Dampak Asap Karhutla terhadap Ribuan Penerbangan Domestik

Dampak Asap Karhutla terhadap Ribuan Penerbangan Domestik

Jakarta | Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional 1.673 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia. Gangguan tersebut terjadi selama 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, sehingga menempatkan penerbangan domestik dalam situasi operasional yang terdampak sepanjang periode itu. Skala gangguan menunjukkan bahwa kabut asap karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memengaruhi kelancaran kegiatan penerbangan berjadwal.

Pengaruh utama asap karhutla terhadap operasional penerbangan berkaitan dengan kondisi jarak pandang di sejumlah bandara. Asap yang berada di sekitar area bandara dapat membatasi pandangan dan memengaruhi penilaian terhadap kondisi penerbangan. Dalam keadaan tersebut, operasional penerbangan perlu menyesuaikan diri dengan tingkat jarak pandang yang tersedia agar kegiatan penerbangan tetap berlangsung sesuai pertimbangan keselamatan dan kondisi lapangan.

Data gangguan itu mencakup penerbangan domestik berjadwal yang terdampak selama rentang waktu tersebut. Jumlah 1.673 penerbangan memperlihatkan besarnya dampak asap karhutla terhadap jaringan penerbangan dalam negeri. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan keterkaitan langsung kondisi lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan dengan kemampuan bandara mempertahankan kondisi operasional penerbangan. Ketika jarak pandang di sejumlah bandara terpengaruh asap, penerbangan yang telah dijadwalkan dapat mengalami gangguan pada pelaksanaan operasionalnya.

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan domestik dalam skala besar. Secara keseluruhan, tercatat 1.673 penerbangan terdampak. Angka ini mencakup berbagai bentuk gangguan terhadap jadwal maupun rute penerbangan, sehingga perlu dibaca berdasarkan kategori masing-masing, bukan sebagai sejumlah kejadian yang seluruhnya berdiri sendiri.

Dari total tersebut, sebanyak 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan. Kategori ini menunjukkan bahwa gangguan jarak pandang, kualitas udara, serta pertimbangan keselamatan menyebabkan sebagian penerbangan tidak dapat beroperasi sesuai jadwal semula. Selain itu, 745 penerbangan tercatat mengalami keterlambatan. Keterlambatan dapat terjadi sebelum keberangkatan, saat menunggu pembukaan jalur penerbangan, maupun akibat penyesuaian jadwal di bandara tujuan.

Gangguan juga terlihat dari perubahan rute dan keputusan operasional lain. Sebanyak 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain karena kondisi di bandara tujuan atau sepanjang jalur penerbangan dinilai tidak memungkinkan untuk pendaratan secara aman. Sementara itu, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan, atau dikenal sebagai return to base (RTB), setelah menghadapi kondisi yang tidak mendukung untuk melanjutkan penerbangan.

Seluruh rincian tersebut harus dipahami sebagai bagian dari 1.673 penerbangan terdampak, bukan sebagai jumlah tambahan di luar total utama. Penyajian berdasarkan kategori membantu memperlihatkan bentuk gangguan yang terjadi, mulai dari pembatalan dan penundaan hingga pengalihan rute serta RTB. Dengan demikian, data tersebut menggambarkan luasnya dampak asap karhutla terhadap konektivitas udara domestik tanpa menggandakan penghitungan penerbangan yang sama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandara. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan penerbangan domestik karena jarak pandang merupakan salah satu faktor penting yang harus dipastikan sebelum pesawat lepas landas maupun mendarat.

Lukman menegaskan, keputusan mengenai operasional penerbangan ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan. Artinya, maskapai dan pengelola penerbangan perlu memperhatikan laporan kondisi cuaca serta hasil pengamatan jarak pandang di bandara. Apabila kondisi belum memenuhi ketentuan operasional, penerbangan tidak dapat dipaksakan untuk tetap berjalan sesuai jadwal.

Dengan pertimbangan itu, penerbangan yang terdampak dapat menunggu sampai jarak pandang kembali memenuhi persyaratan, dijadwalkan ulang, dibatalkan, atau dialihkan ke bandara lain sesuai kondisi yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan pemantauan di lapangan dan ketentuan keselamatan penerbangan, bukan semata-mata untuk mempertahankan ketepatan waktu perjalanan.

Penyesuaian operasional dapat berlangsung selama asap masih mengurangi jarak pandang di wilayah sekitar bandara. Karena itu, status penerbangan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi atmosfer dan hasil evaluasi petugas terkait. Penumpang perlu memperoleh informasi mengenai jadwal serta kemungkinan perubahan layanan dari maskapai atau pengelola bandara, sementara keputusan operasional tetap ditentukan berdasarkan batas minimum yang berlaku dan aspek keselamatan.

Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan terhadap kondisi penerbangan domestik yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan melalui koordinasi berkelanjutan dengan berbagai pihak terkait. Pemantauan tersebut mencakup kondisi jarak pandang, perkembangan sebaran asap, status operasional bandar udara, serta informasi keselamatan penerbangan yang diperlukan sebelum dan selama penerbangan berlangsung.

Koordinasi dilakukan bersama kantor otoritas bandar udara di wilayah terdampak, penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan. Setiap pihak menyampaikan pembaruan mengenai situasi lapangan dan kesiapan operasional. Informasi tersebut digunakan untuk membantu memastikan bahwa keputusan penerbangan didasarkan pada data terbaru serta mempertimbangkan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Kantor otoritas bandar udara memantau kondisi di lingkungan bandara dan berkoordinasi dengan pengelola fasilitas penerbangan. Sementara itu, penyedia layanan navigasi penerbangan memberikan informasi mengenai kondisi ruang udara, jarak pandang, serta kemungkinan perubahan rute atau prosedur penerbangan. Operator penerbangan juga melakukan penilaian terhadap kesiapan pesawat, awak, dan penumpang berdasarkan informasi operasional yang diterima.

Apabila kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan, penerbangan dapat dialihkan ke bandara lain, ditunda, atau dibatalkan. Dalam keadaan tertentu, pesawat yang sudah mengudara dapat melakukan kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB). Tindakan tersebut merupakan keputusan operasional yang diambil berdasarkan penilaian kondisi keselamatan, bukan semata-mata pertimbangan administratif.

Kemenhub terus meminta seluruh unsur penerbangan untuk menyampaikan informasi secara akurat dan memperbarui koordinasi selama kondisi asap masih memengaruhi operasional. Dengan mekanisme tersebut, keputusan mengenai keberangkatan, perubahan rute, penundaan, pembatalan, maupun RTB dapat dilakukan secara terukur dengan mengutamakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla