Desakan Pelapor PBB dan Sikap Indonesia soal Board of Peace

Desakan Pelapor PBB dan Sikap Indonesia soal Board of Peace

Jakarta | Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keikutsertaannya dalam Board of Peace (BoP). Dewan tersebut dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan ditawarkan sebagai wadah untuk mendorong perdamaian. Namun, menurut Albanese, keterlibatan dalam sebuah mekanisme yang membawa nama perdamaian perlu dinilai secara cermat, terutama ketika menyangkut hak dan masa depan rakyat Palestina. Ia mendorong pemerintah Indonesia meninjau keputusan tersebut dengan mempertimbangkan tujuan, susunan, serta dampak politik dari inisiatif itu.

Albanese mengkhawatirkan BoP dapat menormalisasi mekanisme perdamaian yang dinilainya tidak wajar. Kekhawatiran itu berkaitan dengan cara proses perdamaian dirancang dan siapa yang memiliki pengaruh dalam menentukan arah pembahasannya. Apabila sebuah forum tidak memberi ruang yang memadai bagi suara rakyat Palestina, proses yang dijalankan berisiko mengabaikan pihak yang paling terdampak. Karena itu, penggunaan istilah perdamaian saja, menurut pandangan yang disampaikan Albanese, tidak cukup untuk memastikan bahwa suatu mekanisme benar-benar adil atau memenuhi aspirasi mereka yang hidup di wilayah tersebut.

Ia menyatakan memahami niat baik Indonesia, yang ingin berkontribusi terhadap upaya perdamaian. Meski demikian, Albanese tetap menilai langkah bergabung dengan dewan itu berisiko. Penilaian tersebut mengisyaratkan bahwa niat untuk membantu perlu disertai pemeriksaan terhadap konsekuensi dan legitimasi forum yang dipilih. Bagi Indonesia, pertimbangan itu mencakup apakah partisipasinya dapat memperkuat perlindungan hak warga Palestina atau justru memberi kesan dukungan terhadap proses yang tidak cukup melibatkan mereka. Seruan Albanese bukan sekadar penolakan atas keterlibatan diplomatik, melainkan ajakan agar pemerintah memastikan bahwa setiap upaya perdamaian menempatkan hak, kepentingan, dan suara rakyat Palestina secara nyata. Dengan demikian, peninjauan ulang keikutsertaan Indonesia dipandang penting sebelum posisi negara dikaitkan dengan mekanisme yang dinilai belum menyediakan representasi memadai bagi rakyat Palestina.

Perdebatan mengenai tata kelola sementara Gaza tidak hanya menyangkut siapa yang mengelola layanan sehari-hari, tetapi juga siapa yang berhak menentukan arah politik wilayah tersebut. Francesca Albanese menyoroti tidak adanya perwakilan Palestina dalam struktur utama Board of Peace (BoP), badan yang dirancang untuk mengawasi pengaturan sementara di Gaza. Menurutnya, susunan itu menimbulkan pertanyaan mendasar tentang legitimasi dan keterwakilan, terutama karena keputusan yang dibuat akan berdampak langsung pada kehidupan serta masa depan warga Palestina.

Albanese juga menekankan bahwa Israel merupakan pihak yang menduduki wilayah Palestina. Karena itu, ia berpandangan Israel tidak seharusnya menentukan masa depan rakyat yang berada di bawah pendudukannya. Dalam kerangka tersebut, partisipasi Palestina bukan sekadar unsur simbolis atau urusan administratif. Keterlibatan yang bermakna diperlukan agar warga Palestina dapat memiliki suara dalam keputusan mengenai pemerintahan, pemulihan, dan kehidupan publik di Gaza. Tanpa ruang pengambilan keputusan yang nyata, pengaturan sementara berisiko mengabaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

Seorang pejabat dewan membantah bahwa rencana tersebut menyingkirkan kepemimpinan Palestina. Ia menyatakan kepemilikan dan kepemimpinan proses oleh Palestina tetap menjadi inti rencana, sementara administrasi sipil serta pemulihan Gaza akan dijalankan oleh National Committee for the Administration of Gaza (NCAG). Komite itu disebut terdiri atas para profesional Palestina dan dipimpin Ali Shaath, mantan pejabat Otoritas Palestina. Kehadiran NCAG, menurut penjelasan tersebut, dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan pemerintahan dan rekonstruksi, bukan menggantikan peran masyarakat Palestina.

