KPK Tegaskan Penyitaan Rp2 Miliar dari Bobby Rasyidin Dilakukan pada 2025

KPK Tegaskan Penyitaan Rp2 Miliar dari Bobby Rasyidin Dilakukan pada 2025

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang sebesar Rp2 miliar yang diserahkan Bobby Rasyidin telah disita sejak Agustus 2025. Dengan demikian, penyitaan tersebut bukan tindakan baru yang dilakukan menjelang pemberitaan pada 6 November 2026. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan waktu pelaksanaan penyitaan sekaligus mencegah munculnya kesan bahwa uang itu baru diamankan dalam beberapa hari terakhir.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara lama mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Keterkaitan uang itu, menurut penjelasan KPK, berada dalam konteks penanganan perkara tersebut. Karena itu, penyitaan perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025, bukan sebagai respons terhadap kabar terbaru atau perubahan jabatan seseorang.

KPK juga menegaskan bahwa tindakan penyitaan itu tidak berhubungan dengan posisi Bobby sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Perbedaan konteks ini penting karena penyebutan jabatan Bobby dalam pemberitaan berdekatan dengan informasi mengenai uang yang disita dapat menimbulkan anggapan adanya hubungan langsung. Keterangan lembaga antirasuah tersebut memisahkan kedua hal itu: perkara yang menjadi dasar penyitaan adalah dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU, sedangkan jabatan Bobby di KAI bukan alasan penyitaan.

Penegasan mengenai tanggal dan latar perkara memberi gambaran lebih jelas tentang kronologi informasi yang beredar. Penyitaan Rp2 miliar berlangsung pada Agustus 2025, sementara perhatian publik kembali tertuju pada isu tersebut dalam pemberitaan 6 November 2026. Keterangan KPK membantu menempatkan informasi itu sesuai urutannya dan menekankan bahwa penyitaan merupakan bagian dari penanganan perkara yang sudah ada. Hingga ada penjelasan resmi tambahan, konteks yang disampaikan KPK menjadi dasar untuk memahami hubungan uang tersebut dengan penyidikan, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan jabatan Bobby di perusahaan negara.Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhubungan dengan pengadaan sistem digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero). Pengadaan tersebut berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2023. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2024 untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek itu. Dengan demikian, penyidikan mencakup kegiatan pengadaan selama beberapa tahun, sementara proses penegakan hukumnya dimulai setelah periode proyek berakhir.

Dalam perkara tersebut, KPK turut mendalami penyerahan uang oleh Bobby Rasyidin. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang yang diserahkan Bobby diduga berasal dari salah satu tersangka yang terkait dengan proyek pengadaan electronic data capture (EDC) atau automatic tank gauge (ATG). Kedua jenis perangkat itu berkaitan dengan sistem transaksi dan pemantauan persediaan bahan bakar di SPBU. Dugaan asal uang tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang diperiksa penyidik, dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait.

KPK juga menyatakan Bobby bukan penyedia barang ataupun jasa dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut. Keterangan itu penting untuk membedakan posisi Bobby dari pihak yang secara langsung memasok perangkat atau memberikan layanan dalam pengadaan. Namun, tidak berperan sebagai penyedia tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh hubungan seseorang dengan perkara. Penyidik masih perlu menelusuri konteks penyerahan uang, sumber dana, pihak yang menyerahkan, serta kaitannya dengan kegiatan pengadaan yang diselidiki. Informasi mengenai dugaan tersebut harus dibaca sesuai perkembangan penyidikan dan keterangan resmi lembaga antirasuah.

Fokus penyidikan, sebagaimana dijelaskan KPK, tetap mencakup proses pengadaan digitalisasi SPBU di lingkungan Pertamina pada periode 2018–2023 dan dugaan keterkaitan dana dengan salah satu tersangka pada proyek EDC atau ATG. Pemeriksaan atas aliran uang dapat membantu penyidik menguji apakah terdapat hubungan dana yang diserahkan kepada Bobby dan perkara pengadaan. Sampai ada penetapan atau penjelasan lebih lanjut, asal-usul uang itu masih merupakan dugaan yang sedang didalami, bukan putusan mengenai kesalahan Bobby atau pihak lain.

