Budaya  

Kemenbud Siap Dampingi Masyarakat Adat Bayan Membukukan Aturan Turun-Temurun

Kemenbud Siap Dampingi Masyarakat Adat Bayan Membukukan Aturan Turun-Temurun

Kabupaten Lombok Utara | Kementerian Kebudayaan mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan secara lisan. Upaya tersebut diarahkan agar ketentuan yang hidup di tengah masyarakat dapat terdokumentasi dengan lebih baik. Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemenbud, Sjamsul Hadi, menyampaikan dorongan itu saat berada di Desa Adat Bayan pada Sabtu. Sumber pemberitaan tidak menyebutkan tanggal kunjungan tersebut.

Pembukuan aturan adat dinilai penting karena tradisi lisan berhadapan dengan tantangan dalam menjaga kesinambungan pengetahuan antargenerasi. Ketika ketentuan hanya disampaikan melalui tuturan dan praktik, pemahaman atas isi serta penerapannya dapat bergantung pada proses pewarisan di dalam komunitas. Dokumentasi dapat membantu merekam aturan yang diakui masyarakat, sekaligus menyediakan rujukan yang lebih mudah dipelajari oleh warga dan generasi muda. Dorongan ini berangkat dari kekhasan tata kehidupan adat Bayan, yang memiliki aturan turun-temurun dan menjadi bagian dari identitas komunitasnya.

Tujuan yang dinyatakan Kemenbud adalah memperkuat dasar hukum aturan adat. Dengan adanya pencatatan tertulis, ketentuan adat diharapkan memiliki pijakan dokumenter yang lebih jelas ketika dipahami dan dibicarakan dalam konteks yang lebih luas. Pembukuan juga dapat membantu memperlihatkan bahwa aturan tersebut bukan sekadar kebiasaan, melainkan pengetahuan dan pedoman yang diwariskan dalam masyarakat. Namun, dokumentasi perlu bertumpu pada penjelasan dan kesepakatan warga adat agar isi tulisan tetap mencerminkan pemahaman komunitas. Proses ini juga dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menata kembali pengetahuan yang telah diwariskan, tanpa mengabaikan cara-cara lisan yang tetap berperan dalam kehidupan sehari-hari.

Langkah pendampingan dari pemerintah menjadi relevan untuk mendukung proses tersebut, terutama agar pencatatan dilakukan secara cermat dan menghormati kewenangan masyarakat adat. Keterangan Sjamsul Hadi di Desa Adat Bayan menunjukkan perhatian Kemenbud terhadap upaya membukukan aturan yang selama ini dijaga melalui pewarisan lisan. Bagi masyarakat Bayan, dokumentasi dapat menjadi salah satu cara menjaga keberlanjutan aturan adat sekaligus memperkuat pengakuan terhadapnya. Dengan demikian, dorongan itu menempatkan masyarakat sebagai pemilik pengetahuan, sementara pencatatan menjadi sarana untuk merawat dan menjelaskan aturan turun-temurun kepada generasi berikutnya serta pihak yang perlu memahaminya.

Aturan tertulis yang akan membukukan ketentuan turun-temurun masyarakat adat Bayan bukan ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah tidak mengambil alih kewenangan untuk menentukan isi ataupun memberlakukan aturan di wilayah adat. Menurut Sjamsul, kewenangan tersebut berada pada pemangku adat, sebagai pihak yang memahami tata kehidupan, sejarah, serta nilai-nilai yang menjadi dasar ketentuan masyarakat Bayan. Karena itu, proses pembukuan perlu berangkat dari keputusan dan kesepakatan komunitas adat sendiri, bukan dari rumusan yang dipaksakan oleh pihak luar.

Agar aturan yang dirumuskan dapat berlaku dan mengikat di wilayah adat Bayan, isinya perlu disepakati seluruh perangkat adat. Kesepakatan tersebut penting untuk memastikan ketentuan tertulis mencerminkan pandangan bersama dan memperoleh legitimasi dari lembaga-lembaga adat yang menjalankan tata kehidupan setempat. Pembukuan bukan sekadar mengubah kebiasaan lisan menjadi dokumen, melainkan juga proses menegaskan apa yang dipandang sebagai aturan bersama. Dengan demikian, pemangku adat tetap menjadi penentu, sementara pemerintah dapat hadir sebagai pendamping yang menghormati proses pengambilan keputusan masyarakat.

