Jakarta | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi syariah, mendorong kemandirian umat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ZIS tidak hanya dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial atau pemenuhan kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan ekonomi yang lebih kokoh. Melalui pengelolaan yang terarah, dana ZIS dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung masyarakat agar semakin berdaya dan mampu memenuhi kebutuhannya.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid berpandangan bahwa pembahasan mengenai ZIS perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni sistem ekonomi Islam atau syariah. Menurutnya, melihat ZIS secara terpisah berisiko mengaburkan hubungan penghimpunan dan penyaluran dana sosial keagamaan dengan tujuan pembangunan ekonomi umat. Dalam kerangka syariah, ZIS merupakan bagian dari tatanan yang menghubungkan nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan aktivitas ekonomi. Karena itu, pemahaman tentang peran ZIS sebaiknya disertai pemahaman terhadap prinsip serta arah sistem ekonomi Islam secara keseluruhan.
Sodik menyatakan bahwa sistem ekonomi syariah menjanjikan pertumbuhan yang berkeadilan. Penekanan pada keadilan berarti kemajuan ekonomi tidak semata-mata diukur dari peningkatan aktivitas atau hasil, tetapi juga dari bagaimana manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Dalam konteks tersebut, ZIS dapat berkontribusi dengan mendukung kelompok yang membutuhkan sekaligus membantu memperkuat kemandirian umat. Penempatan ZIS dalam ekosistem ekonomi syariah juga membuka ruang untuk menyelaraskan pengelolaan dana sosial dengan tujuan kesejahteraan yang lebih luas. Dengan demikian, Baznas menilai ZIS sebagai unsur yang relevan dalam memperkuat ekonomi syariah dan mendorong pertumbuhan yang berpihak pada masyarakat, tanpa melepaskan landasan nilai keagamaan yang melatarinya.
Dukungan Baznas terhadap pengembangan ekonomi syariah mencakup upaya membantu sejumlah pengusaha kecil memperoleh legalitas industri halal. Legalitas tersebut menjadi bagian penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki pengakuan atas aspek kehalalan produk. Dalam penjelasan Sodik, bantuan ini menunjukkan bahwa peran Baznas tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga dapat menyentuh kebutuhan dasar usaha kecil dalam mengembangkan kegiatan ekonominya. Meski demikian, informasi yang disampaikan tidak merinci jumlah pengusaha, jenis usaha, lokasi, maupun tahapan pendampingan yang diberikan.
Aspek lain dari dukungan tersebut adalah menggerakkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Penghimpunan ZIS menjadi bagian dari upaya memperkuat peran dana sosial Islam dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi syariah. Dorongan ini berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat serta memberikan infak dan sedekah. Dana yang dihimpun melalui ZIS dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung agenda sosial dan ekonomi yang dijalankan lembaga, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab. Pernyataan yang tersedia tidak menyebutkan besaran penghimpunan ataupun rincian pemanfaatannya.
Baznas juga memberikan literasi kepada masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah. Pemahaman yang memadai tentang ketiga bentuk kontribusi tersebut dapat membantu masyarakat mengenali perbedaan dan perannya dalam kehidupan sosial maupun ekonomi. Edukasi ini sekaligus mendukung kesadaran bahwa ZIS merupakan bagian dari praktik ekonomi syariah, bukan semata-mata kegiatan pemberian dana. Dengan demikian, dukungan kepada usaha kecil, penguatan penghimpunan ZIS, dan literasi publik merupakan tiga bentuk kontribusi yang disebutkan Sodik. Ketiganya menempatkan pemberdayaan ekonomi dan pemahaman masyarakat sebagai bagian dari upaya Baznas mendorong ekonomi syariah serta kesejahteraan, tanpa mengasumsikan adanya sasaran atau capaian program yang tidak dijelaskan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa masa depan zakat tidak cukup dinilai dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Pengumpulan yang meningkat memang penting, tetapi belum menggambarkan apakah dana tersebut dikelola secara efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ukuran keberhasilan perlu mencakup mutu pengelolaan sejak penghimpunan hingga penyaluran, serta perubahan yang dirasakan oleh penerima manfaat.