Namun, bagi Albanese, penunjukan birokrat Palestina saja belum cukup untuk membuktikan adanya keterwakilan yang bermakna. Keberadaan individu Palestina dalam badan pelaksana berbeda dari keterlibatan warga dan pemimpin Palestina dalam struktur yang menetapkan mandat, prioritas, serta keputusan strategis. Persoalan ini membuat rancangan BoP terus diperdebatkan: apakah mekanismenya benar-benar memberi ruang bagi kepemimpinan Palestina, atau hanya menempatkan tenaga profesional untuk menjalankan keputusan yang dibuat oleh pihak lain. Ukuran keterwakilan, dengan demikian, tidak semata-mata terletak pada siapa yang mengelola administrasi, tetapi juga pada siapa yang memiliki kuasa menentukan kebijakan dan masa depan Gaza.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjelaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dimaksudkan untuk mendorong kemerdekaan Palestina dan mendukung terwujudnya solusi dua negara. Ia menekankan bahwa keikutsertaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya diplomatik Indonesia, bukan sebagai perubahan pada komitmen terhadap penyelesaian konflik Palestina secara adil. Dalam pandangan pemerintah, tujuan utama tetap membuka jalan bagi perdamaian yang menghormati hak rakyat Palestina serta memungkinkan Palestina dan Israel hidup berdampingan secara damai.

Pemerintah, menurut Vahd, menghargai pandangan yang disampaikan berbagai pihak mengenai BoP. Perbedaan penilaian itu dipandang sebagai bagian dari perhatian publik terhadap arah upaya perdamaian dan sikap Indonesia dalam merespons konflik. Meski demikian, pemerintah melihat keikutsertaan dalam forum tersebut sebagai salah satu ikhtiar untuk mencari solusi dan mengawal agenda penyelesaian konflik. Dengan berada dalam ruang pembahasan, Indonesia dapat terus mendorong kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara sebagai tujuan yang perlu diperjuangkan melalui langkah-langkah diplomatik.

Namun, pembahasan mengenai BoP saat ini masih berstatus on hold. Pemerintah memilih mengamati perkembangan situasi di Timur Tengah sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Status tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia tidak berarti setiap proses berjalan tanpa mempertimbangkan dinamika kawasan. Perkembangan konflik, kondisi politik, serta arah pembahasan menjadi hal yang terus dicermati. Karena itu, penjelasan pemerintah memuat dua hal sekaligus: komitmen untuk menggunakan keikutsertaan sebagai upaya mendorong penyelesaian, dan kehati-hatian dalam merespons situasi yang masih berkembang. Sikap ini juga menegaskan bahwa perhatian Indonesia tetap tertuju pada kemerdekaan Palestina dan tercapainya solusi dua negara, sementara keputusan terkait proses BoP menunggu evaluasi atas keadaan di kawasan.

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, memperingatkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dapat berisiko merusak hubungan erat Jakarta dengan rakyat Palestina. Menurut Albanese, mekanisme tersebut dibentuk dalam kerangka yang ditetapkan Israel dan tidak semestinya dipandang sebagai jalur netral untuk menyelesaikan konflik. Ia menyarankan Indonesia mempertimbangkan Hague Group, kelompok yang lain melibatkan Afrika Selatan dan Malaysia, serta mendorong penegakan hukum internasional atas tindakan Israel. Seruan itu menempatkan pilihan diplomatik Indonesia dalam sorotan, terutama karena negara ini lama menyatakan dukungan bagi kemerdekaan Palestina.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan bersedia bergabung dengan BoP dan menyampaikan kesiapan mengerahkan personel ke Gaza sebagai bagian dari pasukan stabilisasi internasional. Jakarta menyebut dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara tetap menjadi prinsip kebijakan luar negeri. Kantor Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan Indonesia akan mundur dari BoP apabila keanggotaan tersebut tidak memberi manfaat bagi rakyat Palestina. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya mengaitkan partisipasi dalam mekanisme baru dengan hasil nyata bagi warga Gaza, bukan sekadar keterlibatan diplomatik.

Keputusan itu menuai kritik dari sejumlah kelompok Muslim di dalam negeri, yang mempertanyakan apakah BoP dapat melindungi kepentingan Palestina. Di sisi lain, rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Gaza menghadapi hambatan besar, termasuk kebuntuan mengenai pelucutan senjata Hamas dan penarikan pasukan Israel. Gencatan senjata pada 2025 sempat membuka jalan bagi pembebasan sandera yang ditahan di Gaza dan tahanan Palestina, tetapi persoalan politik serta keamanan tetap belum terselesaikan. Sejumlah pihak, termasuk komisi PBB dan organisasi hak asasi manusia, menuduh Israel melakukan genosida. Israel membantah tuduhan tersebut.