Jakarta | UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa ketentuan baru mengenai hubungan cuti bersama dan hak cuti tahunan pekerja. Undang-undang yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah tersebut menetapkan bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Ketentuan ini tercantum secara khusus dalam Pasal 118 ayat (6), sehingga menjadi rujukan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam memahami pencatatan cuti.
Perubahan ini memberi kejelasan atas perlakuan terhadap hari cuti bersama. Dalam ketentuan tersebut, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat dibedakan dari penggunaan hak cuti tahunan pekerja. Dengan demikian, pekerja tidak kehilangan jatah cuti tahunan hanya karena mengikuti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Pengaturan ini juga menyediakan dasar hukum yang lebih tegas ketika perusahaan menyusun kalender kerja, mengelola kehadiran, dan mencatat penggunaan cuti.
Bagi pekerja, perlindungan tersebut penting karena hak cuti tahunan merupakan jatah yang dapat digunakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Cuti bersama tidak seharusnya dicatat sebagai pengambilan cuti tahunan apabila penetapannya berasal dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (6). Bagi perusahaan, ketentuan ini menjadi pedoman untuk memastikan administrasi cuti dilakukan secara konsisten dan transparan. Informasi mengenai kebijakan cuti juga perlu disampaikan dengan jelas agar pekerja memahami perbedaan hari cuti bersama dan hari cuti tahunan yang mereka ajukan sendiri.
Pelaksanaan aturan tetap perlu merujuk pada bunyi undang-undang dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing tempat kerja. Pekerja dapat memeriksa catatan cutinya, sementara perusahaan dapat meninjau kembali prosedur pencatatan agar sesuai dengan ketentuan baru. Inti perubahan yang perlu diperhatikan adalah bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Pengaturan ini menegaskan perlindungan atas jatah cuti tahunan sekaligus memberikan kejelasan bagi kedua pihak dalam mengelola kalender kerja dan hak cuti secara tertib.
Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Hak ini menjadi batas minimum yang dijamin dalam ketentuan ketenagakerjaan, sementara pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan demikian, pekerja perlu membedakan hak cuti tahunan yang telah diperoleh dan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan baru memberikan perlindungan lebih tegas ketika perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam keadaan tersebut, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Artinya, hari cuti bersama tidak semestinya dicatat sebagai pemakaian cuti tahunan, sehingga saldo cuti yang menjadi hak pekerja tetap utuh. Aturan ini penting karena cuti bersama dapat berlaku luas, tetapi pelaksanaannya di perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kebijakan kerja yang disepakati.
Sebelumnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja tidak mencantumkan perlindungan khusus yang secara eksplisit menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Dalam praktik terdahulu, perusahaan yang menerapkan cuti bersama dapat mengurangkan hari tersebut dari saldo cuti tahunan pekerja. Pengaturan mengenai cuti bersama dan kemungkinan pengurangan saldo lebih banyak dijabarkan melalui sejumlah peraturan pelaksana atau kebijakan terkait, bukan dinyatakan secara langsung dalam undang-undang.
Perubahan ini memperjelas kedudukan hak cuti tahunan dan mengurangi ruang tafsir yang berbeda pekerja dan perusahaan. Perusahaan tetap dapat mengatur jadwal operasional pada masa cuti bersama, tetapi penerapannya perlu selaras dengan perlindungan hak pekerja. Pekerja juga dapat memeriksa peraturan perusahaan dan catatan saldo cutinya untuk memastikan bahwa hari cuti bersama pemerintah tidak tercatat sebagai cuti tahunan. Jika terdapat perbedaan pencatatan, penyelesaian sebaiknya dilakukan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan terbaru dan dokumen hubungan kerja yang berlaku.
Pasal 118 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa hak pekerja atas waktu pemulihan tidak terbatas pada cuti tahunan. Perusahaan juga wajib menyediakan istirahat mingguan, istirahat panjang, serta waktu istirahat di sela-sela jam kerja. Ketentuan ini menempatkan waktu istirahat sebagai bagian dari perlindungan kondisi kerja, sekaligus membantu pekerja menjaga kesehatan dan kemampuan untuk menjalankan tugas secara berkelanjutan.
