Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia meminta para pengusaha pemegang konsesi proyek minyak dan gas bumi segera merealisasikan proyek yang telah menuntaskan tahap eksplorasi dan memiliki plan of development (PoD). Desakan tersebut disampaikan dalam acara Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (28/10). Ia juga meminta perusahaan membantu mempercepat pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Permintaan itu ditujukan kepada pemegang konsesi yang telah memenuhi dua tahap penting, yakni menyelesaikan eksplorasi dan mempunyai PoD. Dengan demikian, Bahlil menekankan perlunya proyek yang sudah berada pada tahap tersebut bergerak menuju pelaksanaan, alih-alih berhenti setelah persiapan yang telah dilakukan. Perusahaan diminta mengambil bagian dalam mempercepat proses realisasi sesuai dengan rencana pengembangan yang dimiliki.
Dalam konteks pengembangan hulu migas, penyelesaian eksplorasi dan keberadaan PoD menunjukkan bahwa proyek telah melewati tahapan kajian dan perencanaan. Karena itu, dorongan agar pekerjaan segera dijalankan menempatkan perhatian pada tindak lanjut oleh pemegang konsesi. Bahlil meminta perusahaan tidak hanya memegang hak atas wilayah atau proyek, tetapi juga membantu mendorong pelaksanaannya agar dapat bergerak lebih cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Forek Hulu Migas 2026. Pesan utamanya adalah agar proyek-proyek dengan konsesi, eksplorasi yang telah tuntas, serta PoD tidak tertunda dalam pelaksanaan. Bahlil meminta para pengusaha berperan aktif mempercepat langkah berikutnya. Permintaan itu mencakup proyek yang telah memiliki dasar pengembangan, sehingga fokusnya adalah mewujudkan rencana yang sudah disusun menjadi pekerjaan nyata.
Desakan tersebut menegaskan harapan pemerintah terhadap keterlibatan perusahaan dalam mendorong proyek hulu migas yang telah siap dikembangkan. Bahlil meminta pemegang konsesi segera menjalankan proyeknya dan membantu percepatan pelaksanaan. Pesan ini menjadi inti pernyataan yang ia sampaikan di Jakarta Pusat pada Rabu tersebut: proyek yang telah menuntaskan eksplorasi dan memiliki PoD perlu segera bergerak menuju realisasi, dengan dukungan aktif dari perusahaan pemegang konsesi.
Bahlil meminta pemegang konsesi migas yang merasa tidak mampu melanjutkan proyek agar mengembalikan hak pengelolaannya kepada negara. Langkah tersebut dipandang sebagai jalan keluar ketika perusahaan tidak memiliki kesiapan, kemampuan, atau komitmen untuk membawa proyek ke tahap pelaksanaan. Konsesi yang telah diberikan, menurut dorongan ini, tidak semestinya terus berada dalam penguasaan pihak yang tidak sanggup mengerjakannya, sementara potensi sumber daya belum dimanfaatkan secara optimal.
Setelah konsesi diserahkan kembali, pemerintah dapat menata ulang proses pengelolaan dan menawarkan wilayah atau proyek itu kepada pihak lain yang dinilai mampu. Calon pengelola dapat berasal dari perusahaan yang memiliki kapasitas teknis dan pendanaan, termasuk PT Pertamina (Persero). Dengan membuka peluang bagi pelaksana yang lebih siap, pemerintah diharapkan dapat mempercepat pekerjaan, menjaga kesinambungan pengembangan migas, serta mengurangi risiko proyek berhenti terlalu lama tanpa kepastian. Penawaran ulang juga memungkinkan negara menilai kembali minat dan kemampuan para calon berdasarkan kebutuhan proyek.
