Sosial  

Baznas Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan

Baznas Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia memperluas perlindungan jaminan sosial bagi 100.000 pekerja rentan di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui Program Prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026, yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Melalui program tersebut, Baznas memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Kepesertaan itu mencakup dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan cakupan tersebut, pekerja memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan serta dukungan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.

Bantuan kepesertaan diberikan selama enam bulan. Periode ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja rentan yang umumnya belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri. Penerima manfaat berasal dari kelompok pekerja informal dan masyarakat yang memiliki pendapatan tidak tetap, termasuk mereka yang bekerja tanpa hubungan kerja formal serta tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan dari pemberi kerja.

Program JSB 2026 menjadi bagian dari komitmen Baznas dalam mengoptimalkan dana zakat untuk memperkuat kesejahteraan dan ketahanan ekonomi mustahik. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu keluarga penerima manfaat mengurangi potensi tekanan finansial akibat kecelakaan kerja atau kehilangan anggota keluarga sebagai pencari nafkah.

Perluasan kepesertaan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat dapat diarahkan untuk mendukung perlindungan sosial yang lebih inklusif. Dengan menjangkau pekerja rentan di berbagai daerah, Baznas berupaya memastikan kelompok yang selama ini berada di luar sistem jaminan sosial tetap memperoleh perlindungan dasar. Pelaksanaan program juga memperkuat sinergi lembaga zakat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyediakan akses perlindungan yang terukur bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Sodik Mudjahid menekankan bahwa zakat tidak semestinya dipandang hanya sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mustahik. Menurutnya, pengelolaan zakat perlu diarahkan pula sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu memperkuat kemandirian penerima manfaat. Pendekatan tersebut menempatkan mustahik bukan semata-mata sebagai penerima bantuan konsumtif, melainkan sebagai individu yang memiliki potensi untuk terus bekerja, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Dalam kerangka itu, Baznas berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rentan mencakup masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan pendapatan tidak tetap dan belum memiliki perlindungan memadai ketika menghadapi kecelakaan kerja, risiko kematian, atau kondisi lain yang dapat mengganggu penghasilan. Dengan dukungan jaminan sosial, para mustahik diharapkan memperoleh perlindungan dasar yang sesuai dengan kebutuhan mereka saat menjalankan pekerjaan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat dapat dirancang untuk menjawab persoalan yang lebih luas, termasuk kerentanan sosial dan ekonomi. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membantu penerima manfaat menghadapi berbagai risiko tanpa harus menghentikan aktivitas produktifnya. Ketika risiko kerja memiliki penyangga, pekerja dapat menjalankan usaha atau pekerjaan dengan rasa aman yang lebih baik, sementara keluarga mereka memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberlangsungan ekonomi. Dengan demikian, zakat berperan sebagai dukungan strategis yang menghubungkan bantuan sosial, perlindungan tenaga kerja, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Program JSB dirancang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial kepada 100.000 pekerja rentan yang tersebar di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Sasaran tersebut menunjukkan bahwa program ditujukan bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan sosial dan memenuhi kriteria penerima zakat. Penetapan jumlah penerima dilakukan dengan memperhatikan jangkauan program sekaligus kondisi kerentanan kelompok yang menjadi sasaran.

Dari keseluruhan penerima manfaat, sebanyak 30 persen ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T. Proporsi ini menempatkan masyarakat di wilayah 3T sebagai bagian penting dalam perluasan perlindungan melalui program JSB. Sementara itu, 70 persen penerima manfaat lainnya berasal dari wilayah lain. Penentuan penerima dari kelompok tersebut tetap mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zakat.

Kelompok yang dapat tercakup dalam sasaran program meliputi guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, serta tenaga pendidik pesantren. Mereka termasuk pekerja yang menjalankan peran penting di lingkungan keagamaan dan pendidikan pesantren, sekaligus dapat menghadapi kerentanan dalam pemenuhan kebutuhan perlindungan sosial. Program ini juga menyasar petani dan nelayan sebagai kelompok pekerja yang tercakup dalam sasaran penerima manfaat.

Selain itu, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, dan buruh harian lepas dapat menjadi bagian dari kelompok penerima. Penyandang disabilitas produktif juga termasuk sasaran, bersama pekerja sektor informal lain yang memenuhi kriteria mustahik. Dengan demikian, cakupan penerima tidak hanya ditentukan oleh jenis pekerjaan, tetapi juga oleh tingkat kerentanan ekonomi dan kesesuaian dengan kriteria penerima zakat. Seluruh sasaran tersebut diarahkan untuk memenuhi target 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, mengapresiasi kerja sama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Kolaborasi tersebut dinilai mencerminkan sinergi lembaga pengelola zakat dan penyelenggara jaminan sosial untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi serta tingginya risiko pekerjaan.

Menurut Dyah, upaya ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja miskin, pekerja tidak mampu, dan pekerja informal. Kelompok tersebut sering kali belum memiliki perlindungan memadai ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, atau risiko lain yang dapat memengaruhi penghasilan keluarga. Perhatian juga diarahkan kepada masyarakat di daerah tertinggal, yang kerap menghadapi kendala akses terhadap layanan sosial dan administrasi jaminan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dapat dipadukan dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kedekatan tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menjangkau pekerja yang belum terdaftar, termasuk mereka yang bekerja secara informal dan tersebar di berbagai wilayah. Melalui pemanfaatan jaringan tersebut, informasi, kepesertaan, serta manfaat program jaminan sosial diharapkan dapat diterima lebih banyak pekerja dan keluarganya.

Perlindungan jaminan sosial memberikan jaring pengaman ketika risiko terjadi, sehingga keluarga pekerja tidak langsung kehilangan seluruh kemampuan ekonominya. Kerja sama ini diharapkan terus berkembang melalui penguatan koordinasi, perluasan cakupan penerima, dan pendekatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Perlindungan juga perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan agar penerima manfaat tetap produktif, mampu mempertahankan penghidupan, dan memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap berbagai risiko sosial maupun ekonomi.