Jakarta | Penyidikan Bareskrim Polri dalam kasus penyelundupan emas diarahkan untuk mengungkap lebih dari sekadar peran orang-orang yang membawa atau mengirim barang. Setelah menelusuri para kurir, penyidik berupaya mencari tahu dari mana emas tersebut berasal, bagaimana barang dikumpulkan, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai pasoknya. Langkah ini penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya hubungan emas yang diselundupkan dan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Teddy Ristiawan menyampaikan perkembangan dan arah penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa penyidik tidak membatasi pemeriksaan pada pihak yang tertangkap saat membawa emas. Penelusuran juga diarahkan ke bagian awal proses, yakni sumber bahan, jalur distribusi, dan mekanisme yang memungkinkan emas berpindah dari lokasi asal hingga masuk ke jalur penyelundupan.
Penelusuran terhadap hulu rantai pasok dapat membantu penyidik menguji apakah emas diperoleh melalui kegiatan yang sah atau berkaitan dengan pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia. Pemeriksaan asal barang, dokumen, keterangan saksi, serta hubungan antar pihak menjadi bagian yang dapat digunakan untuk membangun keterkaitan berdasarkan bukti. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan tidak berarti seluruh emas selundupan berasal dari tambang ilegal. Asal setiap barang harus ditelusuri secara spesifik, sementara peran masing-masing pihak dinilai berdasarkan bukti yang diperoleh. Dengan pendekatan tersebut, pengungkapan perkara diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan dapat menjelaskan jalur pasokan dan pihak yang diduga mengatur atau memperoleh keuntungan dari peredaran emas. Penetapan kesimpulan mengenai sumber emas maupun keterlibatan pihak tertentu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan resmi.
Penelusuran asal emas selundupan dilakukan dengan menghubungkan informasi dari berbagai instansi, bukan hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan. Bareskrim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri jalur masuk dan pergerakan emas, dengan perhatian khusus pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Koordinasi tersebut membantu penyidik mencocokkan temuan di lapangan dengan data pemeriksaan kepabeanan, termasuk informasi mengenai pengiriman atau pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Upaya penelusuran juga perlu menjangkau wilayah di luar titik keberangkatan maupun kedatangan. Teddy mendorong jajaran kepolisian di daerah agar bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Kerja sama antardaerah dan antarunit ini diperlukan untuk menindaklanjuti petunjuk yang muncul selama penyidikan, serta memeriksa kemungkinan hubungan peredaran emas dengan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dengan koordinasi yang lebih luas, informasi dari satu lokasi dapat digunakan untuk membantu penyidik mengembangkan perkara di lokasi lain.
Meski demikian, penelusuran hingga sumber awal tidak selalu mudah. Teddy menjelaskan bahwa rantai peredaran emas kerap terputus, sehingga penyidik bisa kehilangan jejak sebelum barang tersebut dapat dihubungkan dengan tambang atau pihak yang pertama kali menghasilkannya. Emas dapat berpindah tangan melalui sejumlah perantara, sementara informasi yang tersedia pada setiap mata rantai belum tentu cukup untuk mengungkap asalnya. Karena itu, temuan di bandara atau pada tahap distribusi belum otomatis menjawab dari mana emas diperoleh.
Untuk menggambarkan tantangan tersebut, Teddy membandingkan pola peredaran emas dengan peredaran narkoba. Dalam banyak kasus, rantai transaksi keduanya dapat terputus sebelum sampai kepada sumber paling awal. Perbandingan itu menekankan kesulitan mengikuti alur barang dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, bukan menyamakan karakter emas dengan narkotika. Penyidik tetap perlu mengumpulkan bukti dan mengembangkan petunjuk secara bertahap, sembari mengandalkan pertukaran informasi antarlembaga dan kepolisian daerah. Dengan demikian, koordinasi menjadi salah satu cara untuk menutup celah informasi dan memperbesar peluang mengungkap hubungan emas selundupan dan tambang ilegal.
