Jakarta | Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak bergabung dalam rapat apabila datang terlambat menegaskan bahwa ketepatan waktu merupakan bagian dari tanggung jawab kerja. Aturan tersebut tidak hanya mengatur kehadiran dalam sebuah agenda, tetapi juga menyampaikan pesan mengenai pentingnya menghargai waktu, agenda bersama, dan komitmen terhadap tugas pemerintahan.
Pramono menyampaikan kebijakan itu di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia mengatakan kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini dijalankan dengan disiplin. Pernyataan tersebut menempatkan aturan rapat sebagai salah satu contoh penerapan budaya korporat yang ingin dibangun di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, budaya kerja semacam ini mendorong setiap pegawai mematuhi tata tertib dan menjalankan tanggung jawab secara konsisten.
Rapat merupakan ruang untuk menyelaraskan pekerjaan, membahas persoalan, dan menentukan tindak lanjut. Karena itu, kehadiran tepat waktu membantu peserta mengikuti pembahasan sejak awal dan memahami konteks keputusan. Sebaliknya, keterlambatan dapat mengganggu alur pertemuan, membuat agenda perlu diulang, atau menyita waktu peserta lain. Ketentuan untuk tidak mengikuti rapat ketika terlambat memberi batas yang jelas sekaligus mendorong ASN mengatur persiapan dan perjalanan dengan lebih cermat.
Penerapan disiplin juga berkaitan dengan upaya memperkuat profesionalisme pelayanan publik. Budaya korporat dalam konteks ini bukan sekadar penggunaan aturan yang tegas, melainkan pembentukan kebiasaan kerja yang tertib, terukur, dan menghormati komitmen. Jika diterapkan secara konsisten, standar tersebut dapat membantu menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan memperjelas ekspektasi bagi seluruh pegawai, tanpa membedakan posisi atau unit kerja.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan bergantung pada penerapan yang konsisten dan pemahaman pegawai terhadap aturan. Ketepatan waktu perlu menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya respons terhadap larangan. Dengan menekankan disiplin dalam kegiatan pemerintahan, Pemprov DKI berupaya membangun lingkungan kerja yang lebih teratur dan bertanggung jawab. Pesan Pramono menegaskan bahwa partisipasi dalam agenda resmi juga menuntut kesiapan, termasuk hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pramono membandingkan suasana rapat di Balai Kota sebelum dan sesudah ia memimpin jalannya pertemuan secara langsung. Menurut penuturannya, keterlambatan rapat sebelumnya bukan hal yang mengejutkan. Agenda bisa dimulai mundur sampai sekitar setengah jam, sementara para peserta menganggap keadaan tersebut sebagai kebiasaan yang masih dapat dimaklumi. Dengan pola itu, waktu yang tercantum dalam jadwal tidak selalu menjadi patokan tegas bagi seluruh peserta untuk hadir dan memulai pembahasan.
Perubahan yang ia tekankan berkaitan dengan disiplin waktu dan sikap terhadap agenda pemerintahan. Setelah memimpin rapat, Pramono menyatakan bahwa ASN yang datang terlambat satu atau dua menit dapat ditegur dan diminta tidak bergabung dalam rapat. Sikap tersebut menunjukkan bahwa toleransi yang sebelumnya diberikan terhadap keterlambatan tidak lagi berlaku dengan cara yang sama. Bahkan selisih waktu yang singkat dapat menjadi perhatian, terutama ketika rapat sudah dimulai dan pembahasan sedang berlangsung.
Perbandingan itu memperlihatkan pergeseran dari budaya rapat yang cenderung longgar menuju aturan kehadiran yang lebih tegas. Bila keterlambatan hingga setengah jam dahulu dipandang sebagai sesuatu yang biasa, kini peserta diharapkan hadir tepat waktu sesuai jadwal. Pesan tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara agar menghormati waktu kolega dan memastikan agenda dapat berjalan sesuai rencana. Ketegasan terhadap keterlambatan juga menjadi cara untuk menegaskan bahwa rapat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan forum kerja yang membutuhkan kesiapan peserta sejak awal. Dengan kehadiran tepat waktu, pembahasan dapat dimulai tanpa menunggu peserta yang belum datang, sehingga waktu rapat lebih terjaga dan agenda tidak mudah bergeser. Pramono menggambarkan aturan tersebut sebagai perubahan nyata dalam kebiasaan di lingkungan Balai Kota, sekaligus penanda bahwa disiplin menjadi bagian dari tanggung jawab ASN ketika mengikuti kegiatan pemerintahan.
