Jakarta | Massa aksi dari Komite Sadar memadati area di depan Gedung UOB, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kedatangan mereka berlangsung sebelum aksi yang dijadwalkan di Bundaran HI. Sekitar pukul 14.19, para peserta mulai tiba di lokasi menggunakan angkot dan bus. Kehadiran rombongan membuat kawasan depan gedung tersebut menjadi titik berkumpul massa sebelum mereka melanjutkan agenda aksi.
Para peserta tampil dengan pakaian bebas, tanpa seragam khusus yang tampak seragam di mereka. Warna hitam mendominasi busana massa, sementara mereka tidak mengenakan almamater kampus. Penampilan tersebut menjadi ciri yang terlihat saat rombongan berkumpul di sekitar Gedung UOB. Beberapa peserta juga membawa bendera atau simbol organisasi masing-masing, yang menandai kelompok yang mereka wakili dalam aksi tersebut.
Meski agenda aksi disebut akan berlangsung di Bundaran HI, massa lebih dahulu berada di depan Gedung UOB dan tertahan di kawasan itu. Dengan demikian, titik kumpul awal mereka berada di sekitar gedung, bukan langsung di lokasi yang telah dijadwalkan. Rombongan yang datang dengan beragam kendaraan kemudian berkumpul bersama peserta lain di area tersebut. Situasi ini menjadi bagian awal dari rangkaian aksi Komite Sadar pada siang itu.
Kedatangan pada pukul 14.19 menunjukkan bahwa pergerakan massa telah dimulai sebelum agenda di Bundaran HI. Dari angkot hingga bus, kendaraan yang digunakan membawa peserta menuju kawasan pusat Jakarta. Setelah tiba, mereka berkumpul dengan pakaian bebas yang didominasi hitam dan membawa penanda organisasi masing-masing. Tidak tampak almamater kampus pada para peserta. Rombongan tetap berada di depan Gedung UOB ketika aksi yang direncanakan di Bundaran HI belum berlangsung di lokasi tersebut. Kehadiran mereka menarik perhatian di area itu sekaligus menandai tahap awal kegiatan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Sempat terjadi perdebatan polisi dan massa yang berusaha menerobos menuju Bundaran HI. Massa bergerak ke arah kawasan tersebut, tetapi barisan polisi berdiri menghalangi jalur mereka. Upaya untuk melintas pun tertahan karena aparat tidak membuka ruang bagi massa untuk melewati pembatasan itu. Ketegangan berlangsung di depan Gedung UOB, sementara massa berkumpul dan memenuhi lintasan Transjakarta. Kondisi tersebut membuat pergerakan di sekitar lokasi menjadi terbatas, baik bagi peserta aksi maupun pengguna jalan yang melintas. Polisi tetap membatasi akses menuju Bundaran HI, sehingga massa tidak dapat meneruskan perjalanan ke arah tujuan. Situasi ini kemudian berdampak pada pengaturan lalu lintas dan layanan angkutan umum di ruas Sudirman–Thamrin.
Akibat lintasan Transjakarta dipenuhi massa, arus kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan MH Thamrin ditutup. Penutupan dilakukan pada jalur yang mengarah ke pusat kawasan tersebut, sehingga kendaraan tidak dapat meneruskan perjalanan melalui rute biasa. Dampaknya juga dirasakan oleh pengguna transportasi umum. Layanan Transjakarta dari Halte Dukuh Atas menuju Tosari turut ditutup, mengikuti kondisi di lapangan dan pembatasan akses di sekitar lokasi aksi. Penutupan arus dan layanan ini membuat pengendara serta penumpang perlu memperhatikan perubahan perjalanan sebelum melanjutkan aktivitas. Ruas utama yang menghubungkan Sudirman dan Thamrin tidak dapat digunakan untuk menuju Bundaran HI selama pengalihan berlangsung.
