Bank Jatim Minta Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Bank Jatim Minta Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Surabaya | Bank Jatim meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan, melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Permintaan tersebut disampaikan Komisaris Bank Jatim, Adhy Karyono, di Surabaya pada Jumat (16/10). Ia menyoroti perlunya penelaahan menyeluruh sebelum rencana itu diterapkan, mengingat pembayaran gaji menyangkut kebutuhan rutin banyak penerima dan melibatkan sistem penyaluran yang harus berjalan lancar.

Rencana tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah masih mempersiapkan mekanisme pelaksanaannya, sehingga sejumlah aspek teknis dan dampak kebijakan masih perlu diperjelas. Tahap persiapan ini menjadi kesempatan untuk menilai kesiapan koperasi, tata cara pembayaran, serta koordinasi dengan lembaga yang selama ini terlibat dalam penyaluran gaji. Peninjauan dapat membantu memastikan bahwa rancangan mekanisme sesuai dengan kebutuhan ASN dan pensiunan di berbagai wilayah.

Perhatian Bank Jatim terhadap wacana ini berkaitan dengan perubahan saluran pembayaran yang berpotensi memengaruhi proses layanan keuangan. Bagi penerima, kepastian waktu pencairan, akses terhadap dana, dan kemudahan memperoleh layanan merupakan hal penting. Karena itu, pembahasan sebaiknya tidak hanya berfokus pada pilihan lembaga penyalur, tetapi juga pada kesiapan operasional, pengelolaan risiko, serta perlindungan penerima. Kajian yang terbuka dapat memberi ruang bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membandingkan manfaat maupun tantangan dari setiap opsi.

Permintaan kaji ulang tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa rencana penyaluran melalui Kopdes Merah Putih telah dibatalkan. Pemerintah masih menyiapkan mekanismenya, sementara masukan dari Bank Jatim menekankan pentingnya menilai konsekuensi sebelum keputusan final diambil. Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, prosedur pencairan, dan dukungan apabila muncul kendala akan menjadi bagian penting dari pembahasan. Dengan demikian, proses peninjauan dapat membantu memastikan rancangan kebijakan mempertimbangkan kelancaran pembayaran sekaligus kepentingan ASN dan pensiunan sebagai penerima gaji.

Adhy meminta agar rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa dikaji secara mendalam sebelum diterapkan. Salah satu pertimbangannya adalah dampak terhadap dana murah yang selama ini dihimpun Bank Jatim dari layanan penggajian ASN dan pengelolaan rekening kas umum daerah. Dana tersebut menjadi sumber pendanaan penting bagi bank daerah karena membantu menjaga ketersediaan likuiditas dengan biaya yang relatif rendah. Jika sebagian besar pembayaran gaji berpindah ke jalur lain, perubahan itu dapat mengurangi saldo dan aktivitas transaksi yang selama ini tercatat melalui rekening Bank Jatim.

Perubahan pada porsi payroll ASN juga berpotensi memengaruhi lebih dari sekadar arus dana harian. Basis nasabah, transaksi, dan layanan keuangan yang terhubung dengan penggajian merupakan bagian dari kegiatan usaha bank daerah. Karena itu, Adhy menilai kebijakan perlu memperhitungkan konsekuensi bagi kelangsungan operasional serta kinerja Bank Jatim, terutama saat bank tersebut sedang diperkuat. Kajian perlu menilai skala perpindahan, tahapan pelaksanaan, serta pengaruhnya terhadap likuiditas, penghimpunan dana, dan kemampuan bank menjalankan fungsi intermediasi. Tanpa perhitungan menyeluruh, perubahan kebijakan dapat menimbulkan dampak yang tidak diantisipasi terhadap lembaga maupun layanan keuangan daerah.

Isu tersebut turut berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai badan usaha milik daerah, Bank Jatim menyetorkan dividen kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham. Dividen itu dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang mendukung pembiayaan program dan layanan publik. Dengan demikian, perubahan yang memengaruhi kinerja bank berpotensi berimbas pada besaran kontribusi yang diterima pemerintah daerah, meskipun dampaknya bergantung pada kondisi usaha dan hasil keuangan bank. Adhy mendorong agar pemerintah menimbang hubungan skema pembayaran gaji, daya dukung terhadap bank pembangunan daerah, dan manfaat bagi masyarakat. Kajian berbasis data diperlukan untuk memastikan tujuan kebijakan tercapai tanpa mengabaikan stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan penerimaan dari dividen Bank Jatim.

