Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) saham mulai Senin, 19 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, batas penurunan harga saham yang sebelumnya dapat mencapai 15 persen diubah menjadi 7 persen. Artinya, ketika harga suatu saham turun hingga ambang yang ditetapkan tersebut dalam satu hari perdagangan, sistem bursa dapat menolak transaksi jual pada harga yang melampaui batas penurunan itu. Perubahan ini menjadi acuan baru bagi pelaku pasar dalam memahami ruang pergerakan harga saham selama periode penerapannya.
BEI merencanakan ketentuan ARB 7 persen tersebut berlaku hingga akhir 2026. Dengan demikian, kebijakan ini bukan perubahan sesaat untuk satu hari perdagangan, melainkan penyesuaian yang diterapkan selama sisa tahun berjalan, sesuai periode yang telah ditentukan bursa. Investor dan pihak lain yang bertransaksi di pasar modal perlu memperhatikan tanggal mulai pemberlakuan serta masa berlakunya agar dapat menyesuaikan pemantauan harga dan keputusan transaksi. Informasi resmi dari BEI tetap menjadi rujukan untuk mengetahui penerapan teknis dan setiap pembaruan yang mungkin diumumkan kemudian.
Penyesuaian tersebut secara khusus menyangkut batas bawah pergerakan harga saham, yaitu ambang penurunan harian yang menjadi dasar mekanisme ARB. Karena itu, perubahan dari 15 persen menjadi 7 persen tidak berarti seluruh ketentuan perdagangan saham turut berubah atau setiap batas transaksi kini ditetapkan sebesar 7 persen. Aturan perdagangan lain, termasuk ketentuan yang mengatur sisi pergerakan harga yang berbeda, tidak dapat disimpulkan berubah hanya berdasarkan pengumuman mengenai ARB ini. Pemahaman atas cakupan kebijakan penting agar angka 7 persen tidak ditafsirkan sebagai batas umum untuk semua transaksi atau semua kondisi pasar. Secara praktis, perubahan ini mempersempit jarak penurunan harga yang dapat terjadi sebelum mekanisme penolakan bekerja, sementara ketentuan lain tetap merujuk pada aturan yang berlaku secara terpisah. Dengan membaca pengumuman secara cermat, investor dapat membedakan perubahan batas bawah dari keseluruhan tata perdagangan saham di bursa.Penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen ditujukan untuk mendukung perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan perdagangan di tengah dinamika pasar saham. Batas penurunan harga yang baru menjadi salah satu ketentuan yang berlaku dalam mekanisme perdagangan, sehingga transaksi tetap berlangsung dalam kerangka yang telah ditetapkan. Dalam menyampaikan tujuan kebijakan tersebut, BEI menekankan pentingnya menjaga perdagangan agar berjalan secara teratur, wajar, dan efisien bagi para pelaku pasar.
Selain itu, batas ARB yang disesuaikan diharapkan dapat membantu menjaga volatilitas pasar. Pergerakan harga saham dapat berubah di tengah dinamika pasar, dan kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang dimaksudkan untuk membantu menjaga kondisi perdagangan. BEI menyatakan tujuan tersebut tanpa menjadikan penyesuaian batas sebagai jaminan bahwa harga saham tidak akan berfluktuasi. Perubahan batas ini berkaitan dengan pengaturan perdagangan, sedangkan pergerakan pasar tetap dapat dipengaruhi dinamika yang berlangsung. Karena itu, tujuan yang disampaikan berfokus pada upaya menjaga perdagangan dan membantu meredam volatilitas, bukan memastikan arah harga tertentu.
Batas baru tersebut juga diharapkan memberi investor kesempatan untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah investasi. Dengan demikian, investor memiliki waktu untuk menelaah informasi terkait saham maupun kondisi pasar sebelum mengambil keputusan. Kesempatan untuk mempertimbangkan informasi ini menjadi bagian dari tujuan penyesuaian batas ARB, bukan arahan bagi investor untuk membeli atau menjual saham tertentu. Penyesuaian kebijakan dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan tersebut menyertai langkah BEI dalam menetapkan batas ARB sebesar 7 persen hingga akhir 2026, dengan sasaran sebagaimana disampaikan bursa: menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, membantu menjaga volatilitas pasar, serta memberi ruang bagi investor untuk mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah investasi.
