JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan atas pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memahami secara utuh pertimbangan hukum, dasar penilaian, serta konsekuensi yang mungkin muncul dari putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya tidak ingin menyampaikan tanggapan secara terburu-buru sebelum membaca dan mengkaji seluruh isi putusan. Menurut dia, setiap bagian dalam putusan MK perlu dicermati, termasuk uraian mengenai pokok gugatan, pertimbangan majelis hakim, serta amar putusan yang menjadi dasar keputusan. Setelah proses kajian selesai, Komisi II akan menyampaikan informasi dan sikapnya kepada publik.
Komisi II DPR RI hingga saat ini belum menerima salinan resmi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara kelembagaan. Dokumen tersebut diperlukan sebagai rujukan utama agar setiap pembahasan dapat dilakukan berdasarkan isi putusan secara utuh, termasuk pertimbangan hukum, amar putusan, serta implikasinya terhadap ketentuan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra, menyampaikan bahwa ketiadaan salinan resmi membuat komisi belum dapat memberikan penilaian yang menyeluruh. Informasi yang beredar atau pemberitaan mengenai putusan belum dapat menggantikan dokumen resmi, terutama ketika putusan memuat uraian hukum yang membutuhkan pembacaan secara cermat. Karena itu, Komisi II masih menunggu penyampaian salinan dari Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme kelembagaan.
Meskipun belum menerima dokumen tersebut, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Sikap itu merupakan bagian dari penghormatan terhadap kewenangan konstitusional lembaga peradilan serta prinsip negara hukum. Komisi II tidak ingin mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum diverifikasi atau menafsirkan putusan sebelum naskah resminya tersedia.
Setelah salinan resmi diterima, Komisi II akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dan mendalam. Kajian itu dapat mencakup dasar pertimbangan hakim, hubungan putusan dengan peraturan perundang-undangan, serta kemungkinan konsekuensinya bagi penyelenggaraan pemilu dan tata kelola pemerintahan. Proses tersebut diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif sebelum komisi menyampaikan pandangan atau menentukan langkah lanjutan. Dengan demikian, sikap akhir Komisi II belum dapat disimpulkan pada tahap ini. Pembahasan lanjutan akan menunggu ketersediaan dokumen resmi dan hasil telaah internal yang dilakukan sesuai tugas serta kewenangan komisi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah Mahkamah memeriksa pokok permohonan serta kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Karena syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan perkara hingga menilai substansi tuntutan yang diajukan.
MK juga mempertimbangkan perkembangan keadaan setelah Pemilu 2024. Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024. Kondisi tersebut membuat perkara yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres. Mekanisme itu pada dasarnya ditujukan untuk menguji perselisihan mengenai penetapan hasil pemilihan umum dalam kerangka dan tahapan yang ditentukan oleh hukum, bukan untuk menilai kembali status pejabat yang telah dilantik melalui proses ketatanegaraan berikutnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Putusan tidak serta-merta menyatakan seluruh dalil yang disampaikan para pemohon benar atau salah secara substansial, melainkan berhenti pada persoalan formal mengenai kewenangan dan kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Dengan demikian, putusan ini menegaskan batas penggunaan mekanisme perselisihan hasil Pilpres sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan status hukum dan politik setelah pemilihan dapat memengaruhi relevansi suatu permohonan di hadapan Mahkamah. Hal ini menjadi pokok yang perlu didalami dalam pembahasan Komisi II DPR, khususnya terkait hubungan putusan MK, tahapan pemilu, serta keberlanjutan jabatan yang telah memperoleh legitimasi melalui pelantikan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menelaah persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam kaitannya dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemeriksaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Apabila pendidikan ditempuh di luar negeri, dokumen yang digunakan harus dapat menjadi dasar penyetaraan dengan tingkat pendidikan tersebut melalui mekanisme yang diakui oleh ketentuan hukum.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Penilaian itu didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Dengan demikian, dokumen pendidikan yang dipersoalkan tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bukti yang memenuhi ketentuan penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu, tanpa adanya penilaian dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menerangkan bahwa fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dokumen dan terpenuhinya syarat calon presiden serta wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pembuktian mengenai status dan kesetaraan dokumen pendidikan harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan lembaga terkait, termasuk prosedur administratif yang berlaku. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penilaian Mahkamah terhadap persoalan syarat pendidikan dalam perkara yang diperiksa.

