Jakarta | Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal dalam mekanisme ekspor sumber daya alam strategis. Kebijakan ini mencakup sejumlah komoditas, lain batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy. Dengan penunjukan tersebut, ekspor komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan akan melalui DSI mulai 1 Januari 2027. Pemerintah menjadwalkan tanggal itu sebagai awal penerapan, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk memahami tata cara dan menyesuaikan persiapan operasional sebelum ketentuan berlaku.
Penetapan perantara tunggal tidak berarti Danantara mengambil alih transaksi jual beli dari eksportir. Perusahaan yang mengekspor tetap bernegosiasi langsung dengan calon pembeli dan melakukan transaksi komersial secara langsung. Dengan demikian, peran DSI sebagai jalur perantara dalam tata kelola ekspor perlu dibedakan dari hubungan bisnis penjual dan pembeli. Penjelasan ini penting bagi eksportir maupun mitra dagang agar tidak menganggap penunjukan tersebut mengubah pihak yang menentukan kesepakatan harga, volume, atau syarat transaksi. Rincian pelaksanaan kebijakan menjadi aspek yang perlu dicermati menjelang tanggal efektifnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut dalam kegiatan sosialisasi perkembangan implementasi DHE SDA dan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Acara itu berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026. Forum sosialisasi tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan arah kebijakan kepada para pemangku kepentingan serta menjelaskan cakupan komoditas dan posisi DSI dalam mekanisme ekspor. Bagi pelaku usaha, pokok yang disampaikan adalah bahwa DSI akan menjadi perantara tunggal mulai 2027, sedangkan negosiasi dan transaksi dengan pembeli tetap dilakukan oleh eksportir. Penjelasan ini memberi batas awal mengenai perubahan tata kelola yang direncanakan pemerintah.
Dalam mekanisme yang direncanakan, Danantara melalui Danantara Strategic Investment (DSI) menjalankan fungsi administratif sebagai bagian dari proses ekspor sumber daya alam strategis. Salah satu kewenangannya adalah mengendalikan sekaligus menyetujui rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum dokumen tersebut diteruskan kepada sistem kepabeanan. Peran ini menempatkan DSI sebagai pihak yang meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan sebagai pelaku dalam transaksi jual beli eksportir dan pembeli di luar negeri.
Sebelum memberikan persetujuan, DSI akan memeriksa dokumen kontrak, rancangan PEB, serta dokumen pendukung transaksi. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan informasi yang disampaikan konsisten dan persyaratan administrasi telah dipenuhi. Apabila dokumen belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, proses persetujuan dapat memerlukan tindak lanjut dari eksportir. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, DSI memberikan persetujuan sehingga rancangan PEB dapat diteruskan ke sistem bea cukai melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Dengan alur ini, persetujuan DSI menjadi tahap sebelum pemberitahuan ekspor diproses melalui sistem kepabeanan.
Eksportir tetap menyusun PEB melalui portal DSI sebagai bagian dari alur administrasi tersebut. Namun, nama DSI tidak dicantumkan dalam elemen data PEB. Dengan demikian, keterlibatan DSI berlangsung pada tahap penelitian dan persetujuan dokumen, sementara eksportir tetap bertanggung jawab atas penyusunan pemberitahuan ekspor. Airlangga menegaskan bahwa transaksi komersial tetap berlangsung eksportir dan pembeli. DSI tidak menggantikan salah satu pihak dalam kontrak maupun menjadi pihak yang melakukan penjualan. Sebaliknya, lembaga tersebut melakukan penelitian mendalam atas transaksi yang mendasari ekspor, termasuk menelaah dokumen yang relevan sebelum rancangan PEB memperoleh persetujuan. Pemisahan fungsi administratif dari hubungan komersial ini menjelaskan bagaimana proses persetujuan dirancang: transaksi tetap menjadi urusan para pihak, sedangkan DSI menilai dokumentasi dan kelayakan administratifnya sebelum dokumen masuk ke CEISA.
Pemerintah sedang menuntaskan penyesuaian regulasi untuk memberi landasan bagi mekanisme baru persetujuan ekspor sumber daya alam strategis. Penyesuaian ini diperlukan agar perubahan tata kelola yang direncanakan dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Dalam skema tersebut, Danantara diproyeksikan menjadi gerbang persetujuan ekspor, sehingga aturan pelaksana perlu disiapkan sebelum kebijakan diterapkan mulai 2027.
Perubahan pokok kebijakan akan dimasukkan ke dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa rancangan perubahan tersebut masih dalam proses finalisasi. Pemerintah menargetkan tahap itu selesai pada pertengahan November 2026. Target tersebut menunjukkan agenda penyelesaian yang sedang dikejar, bukan tanda bahwa perubahan peraturan telah disahkan atau mulai berlaku.
Pembedaan proses finalisasi dan pengesahan penting diperhatikan ketika membaca perkembangan kebijakan ini. Sampai tahap yang disampaikan Airlangga, pemerintah masih merampungkan rancangan dan belum menyatakan bahwa aturan hasil perubahan telah ditetapkan. Karena itu, rincian akhir mengenai ketentuan, prosedur, maupun pelaksanaan mekanisme persetujuan ekspor masih bergantung pada proses regulasi berikutnya. Informasi mengenai target waktu juga perlu dipahami sebagai sasaran pemerintah, yang dapat menjadi acuan untuk memantau kemajuan penyusunan aturan.
Dengan memasukkan perubahan utama ke dalam rancangan revisi PP, pemerintah menyiapkan jalur hukum bagi tata kelola ekspor SDA strategis yang direncanakan. Penyelarasan aturan diharapkan memberi kepastian mengenai dasar pelaksanaan kebijakan setelah proses formal selesai. Namun, pelaku usaha dan pihak terkait sebaiknya tidak menganggap rancangan sebagai ketentuan operasional yang sudah mengikat. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh penyelesaian finalisasi, proses penetapan, serta informasi resmi pemerintah mengenai isi dan waktu berlakunya perubahan. Hingga ada pengumuman formal, statusnya tetap sebagai rancangan yang sedang diselesaikan dengan target rampung pada pertengahan November 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penunjukan DSI sebagai perantara dalam proses persetujuan ekspor sumber daya alam strategis tidak mengubah operasional perusahaan ataupun prosedur teknis ekspor yang selama ini berjalan. Eksportir tetap menjalankan kegiatan usahanya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan bagi komoditas masing-masing. Dengan demikian, keterlibatan DSI tidak menggantikan tanggung jawab eksportir dalam mengelola transaksi maupun memastikan kepatuhan terhadap aturan ekspor.
Perusahaan juga tetap memiliki hak untuk bernegosiasi secara langsung dengan calon pembeli. Penunjukan DSI tidak berarti seluruh komunikasi komersial harus dialihkan melalui lembaga tersebut, dan tidak membatasi eksportir dalam menentukan mitra atau membicarakan kesepakatan perdagangan. Namun, kebebasan bernegosiasi itu tetap berjalan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Setiap eksportir harus memenuhi persyaratan komoditasnya, terlepas dari proses perantara yang digunakan untuk persetujuan ekspor.
Budi memberi contoh kewajiban pada sejumlah komoditas. Untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), eksportir tetap harus memenuhi domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik sesuai ketentuan. Persyaratan tersebut tidak dihapus ataupun berubah karena adanya penunjukan DSI. Karena itu, pemenuhan kewajiban pasokan dalam negeri tetap menjadi bagian dari proses yang harus diperhatikan sebelum ekspor dilakukan.
Pada sektor batu bara, eksportir tetap diwajibkan memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, ekspor ferroalloy harus disertai laporan surveyor (LS). Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa persyaratan teknis dan administratif tetap melekat pada masing-masing komoditas. Fungsi perantara DSI berjalan berdampingan dengan kewajiban ekspor yang sudah ada: eksportir tetap bernegosiasi dengan pembeli dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku untuk komoditas yang diekspor.
Baca juga: Pemprov Papua Dorong Penambahan Kuota BBM Subsidi untuk Industri dan Proyek Strategis | Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Mencakup 88 Perwira, Dua Brigjen Dapat Jabatan Strategis
30 kunjungan