Pramono menegaskan bahwa rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu dimulai sesuai jadwal. Karena itu, peserta yang datang setelah rapat dimulai diminta mempertimbangkan untuk tidak bergabung, alih-alih membuat jalannya rapat ikut tertunda. Kebijakan ini menempatkan ketepatan waktu sebagai perhatian utama dalam pelaksanaan pertemuan dan menghargai waktu peserta yang telah hadir sesuai jadwal.
Ia menyampaikan, “Sekarang begitu terlambat 1-2 menit, saya dengan halus akan mengatakan, lebih baik tidak ikut rapat daripada rapat terlambat.” Pernyataan tersebut menggambarkan pendekatan yang akan diterapkan kepada peserta rapat yang terlambat. Pesan utamanya bukan memperpanjang waktu tunggu bagi seluruh peserta, melainkan menjaga agar rapat tetap berjalan sebagaimana direncanakan. Dengan demikian, keterlambatan seseorang tidak menjadi alasan untuk menggeser waktu mulai atau menghambat agenda yang sudah disusun.
Aturan ini diarahkan pada pembentukan kebiasaan hadir tepat waktu dalam rapat pemerintahan. Peserta diharapkan memperhatikan jadwal dan datang sebelum pertemuan dimulai, sehingga pembahasan dapat berlangsung tanpa penundaan yang tidak perlu. Jika seseorang baru tiba setelah rapat berjalan, ia dapat diminta untuk tidak masuk, sesuai dengan pernyataan Pramono tersebut. Sikap ini menegaskan bahwa jadwal rapat berlaku bagi semua peserta dan pelaksanaan pertemuan tidak semestinya bergantung pada kedatangan orang yang terlambat.
Dalam penjelasan yang disampaikan, penekanan kebijakan berada pada kedisiplinan waktu dan kelancaran rapat. Pernyataan itu tidak menyebutkan bentuk sanksi lain bagi peserta yang terlambat. Oleh sebab itu, inti arahan tersebut adalah bahwa peserta sebaiknya datang sesuai jadwal; bila terlambat, mereka tidak perlu bergabung jika kehadirannya berpotensi membuat rapat ikut mundur. Dengan pendekatan tersebut, rapat dapat dimulai tepat waktu dan peserta memperoleh kejelasan mengenai harapan terhadap kehadiran mereka.
Pramono menjelaskan bahwa keputusan di lingkungan pemerintahan tidak ditetapkan secara pribadi ataupun secara sepihak. Setiap keputusan, menurutnya, dibahas terlebih dahulu dalam rapat dan ditetapkan melalui forum tersebut. Penjelasan ini menempatkan rapat sebagai ruang kerja bersama untuk membicarakan berbagai hal sebelum keputusan diambil. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan yang ia gambarkan melibatkan pembahasan, bukan semata-mata kehendak seorang pejabat. Ia juga menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil secara terbuka. Keterangan itu menjadi dasar untuk memahami bagaimana ia memandang tata kelola pembahasan dan penetapan keputusan pemerintahan.
Prinsip tersebut berkaitan dengan penekanannya mengenai disiplin mengikuti rapat. Dalam aturan yang disampaikan, aparatur sipil negara yang datang terlambat diminta tidak bergabung dalam rapat. Penegasan itu menunjukkan pentingnya kehadiran tepat waktu dalam forum yang digunakan untuk membahas dan menetapkan keputusan. Rapat bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari mekanisme yang menurut Pramono menjadi tempat keputusan diproses. Karena itu, ketertiban waktu dan keterlibatan dalam forum menjadi hal yang ia soroti bersama penjelasan mengenai cara keputusan dibuat. Namun, keterkaitan ini tidak berarti bahwa keterlambatan seseorang mengubah isi keputusan atau menentukan hasil pembahasan; hal tersebut tidak dinyatakan dalam keterangan yang tersedia.
Pramono tidak menggambarkan keputusan sebagai sesuatu yang dibuat di luar forum, lalu hanya disampaikan kepada peserta rapat. Sebaliknya, ia menyebut pembahasan dan penetapan berlangsung melalui rapat, dengan seluruh keputusan diambil secara terbuka. Pernyataan ini menjelaskan prinsip proses yang ia sampaikan, tanpa merinci tahapan teknis, siapa saja yang hadir, atau bentuk keterbukaan yang digunakan. Maka, penekanan pada disiplin rapat dapat dibaca berdampingan dengan keterangannya tentang pengambilan keputusan: rapat dipandang sebagai forum pembahasan, sementara ketepatan waktu menjadi aturan keikutsertaan yang ditegaskan. Penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan dampak tertentu terhadap kebijakan atau hasil pemerintahan.
Baca juga: Pesan Sesepuh TNI Pada HUT Ke-81, TNI Diminta Terus Mengabdi Untuk Rakyat | Warga Buka Aduan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Merakurak Diminta Beri Penjelasan | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga






