Bogor | Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2025 menunjukkan adanya jarak yang nyata pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah dan penggunaan produk maupun layanannya. Indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,42 persen, sedangkan indeks inklusinya hanya 13,41 persen. Dengan kata lain, tingkat pemahaman mengenai konsep dan produk keuangan syariah jauh lebih tinggi daripada keterlibatan masyarakat dalam mengakses atau memanfaatkannya. Data ini menjadi gambaran penting bagi upaya pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Perbandingan dengan keuangan konvensional memperlihatkan kesenjangan tersebut secara lebih jelas. Indeks literasi keuangan konvensional mencapai 66,46 persen, sementara indeks inklusinya sebesar 79,71 persen. Pada layanan konvensional, tingkat penggunaan bahkan melampaui tingkat pemahaman yang terukur. Sebaliknya, pada layanan syariah, perbedaan literasi dan inklusi cukup lebar, dengan angka inklusi jauh di bawah literasi. Perbandingan ini tidak sekadar menunjukkan perbedaan popularitas, tetapi juga mengindikasikan bahwa pengetahuan tentang prinsip syariah belum otomatis mendorong masyarakat memilih produk yang sesuai dalam aktivitas finansial sehari-hari.
Sejumlah faktor dapat memengaruhi jarak mengetahui dan menggunakan. Masyarakat mungkin mengenal prinsip seperti larangan riba dan pembagian risiko, tetapi belum memahami cara kerja produk, biaya, persyaratan, maupun manfaat praktisnya. Akses layanan yang terbatas, kebiasaan menggunakan penyedia konvensional, serta informasi yang belum mudah dijangkau juga dapat membentuk pilihan. Karena itu, edukasi tidak cukup berhenti pada pengenalan istilah atau nilai dasar. Penjelasan perlu dikaitkan dengan kebutuhan nyata, seperti menabung, pembiayaan usaha, perlindungan, dan pengelolaan keuangan keluarga.
Masjid berpotensi membantu menjembatani kebutuhan tersebut karena dekat dengan kehidupan sosial masyarakat dan memiliki ruang interaksi yang rutin. Melalui kajian, konsultasi, serta kemitraan dengan lembaga keuangan syariah, masjid dapat menyampaikan informasi yang praktis sekaligus membantu warga mengenali jalur layanan yang tersedia. Pendekatan yang mudah diakses, berkelanjutan, dan sesuai konteks lokal dapat memperkuat kepercayaan serta mendorong pemanfaatan secara bertahap. Dengan demikian, kesenjangan pada data OJK menjadi dasar untuk menghubungkan pemahaman keuangan syariah dengan pilihan dan akses yang benar-benar dapat digunakan masyarakat.Dengan sekitar 800 ribu masjid yang tersebar dari pusat kota hingga pelosok desa, Indonesia memiliki jaringan sosial yang luas dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Jangkauan ini berpotensi melengkapi layanan lembaga keuangan formal, khususnya di wilayah yang aksesnya terbatas atau belum terlayani secara memadai. Masjid telah menjadi bagian dari rutinitas warga melalui ibadah berjemaah, pertemuan berkala, kegiatan sosial, dan pengajian. Kehadiran yang konsisten membuatnya mudah dijangkau, sekaligus menyediakan ruang untuk menyampaikan informasi secara langsung dan berulang.
Kedekatan tersebut ditopang oleh kepercayaan komunitas. Jemaah mengenal pengurus dan tokoh setempat, sementara masjid kerap menjadi tempat bertukar kabar, meminta nasihat, serta mengorganisasi kegiatan bersama. Modal sosial ini penting dalam upaya inklusi keuangan, sebab keputusan menggunakan layanan keuangan sering dipengaruhi pemahaman, rasa aman, dan keyakinan terhadap pihak yang memperkenalkannya. Melalui pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan warga, masjid dapat membantu menjembatani kesenjangan informasi tentang tabungan, pembiayaan, perlindungan, dan layanan keuangan syariah. Peran ini bukan berarti masjid menggantikan fungsi lembaga keuangan, melainkan menjadi penghubung yang mendorong masyarakat mengenali pilihan yang tersedia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong optimalisasi jejaring masjid untuk memperluas edukasi serta akses keuangan syariah. Potensi ini relevan bagi kawasan dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, tetapi memiliki kegiatan ekonomi yang dapat berkembang. Petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat pedesaan, misalnya, dapat memperoleh informasi mengenai produk yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip syariah melalui kegiatan komunitas. Edukasi yang diselenggarakan di masjid dapat menjelaskan manfaat, biaya, risiko, serta cara mengakses layanan secara bertanggung jawab. Agar efektif, materi perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan mempertimbangkan kondisi setempat. Kemitraan dengan lembaga keuangan, pemerintah, dan pendamping komunitas juga diperlukan supaya informasi akurat, tindak lanjut tersedia, dan akses tidak berhenti pada penyuluhan. Dengan demikian, masjid dapat berfungsi sebagai titik awal yang tepercaya dalam memperluas partisipasi masyarakat pada ekosistem keuangan syariah.
