Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Penetapan ini menambah perkembangan penting dalam penyidikan yang turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Ketiga dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan serta pengelolaan informasi elektronik, yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
Pengumuman disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan itu, Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum SU. Gelar perkara merupakan tahapan untuk menilai hasil penyidikan dan memastikan apakah bukti yang dikumpulkan mendukung penetapan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Suhermanto, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan SU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Meski demikian, penetapan status tersangka menandai proses penyidikan, bukan putusan bahwa seseorang terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini menyoroti dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, penghapusan data elektronik, serta akses terhadap sistem atau informasi secara tidak sah. Penyidik akan mendalami rangkaian peristiwa dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut, termasuk keterkaitan tindakan yang diselidiki dengan unsur tindak pidana. Informasi mengenai penetapan SU disampaikan dalam forum resmi kepolisian, sedangkan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan bukti dapat mengikuti perkembangan penyidikan. Publikasi keterangan resmi itu memberi gambaran tentang langkah Bareskrim dalam menangani perkara, namun substansi dan pertanggungjawaban hukum para pihak masih perlu diuji melalui tahapan berikutnya. Proses tersebut mencakup pemeriksaan, penyusunan berkas perkara, dan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.Dalam penjelasannya, Suhermanto menyebut Irjen Slamet Uliandi memiliki posisi penting di lingkungan Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia disebut sebagai dewan pembina MC, sebuah peran yang menempatkannya dalam struktur pengawasan dan pembinaan unit tersebut. Suhermanto juga menerangkan bahwa Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada rentang 2010–2019. Keterangan mengenai jabatan dan riwayat tugas itu menjadi bagian dari penjelasan tentang bagaimana kewenangan serta alur kerja terkait pemantauan dijalankan. Karena itu, posisi Slamet dalam organisasi tersebut relevan untuk memahami jalur persetujuan penyadapan yang menjadi pokok perkara.
Menurut Suhermanto, keterkaitan itu muncul ketika penyadapan hendak dilakukan. Tersangka Irjen Pol Eko Hadi Santoso, yang disebut dengan inisial EH, dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, atau ASN, harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan penyadapan. Dengan demikian, penjelasan tersebut menggambarkan adanya tahap perizinan yang melibatkan Slamet, bukan semata keputusan sepihak dari pihak yang mengajukan tindakan tersebut. Uraian Suhermanto menempatkan fungsi pembinaan dan pengalaman Slamet di bidang monitoring sebagai konteks untuk memahami mengapa namanya disebut dalam alur persetujuan itu. Rincian ini menjelaskan hubungan jabatan dengan proses yang dipersoalkan, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan hukum tersendiri.
Informasi mengenai posisi Slamet maupun kewajiban meminta izin tersebut bersumber dari penjelasan Suhermanto. Dengan kata lain, pemaparan ini mencatat keterangan yang ia sampaikan tentang struktur MC Bareskrim, jabatan Slamet pada periode 2010–2019, serta prosedur yang menurutnya harus ditempuh EH dan ASN untuk penyadapan. Penyebutan peran dan alur persetujuan itu penting dalam menelusuri siapa yang disebut memiliki keterlibatan dalam proses tersebut. Namun, dasar uraian ini tetap keterangan Suhermanto; rincian tersebut sebaiknya dipahami sebagai klaim yang disampaikan olehnya, bukan sebagai penetapan mandiri mengenai tanggung jawab atau hasil akhir perkara. Pemisahan sumber informasi ini membantu pembaca menilai konteksnya secara cermat.
Menurut keterangan Suhermanto, rangkaian peristiwa terkait penghapusan hasil penyadapan itu bermula pada awal Oktober 2026. Pada waktu tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) disebut mengajukan permintaan kepada Irjen Slamet Uliandi agar hasil penyadapan dihapus. Keterangan ini menempatkan permintaan tersebut sebagai awal dari proses yang kemudian melibatkan persetujuan Slamet. Dengan demikian, urutan yang disampaikan Suhermanto mencakup adanya permintaan dari ASN terlebih dahulu, disusul tanggapan dari Slamet terhadap permintaan tersebut.
Suhermanto menyebut Slamet kemudian menyetujui penghapusan file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan. Persetujuan itu menjadi bagian penting dalam kronologi yang ia paparkan, sebab keterangan tersebut secara langsung menghubungkan permintaan ASN dengan keputusan untuk menghapus file. Namun, informasi yang disampaikan dalam uraian ini terbatas pada adanya permintaan, pemberian persetujuan, dan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi file yang dimaksud, sehingga isi maupun karakter materi tersebut tidak dapat dijelaskan berdasarkan keterangan ini.
Rangkaian tersebut perlu dipahami sesuai batas keterangan Suhermanto: permintaan disampaikan pada awal Oktober 2026, Slamet memberikan persetujuan, dan file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan kemudian dihapus. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan permintaan diajukan, pihak lain yang mungkin terlibat, ataupun tujuan penghapusan. Karena itu, kronologi ini sebaiknya tidak diperluas dengan dugaan mengenai motif atau dampak dari tindakan tersebut. Hal yang dapat dicatat dari penuturan Suhermanto adalah adanya hubungan berurutan permohonan ASN dan persetujuan Slamet atas penghapusan file yang disebut sebagai hasil penyadapan.
Dalam perkara dugaan penyadapan ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menempatkan Irjen Slamet Uliandi dalam rangkaian penyidikan bersama tiga tersangka lainnya. Jumlah itu menjadi bagian penting dari perkembangan perkara, sementara penyidik menelusuri dugaan peran masing-masing orang serta dasar persetujuan yang dipersoalkan. Status tersangka merupakan proses hukum yang masih berjalan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan.
Tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan terhadap ketiganya menjadi langkah penyidik dalam penanganan perkara. Adapun Slamet belum ditahan. Menurut Suhermanto, kondisi kesehatan Slamet menjadi pertimbangan karena ia sedang sakit setelah mengalami stroke. Keterangan mengenai kondisi tersebut disampaikan sebagai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Slamet saat ini.
Perbedaan perlakuan penahanan itu tidak mengubah status Slamet sebagai tersangka maupun sangkaan pasal yang dikenakan kepadanya. Penyidik, sebagaimana terhadap tiga tersangka lain, menerapkan tiga ketentuan hukum. Pasal pertama adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal kedua ialah Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman penjara paling lama enam tahun.
Selain ketentuan dalam KUHP tersebut, Slamet juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Dengan demikian, tiga pasal yang dikenakan mencakup dua ketentuan dalam KUHP dan satu ketentuan dalam UU ITE. Penerapan pasal-pasal tersebut masih akan diuji melalui tahapan proses hukum, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Ancaman pidana yang tercantum merupakan batas maksimal berdasarkan pasal yang disangkakan, bukan putusan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan.
431 kunjungan