Perubahan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan tersebut menjadi dasar resmi penerapan ketentuan baru dalam perdagangan saham di Bursa. Dengan penerbitan aturan ini, BEI mengubah batas penurunan harga tertentu yang berlaku bagi saham, termasuk saham yang diperdagangkan pada harga di atas Rp10. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan perdagangan efek bersifat ekuitas dan memberi rujukan bagi pelaku pasar dalam memahami mekanisme pembatasan harga saham.
Surat keputusan terbaru itu menggantikan SK BEI Nomor KEP-00136/BEI/09-2026, yang sebelumnya mengatur ketentuan terkait. Artinya, pelaku pasar perlu merujuk pada dokumen terbaru untuk mengetahui batas ARB yang berlaku, bukan lagi menggunakan angka dalam keputusan terdahulu. Perubahan melalui keputusan direksi juga memperjelas landasan administratif bagi penerapan aturan tersebut. Investor, perusahaan efek, dan pihak lain yang terlibat dalam transaksi dapat memeriksa nomor serta isi keputusan untuk memastikan pemahaman mereka sesuai dengan ketentuan resmi bursa. Peralihan ini penting agar informasi mengenai batas pergerakan harga tidak tercampur aturan lama dan aturan yang telah diperbarui.
Dalam ketentuan baru, batas ARB ditetapkan sebesar 7 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10. Angka ini lebih rendah daripada batas sebelumnya, yaitu 15 persen, sehingga ruang penurunan harga dalam satu sesi perdagangan menjadi lebih terbatas dibandingkan ketentuan lama. ARB berfungsi sebagai batas penurunan yang diberlakukan dalam mekanisme perdagangan, bukan sebagai jaminan bahwa harga saham akan bertahan pada tingkat tertentu. Investor tetap perlu mempertimbangkan risiko, kondisi emiten, likuiditas, dan dinamika pasar saat mengambil keputusan. BEI menetapkan ketentuan tersebut berlaku hingga akhir 2026, sebagaimana tercermin dalam perubahan batas yang diumumkan. Karena itu, pemantauan terhadap pengumuman resmi dan aturan bursa tetap diperlukan selama periode penerapannya.
Penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7 persen hingga akhir 2026 tidak mengubah ketentuan auto rejection atas (ARA). Batas ARA tetap ditentukan berdasarkan rentang harga saham, sehingga investor perlu membedakan aturan kenaikan harga dari perubahan yang berlaku pada penurunan harga. Dengan memahami tiap kategori, pelaku pasar dapat membaca batas pergerakan harian secara lebih tepat dan tidak menganggap seluruh ketentuan auto rejection berubah bersamaan.
Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap sebesar 35 persen. Saham yang diperdagangkan di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000 tetap memiliki batas ARA sebesar 25 persen. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, batas ARA yang berlaku tidak berubah, yaitu 20 persen. Persentase tersebut menjadi batas kenaikan harga harian sesuai kelompok harga saham, sedangkan kebijakan ARB 7 persen secara khusus mengatur ambang penurunan.
Ketentuan khusus juga tetap berlaku bagi saham dengan harga Rp1 hingga Rp10. Dalam rentang ini, batas ARA dan ARB sama-sama ditetapkan sebesar Rp1, bukan dalam bentuk persentase seperti kategori harga lainnya. Karena itu, saham berharga rendah tersebut tidak mengikuti perubahan ARB persentase yang diterapkan pada ketentuan umum. Perbedaan satuan ini penting diperhatikan saat menilai potensi perubahan harga, terutama ketika membandingkan saham murah dengan saham pada rentang harga lebih tinggi.
Secara praktis, ketentuan yang tetap mencakup ARA 35 persen untuk harga Rp11–Rp200, ARA 25 persen untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta ARA 20 persen untuk harga di atas Rp5.000.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma” | Dedy Luqman Hakim: Aparat Penegak Hukum Harus Menjadi Pengabdi Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal




