas puncak atau sekitar 2.829 meter di atas permukaan laut. Abu berwarna kelabu teramati dengan intensitas tipis hingga tebal dan bergerak ke barat. Sementara itu, seismograf mencatat amplitudo maksimum 23 milimeter selama 46 detik. Rincian tersebut menggambarkan pengamatan erupsi Bromo pada Kamis sore sesuai keterangan yang tersedia.
Petugas Pos Pantau Gunung Bromo, Budi Marwanto, mengimbau warga yang tinggal di sekitar kawasan serta pengunjung agar tidak memasuki area dalam radius satu kilometer dari kawah aktif. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada wisatawan dan pendaki yang beraktivitas di kawasan Bromo. Batas jarak ini perlu dipatuhi sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kondisi kawah, sehingga masyarakat tidak mendekati area yang telah dinyatakan harus dihindari. Pengunjung diminta memperhatikan arahan petugas dan tidak memasuki zona tersebut selama imbauan berlaku.
Kewaspadaan diperlukan karena letusan freatik dapat terjadi secara tiba-tiba, tanpa didahului gejala vulkanik yang jelas. Dengan demikian, ketiadaan tanda-tanda yang tampak sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap area di sekitar kawah aman untuk didekati. Budi menyampaikan perlunya menjaga jarak satu kilometer dari kawah aktif, baik bagi warga sekitar maupun orang yang datang untuk berwisata atau mendaki. Imbauan ini menekankan pentingnya tidak mengambil risiko dengan memasuki wilayah yang berada dalam radius tersebut.
Selain warga, wisatawan, dan pendaki, pedagang serta pengelola wisata juga secara khusus diingatkan agar tidak mendekati kawah aktif. Perhatian kepada kelompok-kelompok ini penting karena mereka dapat berada atau bekerja di kawasan wisata Bromo. Seluruh pihak yang beraktivitas di sekitar lokasi diharapkan mengikuti batas aman yang telah disampaikan dan menghindari area dalam jarak satu kilometer dari kawah. Pesan Budi berfokus pada pembatasan jarak dan kewaspadaan terhadap kemungkinan letusan freatik yang datang tanpa gejala vulkanik yang jelas. Karena itu, warga, pengunjung, pelaku kegiatan wisata, serta pendaki perlu menjadikan imbauan tersebut sebagai pedoman saat berada di kawasan Bromo, tanpa mendekati zona kawah aktif.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka perizinan untuk penyelenggaraan acara dan pengambilan gambar di kawasan Bromo dan sekitarnya. Kebijakan ini berlaku setelah kawasan dinyatakan aman dari kebakaran, sehingga kegiatan yang sempat dibatasi dapat kembali diajukan sesuai ketentuan. Pembukaan izin mencakup kegiatan untuk kebutuhan komersial maupun nonkomersial, termasuk produksi konten dan acara yang melibatkan pengunjung atau peserta.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemantauan kondisi lapangan. Petugas menilai kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta hasil pemetaan titik panas sebagai bagian dari evaluasi risiko kebakaran. Indikator-indikator itu menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran telah menurun dan kini berada dalam kategori aman terkendali. Pemantauan tetap menjadi dasar penting dalam pengelolaan kawasan, mengingat kondisi lingkungan dapat berubah mengikuti cuaca dan keadaan vegetasi.
Menurut TNBTS, pembukaan kembali perizinan juga mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat serta aktivitas di sekitar kawasan konservasi. Kesempatan mengajukan kegiatan kini terbuka bagi penyelenggara acara, event organizer, dan rumah produksi yang membutuhkan lokasi di Bromo atau wilayah sekitarnya. Namun, izin tidak berarti kegiatan dapat dilakukan tanpa batas. Setiap pemohon tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku di kawasan konservasi, termasuk ketentuan mengenai lokasi, waktu, perlindungan lingkungan, dan keselamatan. Penyelenggara perlu menyampaikan rencana kegiatan melalui prosedur perizinan yang ditetapkan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami tanggung jawabnya. Dengan demikian, aktivitas acara maupun pengambilan gambar dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan kelestarian alam. Pengunjung dan kru juga diharapkan menghormati arahan petugas selama berada di kawasan, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak vegetasi atau mengganggu fungsi konservasi. TNBTS dapat menilai permohonan berdasarkan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pengelolaan dan kondisi kawasan pada saat pengajuan. Pembukaan ini menyediakan kembali ruang bagi kegiatan yang bertanggung jawab, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan kawasan tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap persetujuan izin.Pembukaan kembali pengajuan izin kegiatan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dituangkan dalam surat pengumuman bernomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026. Sejak surat tersebut diterbitkan, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan untuk kegiatan yang memerlukan perizinan. Pengumuman ini menjadi dasar bagi dimulainya proses pengajuan, sekaligus memberi kejelasan mengenai jalur administrasi yang perlu ditempuh oleh penyelenggara acara maupun pihak yang hendak melakukan pengambilan gambar di kawasan konservasi.
Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Balai Besar TNBTS serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi. Karena itu, pengajuan tidak serta-merta berarti kegiatan dapat langsung dilaksanakan. Pemohon tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan teknis yang ditetapkan, serta menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan petugas berwenang. Prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan yang diusulkan dapat berlangsung dengan memperhatikan keselamatan pengunjung, kelestarian lingkungan, dan pengelolaan kawasan. Pemohon sebaiknya mencermati informasi resmi dan melengkapi dokumen yang diminta agar proses evaluasi berjalan tertib.
Data perizinan sebelumnya dapat memberi gambaran mengenai pengajuan kegiatan di kawasan tersebut. Pada 2025, tercatat 23 perizinan untuk acara dan pengambilan gambar. Sementara itu, pada 2026 terdapat 11 izin, dan seluruh kegiatan yang memperoleh izin tersebut telah terlaksana sebelum proses perizinan ditutup sementara pada 7 September 2026. Penutupan sementara itu dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran. Angka-angka tersebut merupakan catatan administratif pada periode yang berbeda, bukan ukuran langsung atas kondisi aktivitas saat ini. Pembukaan kembali proses pengajuan tidak mengubah kewajiban untuk mematuhi aturan kawasan dan arahan petugas. Informasi mengenai izin kegiatan juga perlu dibedakan dari imbauan keselamatan terkait kondisi alam, termasuk aktivitas vulkanik. Dengan demikian, setiap pihak harus merujuk pada pengumuman serta petunjuk resmi yang relevan dengan jenis kegiatan dan lokasi yang direncanakan, tanpa menganggap bahwa perubahan status perizinan memiliki hubungan sebab-akibat dengan erupsi Bromo.
Baca juga: Wamentan Muhammad Saleh Mustafa Diminta Pantau Sentra Pertanian di Seluruh Indonesia | Di Tengah Kondisi Darurat, Korban Laka Diduga Diminta Lengkapi Administrasi di Puskesmas Kedungdung | Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Sangat Berbahaya, Warga Diminta Waspada
561 kunjungan