Jatah istirahat mingguan ditentukan berdasarkan pola hari kerja yang diterapkan. Pekerja yang bekerja selama enam hari dalam satu minggu berhak memperoleh satu hari istirahat mingguan. Sementara itu, pekerja dengan lima hari kerja dalam sepekan berhak mendapatkan dua hari istirahat mingguan. Karena jumlah hari kerja dapat berbeda antartempat kerja, perusahaan perlu menyusun jadwal yang jelas dan memastikan hak tersebut diberikan sesuai pola kerja yang berlaku.
Di samping istirahat mingguan, aturan tersebut mencakup hak atas istirahat panjang. Pekerja berhak memperoleh istirahat panjang selama 30 hari setelah bekerja selama lima tahun atau kelipatannya. Dengan demikian, masa kerja menjadi dasar untuk memperoleh hak ini. Perusahaan sebaiknya memperhatikan masa kerja setiap pekerja dan mengelola pencatatan secara tertib agar pemenuhan istirahat panjang tidak terlewat ketika pekerja mencapai masa kerja yang dipersyaratkan.
Waktu istirahat di sela jam kerja juga merupakan bagian dari ketentuan yang perlu diperhatikan. Pengaturan jeda selama hari kerja memberi kesempatan kepada pekerja untuk beristirahat sebelum kembali melanjutkan pekerjaan. Penerapannya perlu diselaraskan dengan pengaturan waktu kerja dan kondisi operasional perusahaan, tanpa mengabaikan kewajiban untuk menyediakan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Bagi pekerja, memahami perbedaan istirahat mingguan, istirahat panjang, dan jeda di tengah jam kerja membantu memperjelas hak yang dapat diperoleh. Bagi perusahaan, penyusunan kebijakan internal yang mudah dipahami dapat mendukung pelaksanaan hak secara konsisten. Informasi mengenai jadwal, pola hari kerja, serta pencatatan masa kerja sebaiknya disampaikan dengan jelas agar pekerja mengetahui kapan hak istirahatnya berlaku dan bagaimana pengaturannya di tempat kerja.
Hak atas waktu istirahat dan cuti merupakan bagian dari perlindungan pekerja dalam hubungan kerja. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku ketika mengatur jadwal kerja, waktu pemulihan, dan pengambilan cuti. Pengaturan internal atau kebutuhan operasional tidak menghapus kewajiban untuk memberikan hak tersebut. Pekerja juga perlu memahami aturan yang berlaku di tempat kerja agar dapat mengetahui hak yang tersedia dan menyampaikan pertanyaan apabila terdapat ketidakjelasan. Pemahaman yang baik membantu kedua pihak menjalankan hubungan kerja sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai sanksi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti dapat dikenai konsekuensi hukum. Ancaman tersebut menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak pekerja bukan sekadar kebijakan sukarela. Perusahaan perlu memastikan praktik kerja dan administrasi cuti berjalan selaras dengan kewajiban yang ditetapkan. Pencatatan jadwal serta permohonan cuti dapat membantu memperjelas pelaksanaannya, tetapi langkah administratif itu tidak menggantikan kewajiban untuk memberikan waktu istirahat dan cuti. Ketentuan tersebut juga menempatkan perhatian pada tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.
Perusahaan yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda. Rumusan ini menyebut jenis sanksi serta batas maksimum pidana penjara, tanpa mencantumkan nilai denda dalam keterangan yang tersedia. Dengan demikian, informasi mengenai denda tidak perlu ditambahkan atau diperkirakan. Ketentuan sanksi tersebut dapat menjadi perhatian bagi perusahaan saat menyusun kebijakan kerja dan bagi pekerja ketika memahami perlindungan yang berlaku.
Baca juga: Chika Jessica Lanjut S2 Bersama Dwi Andhika Setelah Sempat Bimbang | APINDO Menunggu Naskah Resmi Sebelum Menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan | Putusan Korupsi Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan: Tiga Terdakwa Divonis hingga Tujuh Tahun
11 kunjungan