Penelusuran asal emas selundupan tidak selalu berhenti pada pihak yang mengangkut atau menjualnya. Penyidik dapat memanfaatkan analisis teknologi untuk membaca hubungan orang, transaksi, komunikasi, lokasi, dan pola distribusi yang muncul dalam penyelidikan. Dengan memadukan informasi dari berbagai sumber, rangkaian peredaran dapat disusun secara lebih utuh, sehingga dugaan keterlibatan pelaku dan jalur pasokan dapat diuji berdasarkan bukti. Pendekatan ini membantu mengembangkan perkara dari titik penemuan emas hingga pihak yang diduga memasoknya.
Dalam proses tersebut, bantuan tim teknologi informasi berperan mendukung pengolahan dan pemeriksaan data digital. Informasi yang tersebar di perangkat, catatan transaksi, maupun komunikasi dapat dianalisis untuk menemukan keterkaitan yang sebelumnya tidak terlihat. Temuan digital tetap perlu dicocokkan dengan keterangan saksi, dokumen, dan bukti fisik agar kesimpulan penyidikan memiliki landasan yang memadai. Analisis teknologi bukan pengganti kerja lapangan, melainkan salah satu cara untuk memperluas arah penyelidikan dan menguji konsistensi informasi.
Cara kerja ini memungkinkan sebagian kasus diungkap pada sisi hilir maupun hulunya. Sisi hilir mencakup peredaran, pengangkutan, dan penjualan emas, sementara penelusuran hulu diarahkan pada sumber bahan, termasuk dugaan tambang ilegal. Pengembangan dari hilir ke hulu penting karena penindakan terhadap pelaku distribusi saja belum tentu memutus pasokan. Ketika bukti dan keterkaitan antarpihak mendukung, penyidik dapat memperluas pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana emas diperoleh, siapa yang mengelola kegiatan, dan bagaimana hasilnya masuk ke rantai perdagangan.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Dittipidter Bareskrim, Ditreskrimsus Polda, dan jajaran Polres menindak 154 laporan polisi terkait perkara yang ditangani. Penindakan tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Angka itu menggambarkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh praktik ilegal, meski nilai potensi kerugian tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kerugian aktual. Data penindakan juga menunjukkan pentingnya koordinasi antarsatuan, dukungan analisis informasi, dan penelusuran sumber emas untuk membangun perkara secara menyeluruh.
Catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa dalam periode 1 Januari hingga 26 Oktober 2026, aparat melakukan 127 penindakan terkait pengeluaran emas secara ilegal. Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 402,31 kilogram emas dengan nilai taksiran Rp1,02 triliun berhasil diamankan. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyatakan tindakan itu menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.
Pengawasan selama Oktober dilakukan di lima bandara internasional, yaitu Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda. Operasi di lokasi-lokasi tersebut menggagalkan pengeluaran 25,88 kilogram emas yang diperkirakan bernilai Rp61,95 miliar. Modus yang terungkap mencakup penyamaran jenis barang dalam dokumen pengiriman hingga penyembunyian emas pada tubuh penumpang.
Temuan terbesar tercatat di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas mengamankan 13,63 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp34,09 miliar. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 39 kapsul berisi emas turut disita. Rangkaian perkara ini menjadi bagian dari penindakan terhadap upaya membawa emas keluar melalui jalur penerbangan internasional.
Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar pada 6 Oktober. Emas tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman. Perbedaan isi barang dan keterangan dokumen menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, pada 18 Oktober, petugas di Bandara Yogyakarta mengungkap upaya pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar. Dua warga negara asing diduga menyembunyikan emas itu pada tubuh mereka. Penindakan di bandara-bandara tersebut memperlihatkan beragam cara yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan.
Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Material Tambang Diduga dari Luar Koordinat IUP, PT Gondo Jaya Disorot






