Sengketa Cicilan Rumah Pascacerai, Sarwendah Buka Opsi Pembagian Tanggung Jawab

Sengketa Cicilan Rumah Pascacerai, Sarwendah Buka Opsi Pembagian Tanggung Jawab

Jakarta | Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa kliennya membuka ruang negosiasi dengan Ruben Onsu mengenai cicilan rumah yang menjadi pokok sengketa. Menurut Jaenudin, langkah tersebut ditawarkan sebagai jalan untuk membicarakan kembali pembagian tanggung jawab pembayaran cicilan, sehingga persoalan yang muncul setelah perceraian dapat segera diselesaikan. Jaenudin menegaskan bahwa tawaran negosiasi itu tidak berarti Sarwendah mengabaikan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pascacerai mereka.

Jaenudin menjelaskan, sengketa mengenai cicilan rumah berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian pascacerai yang tercantum dalam Akta Nomor 39. Ia menyebut Sarwendah tetap membuka kemungkinan untuk membahas persoalan tersebut bersama Ruben, dengan harapan ada penyelesaian yang dapat diterima. Upaya negosiasi itu, menurut Jaenudin, dimaksudkan agar masalah tidak berlarut-larut dan dapat segera dituntaskan melalui pembicaraan mengenai tanggung jawab cicilan rumah.

Meski menawarkan ruang pembicaraan, Jaenudin menegaskan bahwa hak Sarwendah tetap perlu dihormati sebagaimana telah disepakati. Ia menyatakan hak tersebut sudah dibagi secara sah dan persetujuannya telah dituangkan bersama dalam akta. Karena itu, menurut Jaenudin, pembahasan mengenai cicilan rumah perlu dilakukan tanpa mengurangi hak Sarwendah yang telah diatur dalam Akta Nomor 39. Ia kembali menerangkan bahwa tujuan membuka negosiasi ialah mencari penyelesaian atas persoalan cicilan, bukan mengubah atau meniadakan kesepakatan yang sudah disetujui kedua pihak. Dengan demikian, keterangan Jaenudin menempatkan negosiasi sebagai upaya untuk menyelesaikan pokok sengketa, sementara pembagian hak dalam perjanjian pascacerai tetap menjadi dasar yang telah disepakati. Jaenudin menyampaikan bahwa Sarwendah bersedia membicarakan tanggung jawab cicilan bersama Ruben, tetapi haknya sebagaimana tercantum dalam akta tetap harus diperhatikan dalam penyelesaian tersebut.

Sengketa cicilan rumah pascacerai Sarwendah dan Ruben berkaitan dengan dua properti yang disebut sebagai aset mereka selama masih menikah. Kedua rumah itu berada di kawasan BDN dan Rempoa, dan menurut keterangan pihak Sarwendah, pembeliannya melibatkan fasilitas kredit yang masih dijaminkan kepada bank. Karena kewajiban pinjaman belum seluruhnya diselesaikan, persoalan yang dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya menyangkut kepemilikan rumah, tetapi juga komitmen pembayaran angsuran yang tersisa.

Pokok gugatan, sebagaimana dijelaskan pihak Sarwendah, berfokus pada tanggung jawab atas cicilan kedua rumah tersebut. Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah, menyatakan bahwa setelah perceraian, Ruben berkomitmen untuk menanggung sisa cicilan di BCA. Ia merujuk pada dokumen pascacerai, termasuk Akta Nomor 39, serta komunikasi tertulis para pihak. Bukti berupa percakapan pesan itu disebut menjadi bagian dari dasar pihak Sarwendah dalam menguraikan adanya kesepakatan mengenai pembayaran.

Jaenudin juga menyampaikan bahwa, menurut pihaknya, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan, karena kewajiban kepada bank tetap melekat selama pinjaman belum lunas. Namun, klaim mengenai penghentian pembayaran maupun makna komitmen yang tercatat dalam dokumen dan pesan masih merupakan keterangan dari pihak Sarwendah. Penilaian atas bukti serta tanggung jawab masing-masing pihak berada dalam proses hukum.

Dengan demikian, perkara ini menyentuh dua lapis persoalan: pemenuhan kewajiban kredit atas rumah yang masih menjadi agunan, dan penafsiran terhadap kesepakatan setelah perceraian. Adanya Akta Nomor 39 dan percakapan tertulis, menurut Jaenudin, mendukung posisi Sarwendah mengenai janji menanggung sisa cicilan. Di sisi lain, status rumah dan kewajiban pinjaman perlu dipahami berdasarkan dokumen kredit serta hasil pemeriksaan pengadilan. Sampai ada putusan, uraian tentang siapa yang wajib membayar dan apakah komitmen tersebut dilanggar belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah ditetapkan.

