JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menargetkan pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Target tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan fiskal yang menyasar produk minuman dengan kandungan pemanis dalam kemasan.
Meski demikian, cukai MBDK belum diterapkan saat ini. Pemerintah masih menyusun aturan pelaksanaan yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Penyusunan aturan diperlukan agar mekanisme pengenaan cukai memiliki ketentuan yang jelas sebelum diberlakukan di Indonesia.
Selain menyiapkan aturan pelaksanaan, pemerintah juga masih membahas rincian pengenaannya. Pembahasan ini mencakup berbagai ketentuan yang diperlukan untuk menerjemahkan kebijakan cukai MBDK ke dalam pelaksanaan. Karena proses tersebut belum selesai, pemberlakuan cukai belum berjalan dan masih berada pada tahap persiapan.
Dengan demikian, semester II 2027 merupakan target waktu yang disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bukan waktu penerapan yang sudah berlangsung. Kebijakan ini baru dapat dijalankan setelah aturan pelaksanaan dan rincian pengenaan cukai disusun serta ditetapkan. Pemerintah masih melanjutkan proses pembahasan untuk memastikan dasar penerapannya tersedia sebelum target tersebut.
Rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan menunjukkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan kerangka pelaksanaan secara bertahap. Informasi mengenai target semester II 2027 perlu dipahami dalam konteks tersebut, yakni sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan, bukan sebagai tanda bahwa cukai MBDK telah berlaku. Untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada penyelesaian aturan dan pembahasan rincian pengenaannya.
Pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan pelaksanaan kebijakan sekaligus menetapkan sasaran penerimaan negara dari sektor ini. Berdasarkan target yang telah dimuat dalam APBN, penerimaan dari cukai MBDK diproyeksikan mencapai Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa angka Rp1,7 triliun merupakan target penerimaan yang telah ditetapkan dalam kerangka APBN 2027. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis tidak hanya berkaitan dengan pengaturan terhadap produk, tetapi juga telah diperhitungkan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Meski sudah masuk dalam undang-undang anggaran, penerapan cukai MBDK masih memerlukan persiapan lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan kesiapan regulasi, administrasi, serta mekanisme pemungutan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Tahapan ini menjadi bagian penting agar pelaksanaan cukai dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBN 2027.
Djaka berharap kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan pada semester II 2027. Harapan itu menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan pelaksanaan cukai MBDK dilakukan pada paruh kedua tahun anggaran, setelah berbagai persiapan yang diperlukan diselesaikan. Dengan demikian, sasaran penerimaan Rp1,7 triliun akan mulai dihitung dari pelaksanaan kebijakan pada periode tersebut, sesuai dengan arah dan target yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2027.
Target penerimaan ini menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menyiapkan proses penerapan cukai MBDK. Namun, waktu pemberlakuan tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dan penyelesaian tahapan pelaksanaan. Pernyataan mengenai harapan penerapan pada semester II 2027 mempertahankan arah kebijakan yang telah disampaikan, tanpa memperluasnya di luar target penerimaan dan jadwal yang menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan berlaku pada semester II 2027. Angka tarif tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi. Proses ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan kebijakan secara final.
Selain tarif, batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan cukai juga belum diketahui atau diputuskan. Ketentuan tersebut penting karena akan menentukan produk minuman mana yang masuk dalam cakupan kebijakan. Karena itu, informasi mengenai ambang batas gula, termasuk metode pengukuran dan kemungkinan penerapannya pada berbagai jenis produk, belum dapat dijadikan patokan sebelum pembahasan antarlembaga selesai.
Belum adanya keputusan mengenai tarif dan batas kandungan gula menunjukkan bahwa rancangan cukai MBDK masih memerlukan penyelarasan kebijakan. Pembahasan bersama DJSEF diperlukan untuk menilai dampak fiskal, mekanisme pemungutan, serta keterkaitannya dengan tujuan pengendalian konsumsi minuman berpemanis. Pemerintah juga perlu memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara jelas oleh pelaku usaha dan dipahami oleh masyarakat.
Di tengah proses tersebut, Djaka menegaskan bahwa target penerimaan negara dari kebijakan ini tetap sebesar Rp1,7 triliun. Target itu menjadi acuan fiskal dalam pembahasan, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan berapa tarif yang akan dikenakan atau seberapa tinggi kandungan gula yang nantinya menjadi batas pengenaan cukai. Kedua parameter tersebut masih menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah.
Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menjadi bagian dari agenda kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati agar penerimaan dari cukai MBDK dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dengan kesepakatan tersebut, kebijakan cukai MBDK diarahkan untuk mulai berlaku pada semester II 2027.
Dalam perkembangan terbaru, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan target Rp7,6 triliun yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perubahan pada besaran target penerimaan yang direncanakan pemerintah untuk kebijakan tersebut dalam APBN 2027.
Target Rp1,7 triliun menjadi angka terbaru yang menyertai rencana penerapan cukai MBDK. Sementara itu, angka Rp7,6 triliun merupakan target yang pernah dikemukakan sebelumnya. Perbandingan kedua angka tersebut menegaskan bahwa target terbaru berada pada tingkat yang lebih rendah daripada target yang disampaikan Kementerian Keuangan pada tahap sebelumnya.
Pembahasan mengenai cukai MBDK sendiri telah berlangsung sejak 2020. Dalam perjalanannya, rencana tersebut beberapa kali mengalami penundaan, termasuk pada 2025 dan 2026. Penundaan itu terjadi karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Riwayat pembahasan yang panjang tersebut menunjukkan bahwa rencana cukai MBDK terus dikaji sebelum kembali diarahkan untuk masuk dalam APBN 2027 dengan target penerimaan Rp1,7 triliun.

