Jokowi Jelaskan Hubungan Keluarga dengan Dumatno dalam Sidang Ijazah

Jokowi Jelaskan Hubungan Keluarga dengan Dumatno dalam Sidang Ijazah

Jakarta | Dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang menghadirkan Dr. Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11), Joko Widodo memberikan keterangan mengenai Dumatno Budi Utomo. Presiden ke-7 Republik Indonesia itu menyatakan mengenal Dumatno dan menjelaskan hubungan keluarga di mereka. Menurut Jokowi, keduanya merupakan sepupu jauh karena memiliki satu kakek buyut yang sama. Keterangan tersebut disampaikan ketika dirinya menjawab pertanyaan dalam sidang.

Nama Dumatno sebelumnya disebut oleh kubu Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam pembahasan mengenai foto pada ijazah sarjana Jokowi. Penyebutan itu menjadikan hubungan Jokowi dan Dumatno sebagai salah satu hal yang dipertanyakan dalam persidangan. Dalam jawabannya, Jokowi tidak hanya membenarkan bahwa ia mengenal Dumatno, tetapi juga menerangkan dasar hubungan kekerabatan mereka. Ia menyebut hubungan tersebut sebagai sepupu jauh, bukan hubungan dekat yang menunjukkan bahwa keduanya memiliki orang tua atau kakek-nenek yang sama.

Keterangan mengenai satu kakek buyut itu memberikan konteks atas identitas Dumatno yang diangkat dalam perdebatan seputar foto ijazah. Jokowi menjelaskan hubungan keluarga tersebut sebagai bagian dari jawabannya di hadapan majelis hakim, sementara penyebutan Dumatno oleh pihak-pihak yang mempertanyakan ijazah menjadi bagian dari pokok pembicaraan perkara. Pernyataan itu perlu dipahami sebagai keterangan saksi dalam proses persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai seluruh tudingan yang diperiksa. Persidangan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Dr. Tifa sebagai terdakwa. Dengan demikian, inti keterangan Jokowi yang berkaitan dengan Dumatno adalah bahwa ia mengenal sosok tersebut dan mengakui adanya pertalian keluarga jauh melalui satu kakek buyut. Uraian itu menjawab pertanyaan mengenai hubungan mereka, sekaligus menempatkan penyebutan nama Dumatno dalam konteks yang disampaikan Jokowi di sidang.

Dalam persidangan terkait ijazah, Joko Widodo menjelaskan keterangan mengenai usia Dumatno dengan merujuk pada tahun kelahirannya dan waktu penerbitan ijazah sarjana Jokowi. Menurut penjelasan Jokowi di hadapan persidangan, Dumatno lahir pada 1977. Sementara itu, ijazah sarjana Jokowi diterbitkan pada 1985. Dua tahun tersebut menjadi dasar kronologi yang disampaikan dalam sidang ketika hubungan keluarga dan usia Dumatno dibicarakan.

Dengan membandingkan tahun kelahiran 1977 dan tahun penerbitan ijazah 1985, Jokowi menyebut bahwa Dumatno saat itu berusia sekitar delapan tahun. Ungkapan “sekitar” mengikuti keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukan penetapan usia secara lebih rinci berdasarkan tanggal dan bulan tertentu. Pernyataan tersebut menempatkan usia Dumatno pada saat ijazah diterbitkan sebagai bagian dari penjelasan Jokowi mengenai kronologi keluarga.

Keterangan itu dapat dibaca melalui urutan waktunya: Dumatno lahir pada 1977, kemudian ijazah sarjana Jokowi diterbitkan pada 1985, sehingga jarak kedua tahun tersebut adalah delapan tahun. Jokowi menyampaikan bahwa pada tahun penerbitan ijazah itu, Dumatno berusia sekitar delapan tahun. Uraian ini mempertahankan angka dan hubungan kronologis sebagaimana disebutkan oleh Jokowi dalam persidangan, tanpa menambahkan rincian tentang tanggal lahir, tanggal penerbitan, ataupun penafsiran lain di luar pernyataan tersebut.

Dalam konteks pembahasan sidang, angka 1977 dan 1985 menjadi titik acuan untuk menjelaskan usia yang dimaksud. Penjelasan tersebut juga membedakan tahun kelahiran Dumatno dan tahun ijazah sarjana Jokowi diterbitkan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan terbatas pada keterangan Jokowi bahwa Dumatno lahir pada 1977 dan berusia sekitar delapan tahun ketika ijazah itu diterbitkan pada 1985. Penyajian kronologi ini tidak mengubah keterangan menjadi kepastian mengenai usia dalam hitungan hari atau bulan. Hal yang dicatat adalah pernyataan mengenai dua tahun tersebut serta perkiraan usia yang disebutkan Jokowi dalam persidangan.

