JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari kelompok Terus Jadi Anti Pembual (TERJAL), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Luke menyebut terdapat empat dokumen yang menurutnya dipersyaratkan dalam proses pencalonan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang ia sampaikan, Gibran disebut hanya menyerahkan dua dokumen.
Pernyataan itu disampaikan Luke ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan pandangannya mengenai berkas yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Luke menyatakan bahwa dua dokumen lain yang menurutnya termasuk dalam persyaratan belum diserahkan.
Keterangan Luke tersebut menjadi sorotan karena menyangkut administrasi pencalonan pejabat publik. Ia menyampaikan informasi itu sebagai bagian dari kritik TERJAL terhadap proses dan dokumen pencalonan Gibran. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Luke sebagai pihak yang menyampaikan sorotan, sehingga informasi mengenai jumlah dokumen yang telah diserahkan perlu ditempatkan sesuai konteks sumbernya.
Dalam keterangannya, Luke tidak hanya menyebut jumlah dokumen yang diserahkan, tetapi juga menekankan adanya perbedaan empat dokumen yang menurutnya dipersyaratkan dan dua dokumen yang disebut telah diberikan. Ia meminta perhatian terhadap kelengkapan administrasi dalam proses pencalonan, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai isi setiap dokumen yang dimaksud.
Informasi mengenai dua dokumen yang disebut telah diserahkan dan dua dokumen lainnya disampaikan Luke berdasarkan penilaiannya terhadap berkas pencalonan tersebut. Belum ada uraian dalam keterangan itu mengenai dokumen apa saja yang dimaksud maupun penjelasan dari pihak terkait mengenai status kelengkapannya. Oleh karena itu, pemberitaan ini memuat pernyataan Luke sebagai sumber informasi mengenai sorotan tersebut, bukan penetapan atas keabsahan atau sah tidaknya dokumen pencalonan Gibran.
Luke menjelaskan bahwa terdapat empat jenis dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan, tetapi tidak seluruhnya berlaku dalam kondisi yang sama. Menurut penjelasannya, sebagian dokumen merupakan persyaratan dasar yang perlu diserahkan, sedangkan dokumen lainnya diwajibkan apabila calon menempuh pendidikan di luar negeri atau menggunakan kualifikasi akademik tertentu. Pembagian ini penting untuk memahami konteks daftar dokumen yang disebutkan.
Dokumen pertama adalah fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA). Dokumen ini disebut sebagai bukti pendidikan menengah calon. Apabila ijazah SMA diperoleh dari lembaga pendidikan di luar negeri, dokumen tersebut disertai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari pihak yang berwenang di Indonesia. Surat penyetaraan itu menjadi dokumen wajib dalam kondisi tertentu, yakni ketika pendidikan menengah calon ditempuh di luar negeri.
Dokumen ketiga berupa ijazah perguruan tinggi, tetapi Luke menerangkan bahwa dokumen ini berkaitan dengan penggunaan gelar akademik. Dengan demikian, ijazah perguruan tinggi diperlukan apabila calon mencantumkan atau menggunakan gelar akademik sebagai bagian dari identitas dan persyaratan pencalonan. Dokumen ini tidak dijelaskan sebagai pengganti ijazah SMA, melainkan sebagai bukti tambahan yang berhubungan dengan kualifikasi pendidikan tinggi.
Adapun dokumen keempat adalah surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Persyaratan tersebut berlaku apabila pendidikan tinggi calon ditempuh di luar negeri. Surat itu berfungsi menerangkan bahwa ijazah dari institusi luar negeri telah disetarakan sesuai ketentuan yang berlaku. Luke menyampaikan keempat dokumen tersebut dalam kerangka penjelasan mengenai persyaratan administratif, dengan membedakan dokumen yang bersifat dasar dan dokumen yang muncul karena keadaan khusus.
Uraian tersebut merupakan penjelasan Luke mengenai pembagian dan fungsi dokumen, bukan temuan mandiri ataupun keputusan final yang dengan sendirinya menetapkan fakta hukum. Karena itu, penyebutan empat dokumen tersebut perlu dipahami sesuai konteks keterangannya, termasuk perbedaan persyaratan umum, penggunaan gelar akademik, serta kondisi ketika pendidikan ditempuh di luar negeri.
Dalam menanggapi persoalan mengenai empat dokumen pencalonan yang dipersoalkan, Luke menyebut bahwa hanya dua berkas yang diserahkan. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai jumlah dokumen yang menurut Luke diterima atau diajukan dalam rangkaian pencalonan tersebut. Dengan demikian, informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa seluruh empat dokumen dimaksud telah diserahkan.
Menurut Luke, dua berkas yang diserahkan itu berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan. Berkas pertama disebut sebagai surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch. Sementara itu, berkas kedua disebut sebagai surat penyetaraan dari Bradford. Penyebutan kedua dokumen tersebut didasarkan pada keterangan Luke mengenai berkas yang diserahkan.
Keterangan itu perlu dibaca secara terbatas pada informasi mengenai jumlah dan nama dokumen yang disebut telah diserahkan. Tidak terdapat uraian lebih lanjut dalam bahan yang tersedia mengenai status, validitas, proses penerbitan, maupun isi masing-masing surat. Karena itu, penjelasan mengenai kedua berkas tersebut tidak dapat diperluas di luar atribusi kepada Luke. Hal yang disampaikan ialah bahwa, dari empat dokumen yang menjadi sorotan, Luke menyebut hanya dua yang diserahkan, yakni surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford. Perbedaan jumlah dokumen yang dipersoalkan dan jumlah berkas yang disebut diserahkan menjadi pokok informasi dalam keterangan tersebut. Dengan pendekatan ini, uraian tetap berfokus pada klaim yang disampaikan Luke tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai dokumen-dokumen lainnya.
Luke berpandangan bahwa pemeriksaan dokumen pada tahap pendaftaran belum mencakup penilaian menyeluruh terhadap materi yang diserahkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut pada dasarnya baru memastikan ada atau tidaknya dokumen yang menjadi persyaratan administratif ketika pendaftaran dilakukan. Tahap itu, dalam penjelasan Luke, belum dimaksudkan untuk menguji kebenaran informasi, keaslian, maupun keabsahan isi setiap dokumen. Karena itu, keberadaan dokumen dalam berkas pendaftaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa seluruh keterangan di dalamnya telah terverifikasi secara substantif.
Pandangan tersebut disampaikan dalam konteks sorotan terhadap empat dokumen pencalonan Gibran yang disebut hanya dua diserahkan. Informasi sebelumnya juga menyebut Luke meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2014 terkait persoalan ijazah Gibran yang diajukan oleh Denny Indrayana. Dalam kaitan itu, Luke menilai persoalan administratif dan substansial perlu dibedakan. Pemeriksaan pada saat pendaftaran, menurut klaimnya, hanya menjawab apakah berkas tertentu tersedia, sedangkan pemeriksaan mengenai validitas isi memerlukan penilaian dan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme yang sesuai.
Luke juga menyampaikan alasan lain yang mendasari permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi, yakni klaim adanya kejanggalan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. Ia mengaitkan dugaan kejanggalan tersebut dengan cara persyaratan pencalonan dan pemeriksaan dokumen diterapkan. Atas dasar itu, Luke meminta agar permohonan yang diajukan Denny Indrayana diterima dan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi. Seluruh uraian tersebut merupakan pandangan, permintaan, dan klaim pihak yang bersangkutan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dokumen bermasalah, isi ijazah tidak sah, atau dugaan pelanggaran terhadap PKPU telah terbukti secara hukum.







