Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 ke kas negara hingga 21 Oktober 2026. Nilai pemulihan tersebut menjadi perkembangan utama dalam tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dibandingkan dengan total nilai temuan yang mencapai sekitar Rp196,17 miliar, pengembalian itu setara kurang lebih 81,75 persen. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp35,8 miliar yang perlu ditangani melalui penyelesaian tindak lanjut sesuai rekomendasi pemeriksaan. Capaian ini memberi gambaran mengenai tingkat pemulihan keuangan negara, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh status penyelesaian rekomendasi atau penyebab timbulnya temuan. Informasi tersebut perlu dibaca dalam konteks hasil pemeriksaan secara keseluruhan.
Temuan yang ditindaklanjuti berasal dari pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan BGN tahun 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua aspek itu menjadi bagian penting dalam menilai bagaimana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dijalankan, termasuk apakah prosedur pengendalian telah memadai dan ketentuan yang berlaku telah dipatuhi. Laporan pemeriksaan yang menjadi rujukan bernomor 19.b/t/lhp/djpkn-viii-oi/ppn.01/05/2026 dan bertanggal 18 Mei 2026. Karena itu, angka pengembalian dana perlu dipahami sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, bukan sebagai ringkasan seluruh isi laporan ataupun penilaian atas setiap rekomendasi.
Pengembalian ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 menunjukkan bahwa sebagian besar nilai temuan telah dipulihkan dalam periode yang disebutkan. Persentase 81,75 persen dihitung dengan membandingkan jumlah yang dikembalikan terhadap total nilai temuan sekitar Rp196,17 miliar. Sisa nilai yang belum tercakup dalam pengembalian tersebut menjadi bagian yang masih memerlukan penjelasan dan penanganan lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang berlaku. Dalam menilai perkembangan tindak lanjut, penting pula memperhatikan bukti penyelesaian, tindak korektif, serta status rekomendasi BPK secara terpisah. Dengan pendekatan itu, publik dapat membedakan pemulihan dana dari upaya memperbaiki pengendalian intern dan memastikan kepatuhan terhadap aturan. Angka ini menyajikan posisi hingga 21 Oktober 2026, sehingga pembaruan berikutnya dapat memberikan gambaran tentang perkembangan penyelesaian selanjutnya.
Salah satu pokok temuan BPK yang ditindaklanjuti Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan dengan dugaan rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa laporan BPK mencantumkan 79 SPPG dalam temuan tersebut. BGN kemudian melakukan penelusuran terhadap rekening yang terkait dengan SPPG itu untuk memastikan mana yang terbukti ganda dan mana yang tidak.
Dari hasil penelusuran, sebanyak 75 rekening VA dinyatakan terbukti ganda. Saldo yang berada pada rekening-rekening tersebut ditarik dan disetorkan ke kas negara. Total dana yang disetorkan dari 75 rekening itu mencapai Rp78.394.130.155. Dengan demikian, tindak lanjut pada bagian ini mencakup penelusuran rekening, penarikan saldo dari rekening yang terbukti ganda, serta penyetoran dana ke kas negara. Jumlah dan nilai tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Lili mengenai hasil pemeriksaan atas rekening dalam laporan BPK.
Empat rekening lainnya dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan tidak terindikasi ganda. Menurut Lili, rekening-rekening tersebut masih digunakan untuk operasional. Karena itu, penanganannya berbeda dari 75 rekening yang dinyatakan ganda: saldo pada empat rekening itu tidak termasuk dalam penarikan dan penyetoran yang disebutkan untuk rekening ganda, dan penggunaannya tetap berjalan untuk kebutuhan operasional.
BGN juga melakukan langkah pengendalian terhadap rekening yang telah dinyatakan ganda. Lili menyampaikan bahwa akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut telah dinonaktifkan. Penonaktifan akses itu dilakukan untuk mencegah rekening yang terbukti ganda digunakan kembali. Keterangan tersebut menjelaskan tindak lanjut BGN terhadap temuan rekening VA ganda, baik terkait dana yang telah dikembalikan ke kas negara maupun pengendalian akses pada rekening yang bersangkutan. Sementara itu, empat rekening yang tidak terindikasi ganda tetap digunakan untuk operasional, sebagaimana disampaikan dalam penjelasan mengenai hasil penelusuran.
Salah satu pokok temuan yang ditindaklanjuti berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Atas poin tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp60.494.487.276 ke kas negara. Nilai ini menunjukkan bagian pengembalian yang terkait dengan temuan tersebut, sebagaimana tercatat dalam tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Penyampaian angka ini memberi gambaran mengenai nilai yang telah dipulihkan, tanpa menguraikan bentuk ataupun penyebab ketidakpatuhan yang tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Pengembalian sebesar Rp60.494.487.276 itu merupakan bagian dari akumulasi pengembalian BGN yang mencapai Rp160.370.283.211 hingga 21 Oktober 2026. Dengan demikian, angka untuk ketidakpatuhan pertanggungjawaban anggaran tidak boleh dihitung sebagai tambahan di luar total Rp160,37 miliar. Total tersebut sudah mencakup nilai pengembalian yang disebutkan untuk pokok temuan ini, bersama pengembalian lain yang masuk dalam akumulasi tindak lanjut. Pembedaan nilai per temuan dan nilai keseluruhan penting agar angka pemulihan tidak dibaca berulang atau menghasilkan penjumlahan yang keliru.
Dalam konteks pelaporan, angka Rp60,49 miliar dapat dipahami sebagai komponen dari nilai yang berhasil dikembalikan ke kas negara, sementara Rp160,37 miliar menggambarkan jumlah akumulatif sampai tanggal yang dilaporkan. Keduanya menjelaskan cakupan yang berbeda, bukan dua besaran yang dapat dijumlahkan untuk memperoleh total baru. Informasi ini juga tidak dengan sendirinya menerangkan rincian transaksi, pihak yang terlibat, atau langkah korektif lain terkait temuan tersebut. Karena itu, pembahasan sebaiknya tetap terbatas pada nilai pengembalian yang telah disebutkan dan posisinya dalam total akumulatif.
Ketelitian membaca cakupan angka membantu menjaga kejelasan pemberitaan mengenai tindak lanjut temuan BPK. Mencantumkan jumlah, konteks pokok temuan, dan batas waktu penghitungan secara berdampingan memungkinkan pembaca membedakan komponen dari keseluruhan. Dalam hal ini, Rp60.494.487.276 merujuk pada pengembalian terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran, sedangkan Rp160.370.283.211 adalah akumulasi pengembalian hingga 21 Oktober 2026. Tidak ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk menambahkan komponen tersebut lagi di atas akumulasi atau menarik kesimpulan lebih jauh tentang rincian pelanggaran.
BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK melalui pengawasan internal yang terarah. Upaya ini menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan ditangani oleh unit terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pengawasan internal berperan memantau kemajuan penyelesaian, mengidentifikasi kendala, serta memastikan langkah korektif dijalankan secara terukur. BGN menempatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai perhatian dalam pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan. Pemantauan terhadap proses tersebut membantu menjaga agar rekomendasi tidak berhenti pada pencatatan, tetapi ditindaklanjuti melalui perbaikan yang sesuai dengan masalah yang ditemukan. Koordinasi pengawasan dan unit pelaksana diperlukan agar tindak lanjut dapat berjalan dan dilaporkan dengan jelas.
Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menyampaikan bahwa setiap temuan perlu ditangani dengan cepat dan tepat. Penanganan itu harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga langkah yang diambil sesuai dengan aturan serta persoalan yang menjadi dasar temuan. Kecepatan tindak lanjut diperlukan agar penyelesaian tidak tertunda, sedangkan ketepatan membantu memastikan respons yang diberikan menjawab substansi pemeriksaan. Pengawasan internal mendukung proses tersebut dengan memantau pelaksanaan tindak lanjut dan mendorong unit terkait memenuhi kewajibannya.