Selain mempertanyakan dasar dan arah kebijakan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa, Adhy juga menyoroti kesiapan koperasi untuk menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan pembayaran rutin. Menurut pandangannya, tugas tersebut memerlukan infrastruktur yang memadai, mulai dari sarana transaksi hingga dukungan administrasi dan teknologi. Kapasitas setiap koperasi perlu dipahami secara cermat sebelum skema diterapkan, karena kondisi dan kemampuan kelembagaan di masing-masing wilayah dapat berbeda. Pertanyaan mengenai kesiapan ini disampaikan sebagai pertimbangan untuk menguji kelayakan rencana, bukan sebagai pernyataan bahwa koperasi telah mengalami kendala.

Adhy juga memandang tata kelola sebagai unsur penting yang harus dikaji. Pengelolaan dana dan proses pembayaran gaji membutuhkan prosedur yang jelas, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta pengawasan yang dapat dijalankan secara konsisten. Mekanisme manajemen perlu dirancang dengan presisi agar alur penyaluran, pencatatan transaksi, penanganan keluhan, dan pelaporan dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait. Tanpa rancangan yang terukur, menurut kekhawatirannya, sulit memastikan bahwa layanan dapat berlangsung tertib dan sesuai kebutuhan ASN. Karena itu, kajian perlu mencakup bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga kesiapan pengurus dan sistem kontrol koperasi.

Akuntabilitas dan kepercayaan ASN turut menjadi perhatian dalam pandangan Adhy. Para penerima gaji membutuhkan kepastian bahwa hak mereka dibayarkan tepat waktu, jumlahnya benar, dan setiap transaksi dapat ditelusuri. Apabila koperasi hendak menjadi saluran pembayaran, sistem yang digunakan perlu menyediakan rekam jejak yang transparan serta mekanisme penyelesaian masalah yang jelas. Standar keamanan data dan perlindungan transaksi juga patut dipertimbangkan dalam penilaian kesiapan. Adhy menekankan pentingnya memastikan seluruh unsur tersebut sebelum rencana dijalankan, sehingga perubahan saluran pembayaran tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai. Dengan menguji infrastruktur, tata kelola, dan pertanggungjawaban sejak awal, para pengambil kebijakan dapat menilai apakah koperasi mampu menyediakan layanan yang andal serta menjaga kepercayaan ASN dalam jangka panjang.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berpeluang dimulai pada tahun ini. Menurut Ferry, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar koperasi dapat terlibat dalam penyaluran tersebut. Rencana ini menjadi bagian dari upaya memperluas peran Kopdes Merah Putih, sekaligus membuka layanan keuangan yang lebih dekat dengan masyarakat. Namun, peluang pelaksanaan tahun ini belum berarti bahwa seluruh persyaratan teknis maupun kelembagaan telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu menyusun mekanisme yang dapat dijalankan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Ferry menyebut usulan mengenai mekanisme penyaluran telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, sementara persiapannya sedang berjalan. Ia belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan, tahapan yang harus dilalui, ataupun tanggal pasti penerapan kebijakan. Belum ada pula penjelasan mengenai koperasi mana yang akan dilibatkan sebagai pelaksana. Informasi tersebut penting untuk menilai kesiapan layanan, termasuk kapasitas koperasi dalam menangani pembayaran rutin dan memastikan penerima memperoleh haknya tepat waktu. Karena itu, pelaksanaan rencana masih bergantung pada pembahasan antarkementerian serta penetapan tata cara yang diperlukan. Rincian lebih lanjut diharapkan disampaikan setelah proses persiapan dan koordinasi menghasilkan keputusan yang lebih jelas.

Rencana itu diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi dan meningkatkan daya saingnya terhadap perbankan, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan bagi anggota serta masyarakat. Pembahasan mengenai penguatan kelembagaan tersebut juga tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR. RUU itu memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat usulan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperoleh fungsi baru untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi