Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai menata budaya kerja di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk membatasi penggunaan ajudan dan pengawalan kendaraan atau patwal bagi jajaran manajemen. Rencana tersebut disampaikan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 26 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun pola kerja yang lebih sederhana, profesional, dan berorientasi pada kinerja.
Penataan tersebut tidak hanya menyangkut fasilitas yang melekat pada jabatan. Danantara ingin mendorong perubahan cara para pimpinan menjalankan tanggung jawab, menggunakan sumber daya perusahaan, dan berinteraksi dengan pegawai. Pembatasan ajudan dan patwal dipandang sebagai salah satu contoh konkret untuk meninjau kembali kebiasaan kerja yang berkembang di sejumlah perusahaan negara, sekaligus memperkuat prinsip efisiensi dan kesetaraan dalam lingkungan organisasi.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini terkait dengan transformasi sumber daya manusia dan budaya perusahaan yang hendak dilakukan Danantara. Perubahan diharapkan membuat pengelolaan BUMN semakin profesional, dengan perhatian lebih besar pada kompetensi, akuntabilitas, dan hasil kerja. Karena itu, pembenahan budaya tidak cukup dilakukan melalui aturan administratif, tetapi juga memerlukan teladan dari pimpinan serta penerapan standar yang konsisten di berbagai perusahaan.
Rencana tersebut menandai upaya Danantara untuk menyelaraskan perilaku dan tata kelola kerja di bawah pengelolaannya. Bagi manajemen BUMN, perubahan kebiasaan dapat menjadi bagian dari penyesuaian terhadap tuntutan organisasi yang lebih efektif dan transparan. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional serta memastikan bahwa aturan diterapkan secara jelas. Dengan demikian, pembatasan fasilitas tidak berhenti sebagai simbol, melainkan mendukung perubahan budaya yang terukur dan berkelanjutan.
Salah satu langkah pembenahan di lingkungan badan usaha milik negara adalah membatasi penggunaan ajudan dan pengawalan melekat atau patroli dan pengawalan (patwal) yang dinilai berlebihan bagi jajaran manajemen. Kebijakan ini menjadi perhatian karena fasilitas tersebut berkaitan dengan cara pejabat menjalankan tugas sekaligus bagaimana penggunaan fasilitas dipandang oleh publik. Dalam konteks pengelolaan BUMN, pembatasan diarahkan untuk mendorong pola kerja yang lebih wajar dan selaras dengan semangat pembenahan, tanpa mengaburkan tanggung jawab manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan.
Dony menyampaikan bahwa larangan terkait fasilitas tersebut sudah dikeluarkan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa isu penggunaan ajudan dan patwal tidak hanya menjadi imbauan untuk dipertimbangkan, melainkan telah ditindaklanjuti melalui kebijakan. Meski demikian, informasi yang disampaikan tidak merinci cakupan, mekanisme pelaksanaan, ataupun kondisi tertentu yang mungkin menjadi pengecualian. Karena itu, penjelasan mengenai kebijakan perlu tetap berpegang pada hal yang telah disampaikan: fasilitas yang dinilai berlebihan dibatasi, dan larangan terkait telah diterbitkan.
Dony juga menyebut perubahan mulai terlihat di lingkungan manajemen BUMN. Perkembangan tersebut memberi gambaran bahwa kebijakan mulai memengaruhi kebiasaan dan penampilan keseharian para pengelola perusahaan negara. Perubahan ini dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih sederhana dan menunjukkan penggunaan fasilitas secara proporsional. Bagi manajemen, penyesuaian tersebut menuntut perhatian terhadap cara menjalankan tugas tanpa bergantung pada fasilitas yang tidak diperlukan. Bagi publik, perubahan yang tampak dapat menjadi sinyal bahwa pembenahan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi mulai tercermin dalam praktik. Namun, penilaian atas pelaksanaan kebijakan tetap perlu didasarkan pada informasi yang tersedia, bukan asumsi mengenai aturan teknis yang belum dijelaskan. Dengan demikian, pembatasan ajudan dan pengawalan melekat menjadi salah satu wujud pembenahan yang sedang dijalankan, sementara perubahan awal di lingkungan BUMN telah disebut mulai terlihat.
Dony mengaitkan pembatasan ajudan dan pengawalan atau patwal bagi manajemen BUMN dengan cara memandang kedudukan para pengelolanya. Menurut penjelasan yang disampaikannya, manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah. Karena itu, jabatan dalam perusahaan milik negara tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk memperoleh atau menikmati fasilitas secara berlebihan. Pembatasan tersebut berangkat dari prinsip bahwa fasilitas jabatan perlu ditempatkan secara wajar, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, bukan menjadi simbol status yang melekat pada posisi tertentu.