Pengendara mobil dan sepeda motor yang hendak menuju Bundaran HI diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Bumi, kemudian bergerak ke arah Kebon Melati. Pengalihan tersebut menjadi rute yang disiapkan bagi kendaraan yang tidak dapat melintas dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan MH Thamrin. Pengguna jalan diimbau mengikuti arahan petugas dan memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum memilih jalur. Perubahan akses di sekitar Gedung UOB dapat memengaruhi waktu perjalanan, terutama bagi mereka yang biasanya melintasi koridor Sudirman–Thamrin. Karena itu, pengendara sebaiknya memberi ruang bagi pengaturan di lokasi dan tidak memaksakan diri melewati barisan polisi maupun lintasan yang sedang dipenuhi massa. Perkembangan situasi dapat mengubah akses yang tersedia di kawasan tersebut.
Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menyebut demonstrasi pada 28 Oktober sebagai kelanjutan dari aksi yang berlangsung pada 20 Oktober 2026. Menurutnya, kedua aksi membawa pesan yang sama, yakni mendesak negara bertanggung jawab kepada rakyat dan menegaskan bahwa warga bukan sekadar objek dalam penyelenggaraan negara. Pernyataan tersebut menjadi dasar Komite Sadar untuk kembali menyampaikan tuntutan di tengah situasi yang membatasi pergerakan demonstran di depan Gedung UOB.
Dalam maklumat Komite Sadar, tuntutan itu tidak hanya berkaitan dengan keputusan atau kebijakan tertentu. Aksi tersebut juga mengangkat prinsip bahwa rakyat harus memiliki peran nyata dalam menentukan arah pembangunan. Suara masyarakat, menurut Namoradiarta, semestinya menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya didengar setelah kebijakan ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan perlu berpijak pada kebutuhan warga dan memberi ruang bagi keterlibatan publik.
Namoradiarta juga menyampaikan bahwa partisipasi rakyat mencakup pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara serta upaya mempertahankan ruang hidup. Warga, dalam pandangan Komite Sadar, perlu dapat memastikan anggaran digunakan secara bertanggung jawab dan kebijakan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, ruang untuk menyampaikan kritik harus dijaga. Kritik tanpa rasa takut dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis dan cara publik mengingatkan pemerintah atas kewajibannya.
Komite Sadar turut menyoroti janji politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Asta Cita. Namoradiarta berpandangan pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan janji tersebut kepada masyarakat. Namun, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada agenda politik itu. Ia juga harus berlandaskan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Kerangka tersebut, menurut pesan aksi, menempatkan kesejahteraan umum, perlindungan rakyat, dan pemenuhan kewajiban negara sebagai ukuran penting dalam menilai kebijakan. Karena itu, demonstrasi 28 Oktober dimaknai sebagai pengulangan tuntutan sekaligus pengingat bahwa hubungan pemerintah dan rakyat harus disertai keterbukaan, pertanggungjawaban, serta kesempatan bagi warga untuk ikut menentukan masa depan bersama.
Dalam aksi di depan Gedung UOB, Komite Sadar membawa lima tuntutan yang mencakup penanganan bencana, tata kelola anggaran, layanan dasar, penegakan hukum, serta kebebasan sipil. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai desakan kepada pemerintah dan lembaga terkait agar tanggung jawab publik dijalankan secara nyata. Komite juga menyoroti perlunya kebijakan yang berpihak pada masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau kekuasaan.
Pertama, Komite meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang dinilai bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan. Kedua, mereka mendesak agar APBN diarahkan untuk kepentingan rakyat serta pemborosan bagi kepentingan politik dihentikan. Dalam tuntutan ini, program yang disebut berkedok populis, seperti MBG dan KDMP, turut disorot. Ketiga, Komite menuntut penurunan biaya pendidikan dan pemerataan akses terhadap layanan dasar, sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat memperoleh kesempatan dan pelayanan yang lebih setara.
Keempat, mereka meminta penyalahgunaan hukum untuk mempertahankan kekuasaan dihentikan dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme diberantas. Kelima, Komite menyerukan pemulihan kebebasan bersuara, pengadilan bagi pelanggar hak asasi manusia, serta penghentian militerisasi di ruang sipil. Rangkaian tuntutan itu, menurut mereka, berkaitan dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh keadilan, dan hidup tanpa tekanan. Penegakan hukum dan perlindungan hak warga dinilai perlu berjalan beriringan agar ruang demokrasi tetap terbuka dan masyarakat dapat berpartisipasi tanpa rasa takut.
Namora menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi.






