Jakarta | Dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026), Bahlil Lahadalia menyoroti proyek hulu migas yang rencananya telah disetujui tetapi belum juga dijalankan. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM itu meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) segera merealisasikan rencana pengembangan atau plan of development (POD) yang sudah diselesaikan. Menurutnya, persetujuan rencana seharusnya diikuti langkah nyata di lapangan, bukan berhenti sebagai dokumen.
Bahlil menegaskan, pemegang konsesi yang tidak mampu mengerjakan proyek perlu mengambil sikap. Konsesi tersebut, katanya, dapat dikembalikan kepada negara agar pengelolaannya bisa dilanjutkan melalui pihak yang dinilai sanggup mengembangkan potensi sumber daya migas. Pesan itu ditujukan kepada KKKS yang telah memperoleh persetujuan POD, tetapi belum melaksanakan proyek sesuai rencana. Dengan demikian, hak atas wilayah kerja tidak semestinya terus dipertahankan jika tidak disertai kemampuan dan komitmen untuk menjalankan kegiatan pengembangan.
Dorongan untuk mengeksekusi POD menjadi bagian penting dari upaya mempercepat kegiatan hulu migas dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang tersedia. Ketika proyek tertunda, peluang produksi dan nilai ekonomi dari suatu wilayah kerja juga berisiko belum dapat diwujudkan. Karena itu, Bahlil mengharapkan kontraktor menindaklanjuti rencana yang telah disetujui dengan pelaksanaan yang terukur. Jika kendala membuat proyek tak dapat dikerjakan, pengembalian konsesi kepada negara menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan, alih-alih membiarkan pengembangan berlarut-larut.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa persetujuan pemerintah terhadap rencana pengembangan membawa tanggung jawab bagi pemegang konsesi. KKKS diharapkan memastikan kesiapan proyek dan bergerak sesuai komitmen, sehingga potensi hulu migas dapat dikembangkan secara lebih efektif. Sikap tegas terhadap proyek yang mangkrak juga membuka ruang bagi negara untuk mengatur kembali pengelolaan wilayah kerja. Dengan percepatan pelaksanaan POD, pemerintah berharap kegiatan eksplorasi dan produksi tidak terhambat oleh rencana yang tak kunjung diwujudkan, sementara konsesi tetap berada pada pihak yang mampu menjalankannya.
Bahlil menyampaikan bahwa kontraktor yang memegang konsesi migas perlu segera menentukan langkah apabila tidak sanggup mengembangkan wilayah kerjanya. Konsesi, menurut arahan tersebut, tidak semestinya dibiarkan tanpa kemajuan ketika terdapat potensi yang dapat dimanfaatkan. Jika perusahaan tidak memiliki kemampuan, pendanaan, teknologi, atau kesiapan untuk melanjutkan proyek, salah satu opsi yang dapat ditempuh ialah menyerahkan pengelolaan wilayah itu kepada negara. Dengan demikian, pemerintah dapat menawarkan konsesi tersebut kepada pihak lain yang dinilai lebih mampu menjalankan kegiatan pengembangan secara efektif.
Pihak yang berpotensi mengambil alih tidak terbatas pada satu perusahaan. Pertamina termasuk pihak yang dapat dipertimbangkan, sepanjang dinilai sanggup mempercepat pengembangan dan memenuhi kebutuhan operasional di lapangan. Selain menyerahkan konsesi kepada negara untuk ditawarkan kembali, kontraktor juga dapat memilih pola berbagi pengelolaan dengan perusahaan lain. Skema kerja sama ini memungkinkan kemampuan, modal, pengalaman, maupun teknologi dari beberapa pihak digabungkan, sehingga kegiatan yang sebelumnya tertunda dapat bergerak. Pilihan bentuk pengelolaan tetap perlu disesuaikan dengan kondisi konsesi dan kapasitas perusahaan terkait.