Dalam kerangka itu, kualitas dan profesionalisme amil menjadi unsur penting. Amil perlu memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan mengelola dana secara transparan serta akuntabel. Mutu regulasi juga menentukan, karena aturan yang jelas dapat memberi kepastian bagi lembaga pengelola dan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik. Penyaluran yang tepat sasaran membutuhkan pemahaman atas kondisi penerima manfaat dan mekanisme yang memungkinkan bantuan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Kamaruddin juga menyoroti pentingnya menunjukkan dampak nyata program zakat. Pelaporan sebaiknya tidak berhenti pada jumlah dana yang disalurkan atau banyaknya penerima, tetapi menjelaskan perubahan yang terjadi, misalnya peningkatan kemampuan ekonomi, akses terhadap layanan, atau kemandirian keluarga. Pengukuran dampak yang konsisten membantu lembaga memperbaiki program, mempertanggungjawabkan amanah, dan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa zakat dikelola untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Perspektif global disampaikan Sekretaris Jenderal World Zakat and Waqf Forum, Datuk Mohd Ghazali Md Noor. Ia menilai Baznas memiliki peran strategis dalam perkembangan keuangan sosial Islam dunia. Peran itu dapat diperkuat melalui zakat produktif yang mendukung pemberdayaan, tata kelola yang kredibel, serta inovasi teknologi untuk memperluas akses dan meningkatkan efisiensi. Teknologi, pada saat yang sama, perlu digunakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan, privasi, dan keterbukaan informasi.
Ghazali juga menyerukan penguatan tata kelola, pemanfaatan inovasi secara bijaksana, serta perluasan kolaborasi antarlembaga dan antarnegara. Kerja sama memungkinkan pertukaran pengetahuan, praktik baik, dan pengalaman dalam mengembangkan program yang sesuai dengan kebutuhan setempat. Dengan koordinasi yang kuat, zakat dapat berkontribusi lebih luas pada kesejahteraan dan ekonomi syariah, tanpa mengabaikan akuntabilitas serta dampak bagi masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Baznas 2026, penguatan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) diserukan melalui agenda “10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan”. Resolusi ini menempatkan pengelolaan dana ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya sebagai bagian penting dari upaya mendorong ekonomi syariah sekaligus memperluas kesejahteraan masyarakat. Komitmen yang disampaikan mencakup target penghimpunan nasional sebesar Rp70 triliun pada 2027. Untuk menuju sasaran tersebut, lembaga pengelola zakat didorong meningkatkan kapasitas penghimpunan, memastikan tata kelola yang akuntabel, dan memperkuat kepercayaan publik. Pencapaian target, karena itu, perlu ditopang kerja yang terencana dan kolaboratif di berbagai tingkatan.
Salah satu langkah yang dinyatakan ialah memperkuat regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pengelolaan zakat memiliki landasan dan dukungan yang memadai. Baznas juga mendorong pengembangan literasi zakat sejak dini melalui kegiatan manasik zakat, sehingga masyarakat memahami kewajiban, mekanisme, serta manfaat penyaluran dana. Kerja sama dengan berbagai pihak perlu dijalin untuk memperluas jangkauan edukasi dan penghimpunan. Pada saat yang sama, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan menjadi perhatian, termasuk penguatan kompetensi pengelola serta perbaikan layanan. Perpaduan kebijakan, pendidikan, kemitraan, dan kapasitas organisasi diharapkan membuat pengelolaan lebih efektif, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Kerja sama dengan pemerintah daerah juga direncanakan untuk diperkuat, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Di tingkat komunitas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa akan diaktifkan sebagai layanan yang dekat dengan masyarakat. Perannya mencakup penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, pelayanan bagi muzaki, pendataan mustahik, serta penyaluran bantuan. Kehadiran UPZ di desa dapat membantu memastikan informasi kebutuhan warga tersampaikan dan layanan lebih mudah dijangkau, sekaligus mendukung koordinasi dengan pemerintah setempat. Dengan memperluas jaringan hingga tingkat lokal, Baznas menargetkan proses pengelolaan dana sosial keagamaan berlangsung lebih terhubung dan tepat sasaran.