Dorongan tersebut menekankan bahwa pemberian konsesi perlu diikuti kemajuan nyata, bukan sekadar penyelesaian tahapan awal atau administrasi. Jika proses sebelumnya telah berjalan tetapi kegiatan berikutnya tidak kunjung dilakukan, status proyek yang menggantung dapat menghambat pemanfaatan sumber daya dan kepastian investasi. Karena itu, pengembalian konsesi bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan mekanisme agar pemerintah dapat mencari pihak yang benar-benar sanggup meneruskan pekerjaan. Pemegang konsesi perlu menilai secara terbuka kemampuan mereka untuk memenuhi rencana dan kewajiban yang telah disepakati. Bila kemampuan itu tidak tersedia, menyerahkan kembali konsesi memberi ruang bagi pelaksana pengganti untuk bergerak. Tujuan akhirnya adalah memastikan proyek migas berlanjut hingga terlaksana, bukan berhenti setelah proses awal selesai dan tetap menunggu tanpa batas waktu. Pemerintah pun dapat mendorong pengelolaan yang lebih produktif dengan mempertemukan peluang konsesi dan pihak yang siap bekerja.Bahlil menegaskan bahwa status Pertamina sebagai perusahaan milik negara tidak seharusnya menjadi alasan untuk bergerak lamban dalam menjalankan proyek migas. Sebagai salah satu pelaku utama di sektor energi nasional, Pertamina diharapkan mampu merespons kebutuhan pengembangan lapangan dan kegiatan produksi secara cepat. Pesan tersebut menempatkan kecepatan pelaksanaan sebagai hal penting, tanpa mengurangi tuntutan agar pekerjaan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
Arahan itu juga menyentuh pilihan apabila Pertamina menghadapi kendala untuk bergerak cepat. Bahlil menyarankan agar perusahaan tidak harus menanggung seluruh beban pekerjaan sendirian. Jika kemampuan atau kapasitas pelaksanaan belum memadai, Pertamina dapat berbagi beban kerja dengan entitas lain. Pembagian tersebut dapat membuka ruang bagi pihak yang memiliki kesiapan untuk ikut mengerjakan proyek, sehingga proses pengembangan tidak tertahan hanya karena satu perusahaan belum dapat menjalankannya sesuai kebutuhan.
Pesan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan produktivitas sektor migas dan mendorong lifting nasional. Proyek yang terlaksana dengan baik berperan dalam mendukung kegiatan produksi, sementara keterlambatan dapat menghambat pemanfaatan potensi yang tersedia. Karena itu, percepatan kerja dan kemungkinan kolaborasi dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga agar kegiatan usaha berjalan lebih efektif. Namun, arahan Bahlil tidak dengan sendirinya menetapkan angka target produksi ataupun tenggat tertentu; fokusnya adalah mendorong pelaksanaan proyek dan penyelesaian kendala secara lebih tangkas.
Bagi Pertamina, tantangannya adalah menerjemahkan pesan tersebut menjadi langkah operasional, termasuk menilai kapasitas internal dan menentukan kapan kerja sama diperlukan. Berbagi beban bukan berarti mengesampingkan tanggung jawab perusahaan, melainkan membuka opsi agar pekerjaan dapat terus berlangsung ketika dibutuhkan dukungan pihak lain. Dengan demikian, status sebagai badan usaha milik negara tidak menjadi alasan untuk menunda tindakan. Perusahaan tetap diharapkan mengambil peran aktif, sementara kolaborasi dapat digunakan untuk mendukung produktivitas dan menjaga momentum kegiatan migas nasional.
Perkembangan proyek hulu migas yang dipaparkan Bahlil menunjukkan bahwa setiap lapangan memiliki tahapan dan jadwal pengembangan yang berbeda. Ada proyek yang masih menuntaskan persetujuan rencana pengembangan, sementara proyek lain telah memasuki keputusan investasi dan pekerjaan fabrikasi. Perbedaan tahap ini menjadi gambaran bahwa percepatan perlu dilakukan secara spesifik, sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing proyek.
Geliga, yang berada di Kalimantan Timur, masih berada pada tahap penemuan, dengan pengajuan Plan of Development (PoD) yang sedang diproses. Penemuan tersebut tercatat pada April 2026. Operator memperkirakan pembaruan sumber daya gasnya akan mencapai lebih dari 6 triliun kaki kubik (Tcf). Berdasarkan sasaran yang disampaikan, proyek ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2029. Proses pengajuan PoD menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengembangan lapangan dapat berlanjut ke pekerjaan berikutnya.
Di wilayah yang sama, North Hub telah mencapai keputusan investasi final (FID) dan memasuki tahap fabrikasi. Proyek ini berpotensi menghasilkan gas sebesar 1.000 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). FID diselesaikan pada Maret 2026, sedangkan fabrikasi fasilitas produksi, penyimpanan, dan bongkar muat terapung (FPSO) dimulai pada Juli 2026. Target produksinya adalah kuartal IV 2028. Rangkaian jadwal tersebut memperlihatkan bahwa proyek telah bergerak dari keputusan investasi menuju persiapan fasilitas produksi.
Proyek lain yang disebut adalah Abadi Masela di Maluku, dengan nilai investasi sebesar US$20,9 miliar. Peletakan batu pertama proyek ini dilakukan pada Juli. Penyebutan Geliga, North Hub, dan Abadi Masela memperlihatkan cakupan kegiatan hulu migas dengan skala serta kemajuan yang beragam, dari pengembangan lapangan yang masih menunggu proses persetujuan hingga proyek yang telah memulai pekerjaan fisik.






