Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadwalkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin, 23 November 2026, pukul 14.00 WIB. Rapat ini menjadi agenda korporasi yang memberi ruang bagi pemegang saham untuk mengikuti pembahasan dan mengambil keputusan sesuai tata cara yang akan ditetapkan perseroan. Informasi mengenai agenda, tata tertib, serta mekanisme partisipasi akan disampaikan lebih lanjut melalui pemanggilan resmi.
Hak untuk hadir dalam RUPSLB ditentukan berdasarkan daftar pemegang saham perseroan. Pemegang saham yang berhak adalah pihak yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham di Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra pada 29 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB. Dengan demikian, tanggal dan waktu pencatatan tersebut menjadi acuan untuk menentukan pihak yang dapat menggunakan hak kehadirannya dalam rapat.
Pemegang saham perlu memastikan status kepemilikannya tercatat sesuai ketentuan pada waktu tersebut. Bagi saham yang disimpan melalui penitipan kolektif, pemegang saham dapat memeriksa informasi kepemilikan dan prosedur yang berlaku melalui pihak yang mengelola rekening efeknya. Ketentuan rinci mengenai bukti kepemilikan, pendaftaran, dan cara mengikuti rapat sebaiknya merujuk pada pengumuman serta pemanggilan resmi BYAN, bukan semata-mata pada jadwal tanggal rapat.
Pemanggilan RUPSLB dijadwalkan diumumkan pada 30 Oktober 2026. Perseroan akan menyampaikan pemanggilan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, penyedia e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan situs resmi perseroan. Pemegang saham dapat menggunakan kanal-kanal tersebut untuk memperoleh informasi lengkap setelah dokumen pemanggilan tersedia, termasuk rincian agenda dan prosedur keikutsertaan. Karena itu, pemegang saham yang memenuhi kriteria pencatatan disarankan memantau pengumuman resmi secara berkala dan memperhatikan batas waktu serta persyaratan yang dicantumkan. Langkah ini membantu memastikan mereka memperoleh informasi yang diperlukan sebelum rapat berlangsung pada 23 November 2026, tanpa mengandalkan pemberitahuan tidak resmi atau informasi yang belum dikonfirmasi perseroan.
Hingga informasi mengenai rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disampaikan, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) belum mengungkapkan mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Karena itu, pemegang saham belum dapat mengetahui pokok keputusan atau hal-hal khusus yang akan dimintakan persetujuan. Rincian agenda dijadwalkan tersedia ketika perseroan menyampaikan pemanggilan resmi RUPSLB, yang menjadi acuan bagi pemegang saham untuk menelaah materi sebelum rapat berlangsung.
Meski agenda resmi belum diumumkan, pemegang saham memiliki kesempatan untuk mengusulkan mata acara. Usulan dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili sedikitnya 1/20 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Pengajuan harus disampaikan secara tertulis kepada perseroan dan diterima paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan rapat. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemegang saham yang memenuhi persyaratan untuk meminta isu tertentu dimasukkan dalam pembahasan, sesuai prosedur yang berlaku.
Perseroan selanjutnya akan menilai usulan yang diterima berdasarkan ketentuan penyelenggaraan RUPSLB dan mencantumkan agenda yang memenuhi persyaratan dalam pemanggilan rapat. Oleh sebab itu, batas waktu pengajuan perlu diperhatikan oleh pemegang saham yang bermaksud menggunakan hak tersebut. Informasi mengenai cara penyampaian usulan, termasuk alamat atau kanal yang dapat digunakan, sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi BYAN dan ketentuan yang berlaku bagi perseroan terbuka.
RUPSLB direncanakan berlangsung melalui dua cara, yakni secara fisik dan elektronik melalui aplikasi EASY.KSEI. Skema ini memungkinkan pemegang saham mengikuti rapat sesuai mekanisme kehadiran yang disediakan. Perseroan merekomendasikan agar pemegang saham hadir dengan memberikan kuasa serta menyampaikan suara secara elektronik. Dengan demikian, hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara tetap dapat digunakan tanpa harus hadir langsung di lokasi rapat, sepanjang pemegang saham mengikuti tata cara dan tenggat yang ditetapkan.
Sebelum pemanggilan diterbitkan, fokus utama bagi investor adalah menunggu pengungkapan agenda dan memeriksa informasi resmi yang tersedia. Setelah rincian diumumkan, pemegang saham dapat mempertimbangkan materi rapat, memastikan kelayakan hak suara, serta menyiapkan kehadiran atau pemberian kuasa melalui sistem elektronik. Pengumuman pemanggilan nantinya akan menjadi sumber penting untuk memastikan jadwal, agenda, prosedur partisipasi, dan ketentuan pengajuan usulan secara lengkap.
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BYAN muncul sekitar sepekan setelah PT Jhonlin Baratama merampungkan pengambilalihan saham perusahaan. Perubahan kepemilikan tersebut menempatkan Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham signifikan BYAN. Jhonlin Baratama merupakan entitas usaha milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Isam.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jhonlin Baratama mengambil alih 10.084.088.370 saham BYAN. Jumlah itu setara dengan 30,25% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perusahaan. Saham tersebut sebelumnya dimiliki oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low. Dengan demikian, transaksi ini membawa perubahan pada komposisi pemegang saham BYAN, meski belum disertai perubahan yang diumumkan dalam arah pengembangan usaha.
Transaksi tercatat pada 8 Oktober 2026 dengan harga Rp2.588 per saham dan nilai keseluruhan sekitar Rp26,1 triliun. Pengalihan saham dilakukan melalui perjanjian jual beli saham bersyarat. Nilai transaksi yang besar serta porsi saham yang berpindah menjadikan masuknya Jhonlin Baratama sebagai perkembangan penting dalam struktur kepemilikan BYAN. Pengumuman RUPSLB yang menyusul kemudian menjadi agenda korporasi yang mendapat perhatian setelah perubahan tersebut.
Manajemen BYAN menyampaikan bahwa perubahan pemegang saham tidak mengubah rencana pengembangan usaha perusahaan. Rencana belanja modal, investasi, dan ekspansi juga disebut tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum mengumumkan penyesuaian strategi operasional sebagai dampak langsung dari transaksi saham. Manajemen juga menyatakan belum ada pembahasan mengenai potensi sinergi dengan Jhonlin Baratama. Karena itu, belum terdapat informasi mengenai bentuk kolaborasi atau perubahan kebijakan bisnis yang mungkin timbul dari hubungan kepemilikan baru tersebut. Investor dapat mencermati pengungkapan lanjutan perusahaan untuk mengetahui hasil RUPSLB maupun perkembangan hubungan kedua pihak.Pelaku pasar kini mencermati kemungkinan adanya perubahan susunan direksi maupun dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BYAN. Perhatian tersebut muncul setelah Jhonlin Baratama masuk sebagai pemegang saham signifikan perusahaan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari BYAN ataupun Jhonlin Baratama bahwa perubahan pengurus akan menjadi agenda rapat. Karena itu, kemungkinan tersebut masih sebatas perhatian dan spekulasi pasar, bukan keputusan atau rencana resmi yang telah diumumkan.
Agenda RUPSLB sendiri belum disampaikan kepada publik. Informasi yang tersedia baru menunjukkan bahwa BYAN telah mengirimkan surat pemberitahuan penyelenggaraan rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat bernomor 550/BR-OJK/X/2026 itu ditandatangani oleh Direktur Utama BYAN, Low Tuck Kwong, bersama Direktur Jenny Quantero. Dokumen pemberitahuan tersebut belum menguraikan pokok-pokok pembahasan rapat, sehingga belum dapat dipastikan apakah pemegang saham nantinya akan diminta memberikan persetujuan atas perubahan susunan manajemen atau komisaris.
Low Tuck Kwong masih menjabat sebagai direktur utama BYAN. Status tersebut tercatat dalam informasi yang menyertai pemberitahuan kepada OJK, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab apakah akan ada perubahan kepengurusan dalam RUPSLB mendatang. Masuknya pemegang saham signifikan baru dapat memicu perhatian terhadap arah tata kelola perusahaan, namun tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pergantian direksi atau komisaris. Kepastian mengenai agenda, termasuk ada atau tidaknya pembahasan perubahan pengurus, baru akan diketahui setelah pemanggilan rapat diumumkan secara resmi.







