Beras SPHP Diduga Dioplos, Potensi Subsidi Tak Tepat Sasaran Capai Rp3,3 Miliar

Beras SPHP Diduga Dioplos, Potensi Subsidi Tak Tepat Sasaran Capai Rp3,3 Miliar

Jakarta | Sekitar 600 ton beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga dioplos. Perkara ini memunculkan perhatian karena beras yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan program berpotensi tidak sampai kepada penerima atau pasar sebagaimana diperuntukkan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan nilai subsidi pemerintah yang berpotensi tidak tersalurkan sesuai sasaran mencapai Rp3,3 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi, bukan nilai kerugian negara yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau proses hukum. Dugaan pengoplosan masih perlu ditelusuri, termasuk jumlah beras yang terdampak, alur distribusi, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak aktual terhadap penyaluran. Karena itu, Rp3,3 miliar sebaiknya dipahami sebagai gambaran awal atas nilai dukungan pemerintah yang terkait dengan volume beras tersebut, bukan kesimpulan final mengenai kerugian.

Perkiraan Bapanas bertumpu pada subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram. Besaran ini mengacu pada anggaran sekitar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi kedua program SPHP sebanyak 125,8 ribu ton. Dengan membandingkan dukungan per kilogram tersebut terhadap dugaan volume 600 ton, nilai subsidi yang melekat pada beras itu dapat diperkirakan mendekati Rp3,3 miliar. Perhitungan tersebut merupakan pendekatan berdasarkan alokasi anggaran, sehingga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh subsidi pada volume itu benar-benar hilang atau disalahgunakan.

Tambahan alokasi kedua itu didasarkan pada surat penugasan Bapanas kepada Perum Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober 2026. Penugasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pasokan dan harga pangan melalui distribusi beras SPHP. Dalam menilai kasus ini, penting membedakan nilai subsidi yang diperhitungkan dengan kerugian final yang baru dapat ditetapkan setelah data dan bukti diverifikasi oleh pihak berwenang. Hasil pemeriksaan atas stok, dokumen penyaluran, dan praktik pencampuran beras akan menentukan sejauh mana dugaan tersebut memengaruhi pelaksanaan program serta ketepatan penggunaan anggaran publik.

Penelusuran dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dilakukan setelah penindakan di dua lokasi di Jakarta Timur. Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah produksi beras di kawasan Kayumanis, Matraman, serta Pasar Induk Beras Cipinang. Dari penindakan dan penelusuran distribusi itu, Perum Bulog berupaya mengetahui asal beras yang diduga dioplos dan pihak-pihak yang terkait dalam penyalurannya.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut beras SPHP diduga dikeluarkan dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang menggunakan karung berukuran lebih besar untuk dijual kembali. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi Bulog untuk menelusuri alur distribusi, termasuk memeriksa catatan yang dapat menghubungkan beras dengan pembeli melalui jalur resmi. Namun, dugaan pengemasan ulang itu belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak tertentu.

Dalam proses penelusuran, Bulog memeriksa sejumlah sumber informasi, yakni rekaman kamera pengawas atau CCTV, surat jalan, serta data pembelian yang tercatat pada aplikasi Klik SPHP. Pemeriksaan silang terhadap rekaman dan dokumen distribusi tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan beras dan pembeli yang tercatat dalam sistem. Data pembelian pada aplikasi menjadi salah satu rujukan karena program SPHP disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Bulog mengidentifikasi RH, seorang mitra Rumah Pangan Kita (RPK) yang membeli beras melalui mekanisme resmi. Identifikasi itu mengarah pada pembelian yang tercatat dalam jalur distribusi SPHP, tetapi tidak berarti seluruh informasi mengenai dugaan pengoplosan telah dipastikan. Bulog kemudian menyerahkan RH kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan selanjutnya berada pada aparat berwenang, yang akan mendalami perkara berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia.

