Audi Marissa Lanjutkan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie setelah Mediasi Batal

Audi Marissa Lanjutkan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie setelah Mediasi Batal

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie berlanjut setelah Audi Marissa memutuskan untuk tetap meneruskan gugatan cerainya. Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dengan demikian, proses hukum yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan kemungkinan berakhir melalui perdamaian kembali berjalan sesuai gugatan yang diajukan.

Sebelumnya, sempat muncul informasi bahwa Audi Marissa dan Anthony Xie telah berdamai dalam tahap mediasi. Informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa perkara perceraian keduanya dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke tahap berikutnya. Namun, dalam persidangan pada 6 Oktober 2026, Audi Marissa menyampaikan keputusan untuk tetap melanjutkan gugatan cerai terhadap Anthony Xie.

Perkembangan ini menegaskan bahwa proses perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie belum berakhir melalui mediasi. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang menikah pada 2020. Setelah keputusan terbaru tersebut disampaikan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara mereka tetap berlanjut dalam proses hukum. Pernyataan Audi Marissa menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya sempat diberitakan memiliki peluang untuk selesai setelah adanya upaya perdamaian dalam tahap mediasi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memastikan proses perdamaian yang sempat tercapai dalam mediasi perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie tidak dilanjutkan. Perubahan tersebut diketahui ketika persidangan memasuki agenda penyampaian laporan hasil mediasi oleh mediator.

Menurut Halida, pada tahap sebelumnya memang sempat terdapat titik temu kedua pihak. Namun, kesepakatan itu tidak berlanjut setelah Audi kembali menyatakan keinginannya untuk meneruskan perkara perceraian. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa hasil pembicaraan dalam mediasi belum dapat dipandang sebagai perdamaian final yang mengakhiri perkara. Dalam proses peradilan, kesepakatan damai harus benar-benar disetujui dan dipertahankan oleh para pihak sebelum dapat dituangkan sebagai dasar penyelesaian perkara. Ketika salah satu pihak menyatakan ingin melanjutkan gugatan, agenda perkara pun kembali berjalan.

Halida juga menerangkan bahwa pernyataan Audi disampaikan secara resmi dalam persidangan, bukan sekadar perubahan sikap di luar proses hukum. Karena itu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan berikutnya. Perubahan keputusan tersebut sekaligus membuat upaya penyelesaian melalui mediasi dinyatakan tidak mencapai hasil akhir berupa perdamaian.

Dengan kepastian ini, perkara perceraian Audi dan Anthony tetap berada dalam proses pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. Publikasi mengenai adanya perdamaian sebelumnya perlu dipahami sebagai perkembangan sementara dalam mediasi, bukan keputusan yang telah mengakhiri gugatan. Status perkara selanjutnya akan mengikuti agenda sidang dan pertimbangan majelis hakim.

Batalnya kelanjutan proses perdamaian membuat perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, proses persidangan tidak berhenti pada hasil mediasi yang sebelumnya telah ditempuh oleh kedua pihak. Perkara tetap diproses sesuai tahapan hukum acara perdata hingga majelis hakim memperoleh dasar yang cukup untuk mengambil keputusan.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan meskipun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan lanjutan. Halida menjelaskan, hasil mediasi tersebut tidak menjadi dasar untuk mengakhiri perkara perceraian Audi dan Anthony. Karena tidak ada perdamaian yang dapat menutup sengketa, persidangan memasuki agenda berikutnya sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian jawaban, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tahap ini memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menanggapi dalil, permohonan, serta tuntutan yang disampaikan dalam gugatan. Jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam proses jawab-menjawab sebelum persidangan berlanjut pada tahapan pembuktian dan agenda pemeriksaan lainnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa agenda jawab-menjawab tersebut tidak dilakukan secara langsung di ruang sidang. Penyampaian dokumen dilakukan melalui akun e-Court masing-masing kuasa hukum. Mekanisme ini memungkinkan para pihak mengirimkan jawaban secara elektronik sesuai prosedur administrasi perkara yang berlaku. Dengan penggunaan e-Court, pencatatan dan penyampaian dokumen tetap terintegrasi dalam sistem pengadilan, sementara jalannya perkara tetap mengikuti jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah Audi Marissa memilih melanjutkan gugatan cerai terhadap Anthony Xie, pihak Anthony menyampaikan sikap yang tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Kuasa hukum Anthony, Rendi Rumapea, mengatakan bahwa kliennya tetap menerima pilihan Audi untuk meneruskan proses hukum setelah mediasi tidak berlanjut.

Menurut Rendi, Anthony menghormati keputusan yang telah diambil oleh Audi sebagai pihak yang mengajukan gugatan. Ia menyebut kliennya tidak akan mempermasalahkan pilihan tersebut dan tetap bersikap terbuka terhadap proses yang berjalan sesuai ketentuan.

Dengan sikap tersebut, Anthony disebut tidak mengajukan keberatan atas pilihan Audi dalam perkara perceraian mereka. Kuasa hukumnya kembali menyampaikan bahwa kliennya menerima keputusan penggugat dan akan mengikuti proses yang berlangsung.

Sikap Anthony itu menjadi keterangan dari pihaknya setelah Audi menetapkan pilihan untuk tetap meneruskan gugatan cerai. Rendi menegaskan bahwa apa pun keputusan yang diambil Audi sebagai penggugat, Anthony tetap menerimanya dengan lapang dada atau legowo.