Dalam persidangan lain terkait perkara ijazah yang sama, Joko Widodo kembali menanggapi persoalan foto pada dokumen pendidikan strata-1 miliknya. Persidangan tersebut menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Isu yang dibahas menyangkut identitas orang dalam foto yang tercantum pada ijazah, termasuk dugaan bahwa foto itu bukan milik Jokowi, melainkan milik Dumatno Budi Utomo. Jokowi menegaskan bahwa foto pada ijazah strata-1 tersebut adalah dirinya sendiri, bukan Dumatno.

Penegasan itu menjadi bagian dari tanggapan Jokowi terhadap perdebatan mengenai keaslian dan identitas pada ijazahnya. Ia menyampaikan bahwa sosok dalam foto pada dokumen tersebut adalah dirinya. Dengan demikian, dalam persidangan itu Jokowi membantah anggapan yang menghubungkan foto pada ijazahnya dengan Dumatno Budi Utomo. Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks perkara yang tengah diperiksa, dengan Roy Suryo berstatus sebagai terdakwa. Persoalan foto menjadi salah satu pokok yang kembali disorot dalam proses hukum tersebut.

Jokowi juga mempertanyakan alasan seseorang menggunakan foto orang lain pada ijazah pribadi. Pertanyaan itu disampaikan untuk menyoroti logika dari dugaan bahwa foto pada ijazahnya merupakan milik orang lain. Ia tidak menyatakan bahwa Dumatno adalah orang dalam foto tersebut; sebaliknya, ia menegaskan bahwa foto itu adalah dirinya. Pokok tanggapannya tetap pada identitas foto dan keberatan terhadap anggapan bahwa orang lain digunakan pada dokumen pendidikannya.

Dengan penjelasan tersebut, posisi Jokowi mengenai foto pada ijazahnya disampaikan secara tegas dalam persidangan. Ia mengaitkan tanggapannya dengan isu foto yang menjadi perhatian dalam perkara, tanpa mengubah pokok bantahannya terhadap penyebutan nama Dumatno Budi Utomo. Keterangan itu juga menegaskan perbedaan klaim yang dipersoalkan dan penjelasan Jokowi tentang siapa yang tampak pada dokumen. Dalam perkara yang sama, keterangannya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan mengenai ijazah strata-1, sementara proses persidangan berlangsung dengan Roy Suryo sebagai terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, Jokowi menyampaikan rincian mengenai penerbitan ijazah sarjana yang menjadi pokok pembahasan. Ia menyebut dokumen tersebut diterbitkan pada 5 November 1985 dan mencantumkan nomor register 11 1120. Kedua keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan yang ia berikan kepada majelis dalam sidang terkait ijazahnya.

Jokowi juga menerangkan siapa saja yang menandatangani ijazah tersebut. Menurut keterangannya, dokumen itu ditandatangani oleh Rektor Universitas Gadjah Mada saat itu, Profesor Dr. dr. T. E. Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan saat itu, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. Nama dan jabatan tersebut ia sampaikan sebagai informasi yang tercantum dalam riwayat penerbitan ijazah yang dibicarakan di persidangan.

Dengan demikian, rincian yang disampaikan Jokowi meliputi tanggal penerbitan, nomor register, dan nama pejabat kampus yang disebut menandatangani dokumen. Penyebutan unsur-unsur itu merangkum keterangan Jokowi mengenai ijazah sarjana dalam forum persidangan. Tanggal 5 November 1985 merujuk pada waktu penerbitan sebagaimana ia jelaskan, sedangkan nomor register 11 1120 menjadi identitas administrasi yang ia sebut dalam keterangannya.

Nama Profesor Dr. dr. T. E. Jacob dikaitkan dengan jabatan rektor UGM pada saat itu, sementara Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo disebut sebagai dekan Fakultas Kehutanan. Informasi tersebut disajikan sesuai dengan penjelasan Jokowi di sidang, tanpa menambahkan keterangan lain mengenai status dokumen di luar pernyataannya. Rincian tanggal, nomor, serta penandatangan itu menjadi bagian akhir dari uraian mengenai data ijazah yang ia sampaikan kepada majelis. Dengan mencatatnya sebagai keterangan persidangan, pembaca dapat membedakan informasi yang diungkapkan Jokowi dari kesimpulan atau klaim lain yang tidak tercakup dalam penjelasannya. Bagian ini, karenanya, terbatas pada data yang ia paparkan: ijazah diterbitkan pada 5 November 1985, bernomor register 11 1120, dan ditandatangani oleh kedua pejabat tersebut.

Baca juga: Babinsa Loa Janan Ulu Dampingi Penyaluran BPNT kepada 978 Keluarga Penerima Manfaat | Rumah Mewah di Lapas Cibinong Disebut untuk Menjamu Keluarga Warga Binaan Korupsi | Kondisi Dede Sunandar Usai Bertanding Melawan Vicky Prasetyo Demi Kebutuhan Keluarga

70 kunjungan