Arahan itu juga menegaskan bahwa status Pertamina sebagai perusahaan milik negara bukan alasan untuk bekerja lambat. Bahlil meminta Pertamina turut bergerak cepat dalam mengembangkan wilayah yang dipercayakan kepadanya. Kecepatan pelaksanaan dinilai penting agar keputusan mengenai konsesi berujung pada kegiatan nyata, bukan hanya perubahan pengelola di atas kertas. Setiap pihak yang menerima kesempatan untuk mengelola wilayah, baik perusahaan swasta maupun BUMN, diharapkan menunjukkan kesiapan dan tanggung jawab dalam menjalankan proyek.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong produktivitas sektor migas dan meningkatkan lifting migas nasional. Konsesi yang dikelola dengan lebih baik diharapkan dapat mempercepat eksplorasi maupun pengembangan, sehingga potensi sumber daya tidak terus tertahan. Karena itu, opsi pengalihan atau berbagi pengelolaan diposisikan sebagai jalan agar proyek yang mangkrak memperoleh pelaksana yang sanggup bekerja. Pemerintah menginginkan seluruh pemegang konsesi mengambil keputusan secara tegas dan segera, dengan mengutamakan kemampuan menjalankan proyek serta kontribusinya terhadap produksi nasional. Upaya ini sekaligus menuntut koordinasi yang efektif negara, kontraktor, dan calon mitra, agar proses pengalihan tidak menambah keterlambatan dan sasaran peningkatan produksi dapat dikejar secara terukur.Urgensi mendorong proyek hulu migas yang tertunda berkaitan erat dengan kesenjangan kebutuhan minyak nasional dan kemampuan produksi dalam negeri. Bahlil menyampaikan bahwa kebutuhan minyak Indonesia berada di kisaran 1,5–1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi domestik saat ini sekitar 600.000 barel per hari. Perbedaan tersebut menunjukkan besarnya tantangan untuk memperkuat pasokan lokal ketika konsumsi tetap tinggi. Menurut angka yang ia paparkan, Indonesia menghadapi kekurangan sekitar 650.000 barel per hari, sementara impor minyak disebut mencapai sekitar satu juta barel per hari sebelum memperhitungkan kontribusi minyak sawit untuk program B50.
Bahlil juga menjelaskan bahwa perhitungan impor dapat berubah setelah kontribusi CPO dalam skema B50 diperhitungkan. Dengan memasukkan konversi tersebut, ia menyebut kebutuhan impor masih berada pada kisaran 700.000–750.000 barel per hari. Angka-angka itu merupakan keterangan yang disampaikan Bahlil, dan menunjukkan bahwa impor tetap menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Besaran yang ia paparkan perlu dipahami sebagai gambaran mengenai tekanan pasokan, bukan sebagai satu angka yang harus diselaraskan dengan setiap estimasi lainnya.
Kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menekankan percepatan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas. Proyek yang telah direncanakan tetapi belum berjalan berpotensi menunda tambahan produksi, sehingga pelaksanaannya dinilai mendesak. Namun, peningkatan produksi tidak dapat terjadi seketika. Kontraktor perlu menuntaskan tahapan teknis, investasi, pengadaan, serta persetujuan yang diperlukan agar kegiatan lapangan dapat dimulai dan berlangsung berkelanjutan. Karena itu, dorongan agar kontraktor segera menjalankan proyek mangkrak berkaitan dengan kebutuhan memperkuat pasokan domestik dalam jangka panjang.
Produksi lokal yang lebih tinggi dapat membantu mengurangi ketergantungan pada pasokan luar negeri, meski besarnya dampak bergantung pada hasil proyek dan waktu pencapaiannya. Data kebutuhan dan impor yang disampaikan Bahlil memberi konteks bagi desakan tersebut: selisih pasokan masih signifikan, bahkan setelah kontribusi CPO untuk B50 diperhitungkan. Percepatan proyek menjadi bagian dari upaya menjawab tantangan itu, sekaligus menjaga ketersediaan energi bagi kegiatan ekonomi dan masyarakat.
Bahlil menilai upaya meningkatkan lifting minyak dan gas bumi bukan pekerjaan ringan. Produksi migas Indonesia terus mengalami penurunan secara alami, sementara sebagian besar lapangan yang beroperasi telah berusia tua atau berada pada tahap mature. Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu bekerja lebih keras untuk mempertahankan hasil produksi, apalagi ketika cadangan dari lapangan lama semakin menipis. Karena itu, peningkatan lifting tidak dapat hanya mengandalkan operasi yang sudah berjalan. Pengembangan lapangan baru dan percepatan proyek yang tertunda juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga pasokan energi nasional.
Tantangan itu berlangsung ketika kebutuhan energi terus meningkat. Aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat menuntut ketersediaan energi yang memadai, sedangkan produksi domestik menghadapi tekanan alamiah. Bahlil juga menyoroti ketegangan geopolitik dunia yang terjadi sejak awal tahun. Situasi tersebut mendorong banyak negara memberi perhatian lebih besar pada keamanan energi dan melindungi kemampuan produksi masing-masing. Persaingan untuk menjaga pasokan menjadi semakin nyata, sehingga Indonesia perlu memastikan potensi migasnya dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, situasi global tersebut mempertegas pentingnya mendorong kegiatan hulu migas agar dapat menghasilkan produksi dan mendukung ketahanan energi.
Di tengah.






