Mantan Anggota Komisi II DPR Bantah Pasal dalam Aturan KPU Pernah Dibahas

DPR Mengkaji Potensi Penambahan Kursi melalui Perubahan Aturan Dapil

Jakarta | Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa ketentuan itu bukan bagian dari materi yang mereka bicarakan atau sepakati dalam forum konsultasi pada masa tugas komisi tersebut. Mereka merujuk pada bahan rapat yang tersedia sebagai dasar untuk memeriksa kembali pembahasan yang berlangsung.

Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat ketua Komisi II DPR pada periode itu, menyatakan kesimpulan tersebut setelah membawa bahan rapat dan menunjukkannya kepada anggota yang hadir. Pertemuan berlangsung di Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Oktober. Dengan menelaah dokumen bersama, para mantan anggota itu menyampaikan bahwa mereka tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat 3 dalam catatan atau materi rapat konsultasi yang diperiksa. Penegasan ini berangkat dari peninjauan bahan rapat, bukan sekadar ingatan pribadi salah satu anggota.

Anggota lain yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Kehadiran mereka menjadi bagian dari penyampaian sikap bersama mengenai riwayat pembahasan ketentuan dalam PKPU tersebut. Para mantan anggota Komisi II itu menyatakan bahwa pasal yang dimaksud tidak tercatat sebagai pokok pembahasan dalam konsultasi yang mereka ikuti. Pernyataan mereka menyoroti pentingnya membedakan konsultasi yang benar-benar berlangsung dan ketentuan yang kemudian tercantum dalam peraturan. Bahan rapat yang diperlihatkan Ahmad Doli menjadi rujukan dalam penjelasan tersebut, sementara keterangan para anggota yang hadir memperkuat bahwa kesimpulan itu disampaikan setelah pemeriksaan dokumen bersama. Mereka tidak menyatakan bahwa keseluruhan PKPU tidak pernah dibahas, melainkan secara khusus menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak pernah menjadi materi pembahasan dalam rapat konsultasi bersama DPR pada periode 2019–2024.

Polemik mengenai ketentuan dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) muncul dalam permohonan perkara Mahkamah Konstitusi nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Perkara tersebut memuat gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam permohonan, para pemohon menyoroti pasal yang mengatur persyaratan pencalonan dan menghubungkannya dengan proses yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres. Mereka menyebut ketentuan itu sebagai “pasal Gibran banget”, istilah yang menggambarkan pandangan para pemohon mengenai kaitan pasal tersebut dengan pencalonan itu.

Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari argumentasi dalam permohonan, bukan penetapan bahwa ketentuan itu dibuat khusus untuk seseorang atau bahwa dalil para pemohon telah terbukti. Perkara yang diajukan ke MK perlu dibaca dalam kerangka proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, pembahasan mengenai pasal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pokok gugatan telah diputus, atau bahwa pengadilan telah menyimpulkan ada pelanggaran dalam proses pencalonan. Status dan hasil perkara harus merujuk pada proses serta putusan resmi MK, bukan semata-mata pada istilah yang digunakan pihak pemohon.

Keterangan mantan anggota Komisi II DPR dalam polemik ini memiliki fokus yang lebih terbatas. Mereka membantah bahwa pasal yang dipersoalkan pernah menjadi bahan pembahasan DPR, terutama dalam pembahasan aturan yang relevan dengan persyaratan pencalonan. Dengan demikian, pokok keterangan para mantan anggota tersebut adalah menjelaskan apakah ketentuan itu pernah masuk agenda atau pembahasan di Komisi II, bukan memberikan putusan atas sah atau tidaknya syarat pencalonan Gibran. Pembedaan ini penting agar kesaksian mengenai riwayat pembahasan legislatif tidak disamakan dengan penilaian terhadap substansi gugatan. Persoalan apakah pasal itu dibahas di DPR merupakan satu isu; penilaian hukum atas keabsahan pencalonan merupakan isu lain yang menjadi ranah pemeriksaan perkara di MK. Keduanya berkaitan dalam polemik, tetapi tidak dapat dianggap sebagai pertanyaan yang sama.

Doli mengatakan para anggota Komisi II DPR terus berkomunikasi sejak persoalan mengenai pasal dalam aturan KPU mencuat. Komunikasi itu dilakukan untuk menelusuri kembali proses pembahasan dan memastikan apakah ketentuan yang kini dipersoalkan pernah tercantum dalam dokumen yang mereka bahas. Menurut dia, para anggota tidak hanya mengandalkan ingatan masing-masing, tetapi juga melakukan pengecekan kepada sejumlah pihak yang terlibat atau mengikuti tahapan penyusunan aturan tersebut. Langkah itu, katanya, diperlukan agar keterangan mengenai isi draf dapat dibandingkan dengan catatan dan pengalaman pihak lain.

Pengecekan tersebut, menurut Doli, turut dilakukan kepada Bawaslu dan DKPP. Anggota Komisi II juga meminta keterangan dari pegiat maupun peserta yang kerap mengikuti uji publik. Dari rangkaian komunikasi itu, ia menyebut mereka memperoleh keterangan yang sejalan: pasal yang sekarang menjadi persoalan tidak terdapat dalam draf yang dibahas. Doli menyampaikan hasil tersebut sebagai penguat bahwa ketentuan itu tidak muncul dalam dokumen yang menjadi bahan pembicaraan Komisi II. Ia tidak menyebut adanya perbedaan keterangan dari pihak-pihak yang dimintai konfirmasi terkait keberadaan pasal tersebut.

Doli juga merujuk pada draf yang disertakan dalam surat bertanggal 15 September 2023. Menurutnya, dokumen itulah yang menjadi bahan konsultasi, sehingga isi draf tersebut dapat digunakan untuk memeriksa ketentuan yang dibicarakan saat itu. Ia menyatakan Pasal 18 ayat 3 tidak ditampilkan dalam rapat konsultasi. Pasal tersebut, lanjutnya, juga tidak dibahas dalam uji publik yang diikuti para peserta. Dengan mengacu pada dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, Doli menegaskan bahwa hasil pengecekan mereka konsisten. Ia menyampaikan hal itu untuk menjelaskan dasar bantahan bahwa pasal yang kini dipersoalkan pernah masuk dalam pembahasan, sekaligus menekankan bahwa draf yang beredar dalam proses konsultasi tidak memuat ketentuan tersebut.

Doli menjelaskan bahwa tanda tangannya tercantum pada kesimpulan rapat konsultasi DPR dan KPU karena ia bertindak sebagai pimpinan rapat. Menurutnya, penandatanganan tersebut merupakan bagian dari pencatatan hasil pertemuan, bukan bukti bahwa setiap rumusan pasal dalam peraturan telah dibahas secara terperinci atau disetujui secara khusus. Ia membedakan kesimpulan rapat dari proses penyusunan teknis aturan yang menjadi kewenangan lembaga pembentuknya. Karena itu, keberadaan tanda tangan pada dokumen rapat tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya mengetahui asal-usul setiap ketentuan yang kemudian termuat dalam PKPU.

Ia menyebut materi yang disepakati dalam konsultasi ketika itu meliputi empat PKPU dan beberapa Perbawaslu. Kesepakatan tersebut, sebagaimana diterangkannya, berkaitan dengan hasil konsultasi yang dicatat dalam rapat, bukan pengambilalihan tanggung jawab atas seluruh proses perancangan regulasi. KPU tetap menjadi pihak yang menyusun draf, melaksanakan uji publik, menyampaikan rancangan, dan memberikan penjelasan mengenai materi aturan. Dengan demikian, Doli menempatkan pembahasan di DPR dalam konteks konsultasi, sementara rincian substansi dan pengembangan naskah peraturan berada pada institusi yang membuatnya.

Doli juga menilai anggota DPR periode 2019–2024 telah menyelesaikan tanggung jawab mereka dalam proses yang berlangsung pada masa itu. Setelah periode tersebut berakhir, ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki bagaimana suatu pasal masuk ke dalam aturan atau apa motif di balik pencantumannya. Batas kewenangan itu, menurut penjelasannya, berarti ia tidak dapat memastikan pihak yang memasukkan ketentuan tertentu maupun alasan tindakan tersebut. Klarifikasi tersebut tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pasal yang dipersoalkan dan tidak mengajukan dugaan mengenai penyebabnya. Ia hanya menegaskan perbedaan peran pimpinan rapat dalam menandatangani kesimpulan konsultasi dan tanggung jawab KPU sebagai penyusun serta penjelas materi peraturan.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI | Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Bersama Siswa Sesko Berikan Wawasan Karhutla kepada Anggota BSSR