Penggunaan CCTV, surat jalan, dan catatan Klik SPHP menunjukkan bahwa penelusuran distribusi tidak hanya bergantung pada temuan di lokasi penindakan. Ketiga jenis data tersebut membantu mengaitkan kegiatan di lapangan dengan transaksi dan alur pengiriman yang tercatat. Meski demikian, informasi yang disampaikan Bulog sejauh ini terbatas pada dugaan pengemasan ulang, identifikasi RH sebagai mitra RPK, dan penyerahannya kepada kepolisian. Belum ada rincian hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dapat disimpulkan dari keterangan tersebut.

Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan beras SPHP, Perum Bulog mengambil langkah internal dengan menonaktifkan sementara enam pejabat di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, dua pejabat lainnya menerima surat teguran. Kebijakan tersebut ditempuh ketika pemeriksaan masih berlangsung, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penanganan dugaan yang sedang ditelusuri. Langkah ini tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa para pejabat tersebut telah terlibat atau terbukti melakukan pelanggaran.

Rizal menjelaskan bahwa penonaktifan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa gangguan. Dengan demikian, pihak yang memeriksa diharapkan dapat menelusuri keterangan dan bukti secara leluasa, tanpa adanya keadaan yang berpotensi memengaruhi proses tersebut. Status sementara juga membedakan tindakan administratif selama pemeriksaan dari keputusan mengenai tanggung jawab seseorang. Hingga pemeriksaan menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan yang menjadi dasar langkah internal itu tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.

Bulog menyatakan bahwa pejabat yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak membuktikan keterlibatan, nama baik pejabat yang bersangkutan akan dipulihkan. Pernyataan ini menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi tindak lanjut, baik berupa proses hukum maupun pemulihan reputasi. Karena itu, penonaktifan enam pejabat dan pemberian teguran kepada dua pejabat lainnya perlu dipahami sebagai langkah pengawasan, bukan vonis. Keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu pemeriksaan atas fakta dan bukti. Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi proses yang adil: dugaan ditelusuri, bukti dinilai, dan setiap pejabat memperoleh penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata karena namanya dikaitkan dengan perkara. Publikasi langkah internal ini menunjukkan respons Bulog terhadap dugaan tersebut, tetapi belum mengubah status dugaan menjadi kepastian. Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya diperlukan untuk mengetahui apakah ada pejabat yang terbukti terlibat atau justru dinyatakan tidak terbukti.

Untuk mencegah penyimpangan dan memastikan beras pemerintah sampai kepada penerima yang semestinya, Bulog menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus. Satgas tersebut akan menertibkan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sekaligus memeriksa mitra Rumah Pangan Kita (RPK) di seluruh Indonesia. Pemeriksaan diarahkan untuk menemukan pola transaksi yang tidak lazim, termasuk pemesanan dalam volume besar atau dengan frekuensi yang mencurigakan.

Menurut Rizal, pemesanan beras SPHP oleh mitra RPK pada umumnya dibatasi sekitar dua hingga empat ton dalam satu transaksi. Batas tersebut menjadi salah satu acuan dalam menilai kewajaran permintaan mitra. Bulog turut menyoroti dugaan pemesanan empat ton dalam dua hari berturut-turut oleh salah satu mitra. Kasus itu kini sedang didalami kepolisian, sehingga dugaan tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Selain pemeriksaan langsung terhadap mitra, Bulog membuka kanal pengaduan Bella (Bulog Intelligent Assistant) bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh pegawai internal. Laporan yang masuk melalui Bella akan diteruskan kepada pengawas internal untuk ditindaklanjuti. Keberadaan kanal ini diharapkan membantu memperluas pengawasan, menyediakan jalur pelaporan yang lebih mudah dijangkau, serta mendukung penanganan laporan secara terarah. Masyarakat dapat menyampaikan informasi yang relevan agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

Pengawasan tersebut penting karena SPHP merupakan intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan dan harga beras, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Babinsa Turut Hadiri Musrenbangdes | Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api