Dalam kerangka itu, kebijakan mengenai jumlah atau penggunaan ajudan dan patwal diarahkan untuk membentuk profesionalisme di lingkungan manajemen BUMN. Dony menekankan bahwa jabatan tidak seharusnya mendorong pengelola perusahaan mendapatkan perlakuan istimewa yang melampaui kebutuhan kerja. Cara pandang tersebut menempatkan tanggung jawab dan fungsi pekerjaan sebagai dasar dalam menjalankan peran, sementara fasilitas bukan tujuan dari suatu jabatan. Dengan demikian, pembatasan dipahami sebagai bagian dari upaya mendorong sikap kerja yang lebih profesional.
Profesionalisme yang dimaksud berkaitan dengan bagaimana manajemen menjalankan tugasnya. Para pengelola BUMN diharapkan menjalankan tanggung jawab secara profesional, dengan berfokus pada pekerjaan dan kewajiban yang melekat pada jabatan. Dony menyampaikan pembatasan fasilitas dalam konteks tersebut, bukan sebagai penilaian terhadap individu tertentu. Penjelasan itu mempertahankan pokok pandangannya bahwa status sebagai manajemen BUMN, yang pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah, tidak patut dijadikan dasar untuk menikmati fasilitas secara berlebihan. Arah kebijakan ini, sebagaimana dijelaskan, adalah membentuk profesionalisme dan mendorong pelaksanaan tugas secara profesional.
Pengaturan yang disampaikan Dony tidak terbatas pada penggunaan ajudan dan pengawalan atau patwal bagi manajemen BUMN. Cakupannya juga meliputi fasilitas perjalanan, termasuk ketentuan ketika pejabat menggunakan pesawat. Dengan demikian, kebijakan tersebut diarahkan untuk menata beragam fasilitas dan perilaku yang melekat pada jabatan, bukan hanya mengurangi jumlah personel pendamping atau kendaraan pengawal. Dony menjelaskan bahwa aturan itu menetapkan hal-hal yang boleh dilakukan serta hal-hal yang tidak diperkenankan. Namun, bahan keterangan yang tersedia belum merinci ketentuan khusus mengenai perjalanan dengan pesawat, sehingga tidak dapat dipastikan lebih jauh bagaimana batasan atau prosedur penerapannya. Pengaturan tersebut menunjukkan upaya merumuskan standar yang berlaku bagi manajemen.
Pembedaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjadi penting karena fasilitas perusahaan berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan sumber daya. Ketentuan yang jelas dapat menjadi acuan bagi para pengelola dalam menggunakan dukungan perusahaan, sekaligus membantu membangun pemahaman yang seragam mengenai perilaku yang diharapkan. Dalam konteks ini, pembatasan fasilitas bukan semata-mata persoalan jumlah ajudan, patwal, atau pilihan sarana perjalanan. Aturan juga menyentuh tata cara manajemen menjalankan tugas dan menggunakan fasilitas yang tersedia. Meski rincian operasional tentang penerbangan belum diungkap, penyebutan aspek tersebut menegaskan bahwa lingkup kebijakan dirancang mencakup lebih dari satu jenis fasilitas. Pelaksanaannya tetap membutuhkan komunikasi yang terang agar ketentuan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Penataan fasilitas tersebut juga terkait dengan agenda yang lebih luas, yaitu pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan. Dony menyebut pembenahan SDM dan budaya perusahaan akan menjadi agenda pada tahun berikutnya, setelah perusahaan-perusahaan yang dimaksud mulai terbentuk. Urutan ini memberi konteks bahwa pengaturan fasilitas merupakan salah satu tahap dalam proses pembenahan, bukan keseluruhan agenda perubahan. Setelah struktur perusahaan terbentuk, perhatian dapat diarahkan pada penguatan cara kerja, nilai, dan kapasitas orang-orang yang menjalankan organisasi. Kebijakan mengenai fasilitas dan perilaku manajemen menjadi bagian dari tahapan menuju pengelolaan BUMN yang profesional. Standar yang jelas diharapkan mendukung tata kelola yang lebih tertib, sementara agenda SDM dan budaya perusahaan melengkapi perubahan tersebut dalam jangka lebih panjang.