Kementerian Kebudayaan menyatakan siap mendampingi setelah draf awal aturan tersedia. Pendampingan dapat mencakup pelibatan tenaga ahli hukum kementerian untuk membantu merumuskan ketentuan agar tersusun jelas dan dapat dibaca sebagai dokumen tertulis. Dukungan ini tidak dimaksudkan untuk mengganti keputusan pemangku adat atau menyeragamkan aturan dengan ketentuan dari luar. Perumusan tetap perlu menjaga bahasa dan nilai asli masyarakat Bayan, termasuk istilah serta makna yang hidup dalam tradisi setempat. Dengan cara itu, dokumen dapat membantu mencatat dan meneruskan aturan turun-temurun tanpa melepaskannya dari konteks budaya yang melahirkannya. Keseimbangan kejelasan rumusan dan kesetiaan pada tradisi menjadi penting agar pembukuan benar-benar mendukung masyarakat adat, sekaligus tetap berada dalam kendali mereka.

Pendokumentasian aturan adat Bayan dimaksudkan untuk menghimpun berbagai ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat, lalu menyusunnya dalam bentuk tertulis yang lebih mudah dipelajari. Aturan tersebut tidak hanya mencakup tata cara menjalankan tradisi, tetapi juga larangan dan pantangan adat yang menjadi pegangan warga dalam berperilaku. Dengan cakupan yang jelas, dokumen dapat memperlihatkan bagaimana ketentuan adat berlaku dalam hubungan antarsesama, pemanfaatan sumber daya, dan pemeliharaan lingkungan.

Salah satu hal yang perlu dicatat ialah peran penjaga hutan dalam melindungi kawasan alam. Ketentuan mengenai penjagaan hutan dapat menjelaskan tanggung jawab, batasan, serta tindakan yang diharapkan dari warga untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah adat. Perlindungan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat, sebab alam menyediakan sumber penghidupan sekaligus memiliki kedudukan penting dalam nilai dan praktik adat. Pencatatan secara cermat membantu menjelaskan keterkaitan aturan, tanggung jawab bersama, dan upaya merawat kawasan.

Sjamsul berharap dokumen yang disusun kelak dapat menjadi pedoman bagi warga di wilayah adat Bayan. Warga dapat merujuknya untuk memahami ketentuan yang telah disepakati, termasuk sanksi yang berlaku apabila ketentuan dilanggar. Kejelasan rujukan diharapkan membantu penerapan aturan secara lebih konsisten, sekaligus mengurangi kemungkinan perbedaan pemahaman mengenai isi maupun pelaksanaannya. Dokumen itu bukan sekadar catatan, melainkan sarana untuk menjaga agar kesepakatan bersama tetap diketahui dan dihormati.

Pendokumentasian juga diperlukan karena sebagian aturan masih diwariskan dan disampaikan secara lisan. Cara tersebut selama ini menjadi bagian dari pewarisan adat, tetapi informasi dapat sulit dihimpun secara utuh apabila hanya bergantung pada penyampaian dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, aturan perlu dikumpulkan dari sumber yang memahami praktik adat, diperiksa bersama, lalu disusun secara sistematis. Proses ini penting agar rumusan tertulis tetap mencerminkan kesepakatan masyarakat dan tidak memisahkan ketentuan dari konteksnya. Dengan demikian, warga Bayan memiliki bahan rujukan yang lebih teratur untuk dipelajari, diteruskan, dan digunakan dalam menjalankan kehidupan adat, sembari menjaga pengetahuan serta nilai yang telah diwariskan turun-temurun.

Sjamsul menyampaikan contoh dari Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk menggambarkan risiko ketika aturan desa dan adat tidak memiliki dasar tertulis yang kuat. Contoh ini berasal dari Ngadisari, bukan dari Bayan. Menurut bahan sumber, Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, diduga melanggar aturan desa dan adat setelah beraktivitas memuat hasil panen kentang pada malam hari. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa setempat.

Pada Maret 2026, Dedi melaporkan kepala desa Ngadisari beserta perangkat desa kepada polisi atas dugaan penganiayaan. Setelah laporan itu diproses, kepala desa dan perangkat desa ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa penegakan aturan yang tidak terdokumentasi dengan jelas dapat memicu perselisihan, sekaligus menimbulkan konsekuensi serius bagi pihak-pihak yang terlibat. Uraian ini merupakan contoh yang disampaikan Sjamsul dan tidak berarti bahwa kejadian serupa telah berlangsung di masyarakat adat Bayan.

Menurut Sjamsul, ketika aturan adat hanya diwariskan secara lisan, batas kewenangan, isi ketentuan, dan cara penerapannya dapat sulit dipastikan. Dalam keadaan demikian, tindakan yang dimaksudkan untuk menegakkan norma setempat berisiko dipersoalkan, sementara kepala desa dapat menghadapi masalah hukum. Pembukuan aturan turun-temurun menjadi penting agar masyarakat memiliki rujukan yang lebih terang mengenai ketentuan yang berlaku dan tata cara menyelesaikan pelanggaran.

Baca juga: Tatap Muka Danrem 172/PWY Bersama Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat Keerom | Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kodim 0906/Kkr Gelar Bazar Peringati HUT TNI Ke-81