Ceramah dan forum pengajian dapat menjadi pintu masuk untuk mengenalkan keuangan syariah secara sederhana, relevan, dan dekat dengan kehidupan jamaah. Pembahasan sebaiknya berangkat dari persoalan sehari-hari, seperti mengatur belanja rumah tangga, merencanakan biaya pendidikan, atau menghadapi kebutuhan mendesak. Dengan contoh yang mudah dikenali, prinsip keuangan tidak terasa sebagai istilah teknis yang jauh dari pengalaman warga. Penceramah dapat menjelaskan pentingnya mencatat pemasukan dan pengeluaran, membedakan kebutuhan dari keinginan, serta menetapkan kemampuan membayar sebelum mengambil pembiayaan. Utang perlu digunakan secara bertanggung jawab: pahami kewajiban, hindari pinjaman yang tidak sanggup dilunasi, dan jangan menutup utang lama dengan utang baru tanpa perhitungan. Cara penyampaian yang membumi membantu jamaah menilai keputusan finansial dengan lebih tenang, tanpa menghakimi kondisi ekonomi masing-masing keluarga.
Materi juga dapat membahas larangan riba dan pilihan transaksi yang sesuai prinsip syariah, dengan penjelasan yang jernih mengenai tujuan serta mekanismenya. Kenalkan akad dasar, misalnya murabahah sebagai jual beli dengan margin yang disepakati dan qardhul hasan sebagai pinjaman kebajikan tanpa imbalan. Tekankan bahwa jamaah perlu memahami harga, biaya, hak, dan kewajiban dalam setiap kesepakatan, bukan hanya mengandalkan nama produk. Edukasi tentang risiko penipuan sama pentingnya: waspadai janji keuntungan pasti yang tidak masuk akal, desakan untuk segera mentransfer uang, dan pihak yang tidak jelas izinnya. Jamaah dapat diajak memeriksa legalitas penyedia, membaca dokumen, serta meminta pendapat sebelum menyetujui transaksi. Contoh kasus sederhana dapat membantu mengenali tanda bahaya dan membedakan penawaran resmi dari skema yang merugikan.
Cakupan pembelajaran dapat diperluas dari urusan transaksi menuju gaya hidup halal, perencanaan keuangan keluarga, dan penggunaan instrumen keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah, serta wakaf. Pengurus atau narasumber yang kompeten juga dapat mengenalkan tabungan, pembiayaan, dan layanan perbankan syariah, termasuk cara membandingkan manfaat, biaya, dan ketentuan produk. Informasi perlu disampaikan secara seimbang, agar jamaah memahami pilihan tanpa merasa diarahkan pada satu penyedia tertentu. Peran masjid bukan sekadar menyebarkan informasi satu arah dari mimbar. Pengajian dapat dilengkapi sesi tanya jawab, diskusi kelompok, konsultasi dasar, atau bahan bacaan yang bisa dibawa pulang. Dengan ruang dialog yang aman dan berkelanjutan, jamaah dapat menyampaikan kebutuhan, menguji pemahaman, dan belajar dari pengalaman bersama. Pendekatan partisipatif menjadikan masjid kanal pembelajaran yang membangun kecakapan finansial sekaligus kepercayaan jamaah.Edukasi keuangan syariah di lingkungan masjid dapat dirancang sebagai proses berkelanjutan, bukan hanya penyampaian materi dalam satu kali ceramah. Penjelasan tentang prinsip transaksi, perencanaan keuangan, pengelolaan risiko, serta pilihan layanan akan lebih mudah dipahami apabila tersedia ruang untuk bertanya, berdiskusi, dan menghubungkan konsep dengan kebutuhan sehari-hari. Forum jamaah memberi dasar sosial yang kuat: peserta saling mengenal, bertemu secara berkala, dan dapat melanjutkan percakapan setelah kegiatan selesai. Dengan pendekatan tersebut, masjid berpotensi menjadi tempat awal bagi pengetahuan yang kemudian berkembang melalui interaksi rutin, tanpa menjadikan satu pertemuan sebagai satu-satunya sumber belajar. Materi juga dapat disampaikan dengan bahasa yang dekat dengan pengalaman jamaah, sehingga informasi tentang keuangan syariah terasa relevan dan terbuka untuk ditelaah kembali.
Kelompok ibu-ibu pengajian patut mendapat perhatian dalam pendekatan ini. Dalam banyak keluarga, perempuan berperan dalam menyusun kebutuhan harian, mempertimbangkan pengeluaran, dan mengelola sumber daya rumah tangga.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI | Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api