Bobby Rasyidin menyampaikan tanggapan setelah pemberitaan mengenai penyitaan uang sebesar Rp2 miliar menjadi perhatian publik. Dalam keterangan tertulis dari Jakarta pada Jumat, 6 November 2026, ia menyatakan merasa sedih atas kabar yang beredar dan menilai pemberitaan tentang dirinya tidak benar. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan keberadaannya ketika kabar penyitaan itu ramai diberitakan. Bobby juga menerangkan bahwa pada saat itu dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta, bukan berada di lokasi sebagaimana mungkin dipahami dari pemberitaan. Ia menyebut agenda yang dilakukannya berkaitan dengan persiapan layanan angkutan pada masa Natal dan Tahun Baru.

Menurut Bobby, kegiatan di Yogyakarta tersebut mencakup pemeriksaan kesiapan layanan angkutan serta aspek keselamatan perjalanan. Perhatian khusus diberikan pada perlintasan sebidang, yang menjadi salah satu titik penting dalam upaya memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari persiapan menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun. Dalam keterangannya, Bobby tidak hanya menjelaskan agenda kerjanya, tetapi juga menyampaikan tujuan keselamatan yang hendak dicapai. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah untuk menuju zero accident, yakni kondisi tanpa kecelakaan, dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api.

Bobby turut meminta dukungan masyarakat agar perjalanan kereta api selama masa Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman dan lancar. Pesan tersebut disampaikan seiring persiapan layanan serta pemeriksaan keselamatan yang sedang dilakukan, terutama di area perlintasan sebidang. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung upaya bersama dalam menjaga keselamatan perjalanan, tanpa mengabaikan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta. Dalam keterangan yang sama, Bobby menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dirinya tidak benar dan menyatakan kesedihannya atas kabar tersebut. Penjelasan mengenai keberadaannya di Yogyakarta disampaikan sebagai konteks bahwa ia tengah memeriksa kesiapan angkutan dan keselamatan menjelang libur akhir tahun. Ia berharap dukungan masyarakat dapat membantu mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan lancar bagi para pengguna layanan. Pernyataan itu berfokus pada tanggapannya terhadap pemberitaan serta ajakan menjaga keselamatan selama periode perjalanan Natal dan Tahun Baru.

KPK memandang penyerahan uang oleh Bobby Rasyidin sebagai bagian dari pendalaman konstruksi perkara, bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Informasi mengenai penyerahan tersebut digunakan penyidik untuk menelusuri hubungan uang yang disita, rangkaian kejadian, serta dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Dalam proses penyidikan, keterangan para pihak dan bukti yang telah dikumpulkan dinilai bersama agar posisi setiap fakta dapat ditempatkan secara tepat dalam perkara. KPK juga menegaskan penyitaan Rp2 miliar itu dilakukan pada 2025, sementara pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa tetap berjalan sebagai bagian dari penyusunan berkas perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penanganan kasus tersebut telah mendekati tahap akhir penyidikan. Lembaga antirasuah itu menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan pada tahap dua kepada jaksa penuntut umum. Tahap tersebut menandai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas dinilai memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Namun, target pelimpahan bukan berarti perkara telah diputus atau seluruh proses hukum selesai. Penyidik masih perlu menuntaskan kelengkapan administrasi dan memastikan materi perkara dapat diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK menyatakan kronologi perkara akan dijelaskan secara runut oleh jaksa ketika penanganan memasuki tahap penuntutan dan persidangan. Penjelasan itu nantinya akan disampaikan melalui proses hukum, termasuk uraian mengenai bukti serta hubungan antarfakta yang diajukan kepada pengadilan. Dengan demikian, informasi yang tersedia pada tahap penyidikan belum menggantikan pemaparan resmi dalam persidangan.

Baca juga: Bobby Nasution Tegaskan Tetap Bersama Gerindra Setelah Sekali Berpindah Partai | Ombudsman Tegaskan Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan Merupakan Urusan Internal Kementerian | Peserta Lari di Surabaya Soroti Penyitaan Stroller dan Perbedaan Perlakuan Panitia

45 kunjungan