Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Menjalani Pidana di Lapas Malang

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Menjalani Pidana di Lapas Malang

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu kembali ditempatkan di lapas setelah pembebasan bersyarat yang sebelumnya dijalaninya dicabut. Dengan pencabutan tersebut, Mas Bechi kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang.

Sebelumnya, Mas Bechi telah menjalani pembebasan bersyarat selama hampir setahun. Status tersebut membuatnya menjalani masa di luar lapas sesuai ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku. Namun, status itu kini tidak lagi berlaku sehingga ia kembali berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang untuk melanjutkan pelaksanaan pidananya.

Pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi berkaitan dengan temuan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Temuan itu menjadi dasar bagi pencabutan status yang sebelumnya diterimanya. Setelah keputusan pencabutan ditetapkan, Mas Bechi kembali ke lapas dan menjalani pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini menandai berakhirnya masa pembebasan bersyarat yang telah berlangsung hampir satu tahun, sekaligus kembalinya terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut ke Lapas Kelas I Malang.

Kabar mengenai pembebasan bersyarat Mas Bechi mulai diketahui publik pada September 2026. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian luas karena menyangkut pelaksanaan hukuman terhadap terpidana yang sebelumnya menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan. Setelah kabar itu beredar, muncul polemik di tengah masyarakat mengenai keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Perdebatan yang berkembang mendorong adanya peninjauan ulang terhadap pemberian pembebasan bersyarat, terutama untuk memastikan bahwa proses dan keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan berikutnya, pembebasan bersyarat itu ditinjau ulang setelah ditemukan adanya maladministrasi dalam prosesnya. Istilah tersebut menjadi dasar dilakukannya evaluasi terhadap keputusan sebelumnya, tanpa serta-merta menjelaskan bentuk atau tahapan maladministrasi yang dimaksud. Peninjauan ulang kemudian berujung pada keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi. Keputusan itu menandai perubahan status pelaksanaan pidananya, dari yang sebelumnya berada dalam skema pembebasan bersyarat menjadi kembali menjalani pidana di dalam lapas.

Pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat mulai dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sejak saat itu, Mas Bechi kembali menjalani pidana di Lapas Malang. Dengan demikian, kepulangannya ke lapas merupakan tindak lanjut administratif dan hukum atas pencabutan pembebasan bersyarat yang telah ditinjau ulang. Rangkaian peristiwa tersebut bermula dari terungkapnya kabar pembebasan kepada publik, berlanjut dengan polemik, lalu diikuti pemeriksaan ulang atas keputusan yang berlaku. Karena pembebasan bersyarat telah dicabut, pelaksanaan pidana Mas Bechi kembali ditempatkan dalam mekanisme pemasyarakatan di Lapas Malang sesuai keputusan yang mulai dijalankan pada tanggal tersebut.

Mas Bechi datang ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor sebagai bagian dari ketentuan yang sebelumnya harus dipenuhinya. Kedatangannya tersebut juga menjadi kesempatan bagi pihak balai untuk menyampaikan surat keputusan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat. Setelah keputusan itu diterima, ia kembali menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Malang sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan foto yang diterima, Mas Bechi terlihat mengenakan kaus berwarna hijau army, topi hitam, dan masker abu-abu yang berada di bagian dagu. Ia duduk di dalam ruangan bersama sejumlah orang. Foto tersebut memperlihatkan dirinya sedang menandatangani surat yang dipegangnya, sementara beberapa orang berada di sekitar tempat duduknya.

Penyerahan surat keputusan berlangsung dalam rangkaian kegiatan wajib lapor di kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. Dokumen tersebut menjadi pemberitahuan resmi terkait pencabutan status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Mas Bechi. Dengan diterimanya keputusan itu, proses pengembalian yang bersangkutan untuk menjalani pidana di lapas dilakukan sesuai prosedur pemasyarakatan.

Visual yang diterima hanya memperlihatkan situasi saat Mas Bechi duduk dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen. Sejumlah orang tampak mendampinginya dalam ruangan, tetapi tidak terdapat keterangan mengenai identitas maupun peran mereka. Informasi yang dapat dipastikan dari dokumentasi tersebut adalah kehadiran Mas Bechi, penerimaan surat keputusan, serta penandatanganan dokumen dalam rangka pelaksanaan kewajiban lapor.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Surat tersebut diterima melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026. Keterangan ini menegaskan bahwa keputusan pencabutan pembebasan bersyarat telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.

Fathorrosi menjelaskan, surat keputusan itu disampaikan kepada Bechi ketika yang bersangkutan sedang menjalani wajib lapor di kantor Bapas. Penyampaian dilakukan secara persuasif, sehingga proses pemberitahuan berlangsung dengan pendekatan yang komunikatif. Dalam kesempatan tersebut, Bechi menerima informasi mengenai keputusan pencabutan pembebasan bersyarat yang telah diterbitkan dan diteruskan melalui jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur.

Setelah menerima keputusan tersebut, Bechi kemudian dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang untuk menjalani pidana. Lapas tersebut berada tidak jauh dari kantor Bapas Kelas I Malang, dengan jarak kurang dari 500 meter. Pengembalian itu dilakukan setelah surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan secara persuasif dalam agenda wajib lapor.

Fathorrosi menyampaikan keterangan tersebut sebagai penjelasan mengenai proses pengembalian Bechi ke Lapas Kelas I Malang. Ia membenarkan bahwa keputusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur telah diterima oleh Bapas dan kemudian disampaikan langsung kepada Bechi. Dengan demikian, Bechi kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut berdasarkan keputusan yang telah diterima pihak Bapas.