Ombudsman Tegaskan Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan Merupakan Urusan Internal Kementerian

Ombudsman Tegaskan Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan Merupakan Urusan Internal Kementerian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi merupakan urusan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak masuk ke dalam mekanisme kementerian dalam menilai, memproses, maupun mengambil keputusan terkait pengunduran diri pejabat di lingkungan internalnya. Sikap ini menempatkan Ombudsman pada kewenangan yang sesuai dengan tugas dan mandat kelembagaannya.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa lembaganya berfokus pada fakta yang ditemukan melalui kegiatan pengawasan. Dengan demikian, perhatian Ombudsman diarahkan pada kondisi dan persoalan yang terungkap di lapangan, bukan pada proses administratif atau pertimbangan politik yang melatarbelakangi keputusan internal kementerian. Setiap temuan akan dipandang berdasarkan bukti serta informasi yang diperoleh selama pengawasan berlangsung.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut menjadi bagian dari objek pengawasan Ombudsman karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan dan kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola pelayanan. Lembaga itu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti fakta yang ditemukan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku.

Namun, penilaian atas persoalan internal kementerian, termasuk keputusan dan proses pengunduran diri Mashudi, tetap berada di luar wilayah Ombudsman. Kementerian memiliki mekanisme sendiri untuk memeriksa persoalan tersebut serta menentukan langkah administratif yang diperlukan. Ombudsman akan mempertahankan fokus pada hasil pengawasan, memastikan temuan disampaikan secara objektif, dan mendorong perbaikan apabila ditemukan masalah dalam pelayanan publik maupun pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10). Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers humas kementerian. Dalam keterangan resmi itu, pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pengunduran diri tersebut berlangsung setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah di dalam lapas. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perhatian publik terhadap kondisi dan tata kelola pemasyarakatan, meskipun keputusan mengenai pengunduran diri tetap ditempatkan sebagai urusan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penerimaan surat pengunduran diri oleh Menteri Agus Andrianto menandai adanya langkah administratif setelah munculnya peristiwa di lapas tersebut. Keterangan kementerian tidak menyatakan bahwa pengunduran diri itu merupakan keputusan Ombudsman atau bentuk sanksi yang dijatuhkan lembaga pengawas. Sebaliknya, siaran pers menempatkannya sebagai pilihan pertanggungjawaban moral dari Mashudi dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memimpin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ombudsman sendiri memiliki kewenangan untuk menyampaikan temuan berdasarkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, termasuk inspeksi mendadak. Namun, tindak lanjut atas posisi jabatan dan pengunduran diri pejabat berada dalam ranah kementerian. Karena itu, hubungan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dan pengunduran diri Mashudi perlu dipahami secara proporsional: inspeksi tersebut menjadi konteks yang mendahului keputusan, sedangkan penerimaan surat pengunduran diri merupakan proses internal kementerian.

Dengan demikian, informasi mengenai pengunduran diri Mashudi berfokus pada penerimaan surat oleh Menteri Agus Andrianto serta alasan pertanggungjawaban moral yang disampaikan kementerian. Adapun temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi latar peristiwa yang berkaitan dengan keputusan tersebut, tanpa mengubahnya menjadi keputusan yang berasal dari Ombudsman.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Yusril, langkah tersebut merupakan keputusan pribadi yang patut dihargai karena menunjukkan sikap terbuka dalam menghadapi persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan.

Yusril menilai pengunduran diri itu mencerminkan integritas moral dan tanggung jawab Mashudi atas kontroversi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Keputusan meletakkan jabatan dipandang sebagai bentuk kesediaan seorang pejabat untuk mengambil tanggung jawab atas persoalan yang terjadi selama berada dalam lingkup kewenangannya. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan kewenangan administratif, tetapi juga menuntut keteladanan dan keberanian dalam merespons sorotan masyarakat.

Sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi memikul tanggung jawab atas berbagai hal yang berlangsung di lingkungan pemasyarakatan. Tanggung jawab itu mencakup pengelolaan lembaga, pembinaan warga binaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan standar yang berlaku. Karena itu, setiap temuan atau kontroversi yang berkaitan dengan institusi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola organisasi.

Dalam pandangannya, Yusril juga menekankan pentingnya etika dalam pelaksanaan jabatan. Etika menjadi dasar perilaku seseorang ketika menjalankan amanah publik dan mendahului tanggung jawab hukum. Artinya, sebelum suatu persoalan dinilai berdasarkan aturan hukum, pejabat perlu mempertimbangkan kepatutan, integritas, serta dampak tindakannya terhadap kepercayaan masyarakat. Penghormatan terhadap keputusan Mashudi tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menelusuri fakta dan memperbaiki tata kelola. Namun, langkah itu dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dalam menghadapi kontroversi yang berkembang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pertanggungjawaban etik tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum. Pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab dalam ranah internal kementerian, tetapi langkah tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Apabila investigasi menghasilkan bukti permulaan yang cukup, atau aparat penegak hukum menemukan indikasi keterlibatan Mashudi dalam persoalan di Lapas Cibinong selama masa jabatannya, proses hukum tetap dapat berjalan. Status sebagai mantan pejabat maupun keputusan untuk mengundurkan diri tidak menjadi penghalang bagi penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang dikumpulkan, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Sejalan dengan itu, Ombudsman Republik Indonesia berencana mendalami persoalan di Lapas Cibinong melalui investigasi atas prakarsa sendiri. Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada isu fasilitas mewah, melainkan mencakup aspek yang lebih luas, seperti tata kelola pemasyarakatan, mekanisme pengawasan, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Ombudsman akan menilai bagaimana sistem berjalan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pola masalah yang juga terjadi di lembaga pemasyarakatan lain. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan administratif sekaligus bahan bagi pihak berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.