Pihak Sarwendah menyampaikan sejumlah opsi untuk mencari jalan keluar atas kewajiban cicilan utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Usulan itu muncul dalam pembahasan tanggung jawab pembayaran setelah perceraian, dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing pihak. Salah satu gagasan yang dibicarakan ialah membagi kewajiban cicilan Ruben dan Sarwendah, sehingga beban tidak hanya ditanggung satu pihak.

Jaenudin menggambarkan pembagian tanggung jawab tersebut sebagai jalan tengah apabila Ruben tetap berpegang pada komitmen bahwa kewajiban utang itu menjadi tanggung jawab para pihak. Dengan skema demikian, kedua pihak dapat membicarakan porsi pembayaran secara lebih proporsional. Besaran kontribusi maupun mekanisme pembayarannya tetap perlu dibahas lebih lanjut, agar kesepakatan yang diambil jelas dan dapat dijalankan. Opsi ini bukan berarti seluruh persoalan langsung terselesaikan, melainkan membuka ruang bagi pembicaraan yang lebih terukur.

Selain pembagian cicilan, penyerahan kembali vila seluas 300 meter persegi juga disebut sebagai salah satu kemungkinan. Namun, Jaenudin menegaskan bahwa hal tersebut bukan tuntutan yang wajib dipenuhi Ruben. Vila itu dapat diserahkan secara sukarela apabila pada kemudian hari Ruben menghadapi kesulitan keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Dengan demikian, opsi tersebut diposisikan sebagai alternatif untuk membantu meringankan beban, bukan sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian kewajiban.

Nilai vila juga belum tentu cukup untuk menutup utang yang disebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, properti tersebut belum tentu mudah dijual, sehingga penyerahan aset tidak serta-merta menghasilkan dana yang dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban. Karena itu, pembagian pembayaran dan opsi terkait vila perlu dipahami sebagai gagasan yang masih memerlukan pertimbangan, bukan keputusan final. Jaenudin menyebut pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi Ruben menghadapi kewajiban finansialnya, sekaligus menawarkan jalan penyelesaian yang dapat dibicarakan bersama. Kejelasan kesepakatan nantinya penting agar tanggung jawab, tahapan pembayaran, dan kemungkinan pemanfaatan aset dipahami secara setara oleh kedua pihak.Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan mengenai pembagian tanggung jawab cicilan rumah pascaperceraian perlu merujuk pada Akta Nomor 39, dokumen yang telah disepakati oleh kedua pihak. Dengan demikian, negosiasi tidak semestinya berjalan terpisah dari ketentuan yang tercantum dalam akta tersebut. Dokumen itu menjadi dasar untuk menilai komitmen masing-masing pihak sekaligus acuan dalam mencari penyelesaian atas perbedaan yang muncul. Penegasan ini penting agar pembicaraan mengenai kewajiban pembayaran maupun usulan pembagian tanggung jawab tetap berada dalam kerangka kesepakatan yang sudah dibuat.

Menurut Jaenudin, isi perjanjian tidak dapat diubah hanya berdasarkan kehendak salah satu pihak. Apabila terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan yang telah disepakati, perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan bersama. Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah menyusun adendum, yakni dokumen tambahan yang disepakati para pihak untuk mengubah atau melengkapi ketentuan dalam akta. Karena itu, usulan baru mengenai cicilan rumah perlu dibicarakan terlebih dahulu dan tidak serta-merta menggantikan isi Akta Nomor 39. Persetujuan bersama menjadi unsur penting agar perubahan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima oleh kedua pihak.

Penjelasan tersebut menempatkan akta sebagai rujukan utama dalam proses negosiasi, tanpa menutup kemungkinan adanya penyesuaian apabila kedua pihak menyepakatinya. Pembahasan mengenai tanggung jawab pembayaran pun masih berkaitan dengan komitmen pascaperceraian yang menjadi pokok sengketa. Sampai saat ini, gugatan Sarwendah atas dugaan wanprestasi terhadap komitmen pascaperceraian masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut belum dinyatakan selesai dalam informasi yang tersedia, sehingga belum ada hasil akhir yang dapat disimpulkan. Proses persidangan masih berjalan, sementara para pihak tetap dapat membahas penyelesaian dengan mengacu pada ketentuan Akta Nomor 39 dan persetujuan bersama apabila perubahan diperlukan.

Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras