KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan program perlindungan sosial digital sebagai bagian dari upaya memperkuat pendataan warga. Kasus serupa ditemukan di kawasan Manyar, Surabaya, ketika seorang warga dengan kondisi tempat tinggal dan keadaan sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial. Untuk mencegah persoalan tersebut, Eddy mengimbau masyarakat segera mengurus proses balik nama apabila STNK kendaraan masih menggunakan nama orang lain.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Program ini dirancang untuk membangun basis data yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Proses pendataan dilakukan dengan melibatkan agen-agen di lapangan. Para agen bertugas menghimpun serta memeriksa informasi warga secara langsung, sehingga data yang masuk tidak hanya bergantung pada catatan administratif yang telah tersedia. Pelaksanaan di lapangan juga memberi ruang untuk mencocokkan keterangan warga dengan dokumen serta informasi pendukung lainnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah menghasilkan data penerima bantuan sosial yang lebih akurat.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah berupaya memastikan informasi mengenai keluarga di setiap wilayah tercatat secara lebih lengkap dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan perlindungan sosial. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih aktual mengenai kondisi keluarga di berbagai kecamatan dan kelurahan. Hingga tahap pendataan yang telah dilaporkan, program tersebut mencakup 1.004.298 kepala keluarga di Kota Surabaya. Jumlah cakupan itu menunjukkan besarnya skala pekerjaan yang dilakukan pemerintah kota untuk membangun sistem informasi perlindungan sosial secara menyeluruh. Pendataan dengan jangkauan luas diperlukan agar proses pemutakhiran tidak hanya berfokus pada wilayah tertentu, melainkan mencakup seluruh bagian kota. Pemerintah Kota Surabaya mengerahkan sekitar 14 ribu agen untuk meningkatkan akurasi data perlindungan sosial digital. Mereka menjalankan pendataan secara berjenjang dengan memanfaatkan pengetahuan mengenai wilayah dan warga setempat. Ketua RT dan RW membantu memberikan informasi awal, sedangkan unsur kecamatan, kelurahan, aparatur sipil negara pendamping, dan pendamping PKH mendukung pencatatan serta pemeriksaan data sesuai tugas masing-masing. Pendataan dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni hingga 18 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya verifikasi data yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Ketepatan data penting untuk mengurangi kesalahan pencatatan, memperjelas status administrasi keluarga, dan membantu pemerintah melakukan verifikasi secara lebih objektif. Data yang dihimpun juga menjadi dasar untuk menilai kembali kesesuaian informasi warga dengan kriteria administratif yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, proses tersebut kemudian memunculkan sejumlah temuan administrasi dalam pendataan warga. Temuan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pemutakhiran data, bukan semata-mata hasil akhir. Karena itu, setiap informasi perlu dilihat melalui mekanisme verifikasi yang berlaku agar perubahan status warga dapat dipahami berdasarkan catatan dan dokumen yang tersedia. Berdasarkan penelusuran awal, sistem mencatat adanya kendaraan mewah Toyota Alphard yang terdaftar atas nama warga tersebut. Data kepemilikan kendaraan itu kemudian menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian dalam proses pemutakhiran dan verifikasi penerima bansos. Kondisi warga tersebut terlihat tidak sejalan dengan gambaran seseorang yang memiliki kendaraan mewah. Rumahnya berada dalam keadaan memprihatinkan, sementara kehidupan sehari-harinya menunjukkan keterbatasan ekonomi. Karena adanya perbedaan data administrasi dan kondisi nyata di lapangan, petugas kemudian melakukan klarifikasi secara langsung untuk memastikan status kepemilikan kendaraan serta latar belakang warga yang bersangkutan. Dalam klarifikasi tersebut, diketahui bahwa warga itu bekerja sebagai sopir. Nama yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Alphard tersebut memang merupakan namanya, sehingga sistem secara administratif membaca kendaraan itu sebagai aset miliknya. Namun, informasi tersebut tidak serta-merta menggambarkan kemampuan ekonomi atau kepemilikan faktual kendaraan dalam arti yang sebenarnya. Eddy Christijanto menerangkan bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan nama warga itu untuk menghindari pajak progresif. Keterangan ini disampaikan untuk menjelaskan kemungkinan alasan nama warga tercantum dalam dokumen kendaraan, meskipun kondisi sosial ekonominya menunjukkan bahwa ia layak mendapatkan perhatian dalam pendataan bantuan. Kasus di Manyar memperlihatkan bagaimana pencocokan data administratif dapat menghasilkan persoalan apabila tidak diikuti pemeriksaan lapangan dan klarifikasi terhadap warga. Ketidaksesuaian data kepemilikan aset dapat memengaruhi status seseorang dalam daftar penerima bantuan sosial. Sistem perlindungan sosial menggunakan berbagai informasi untuk menilai kondisi ekonomi rumah tangga, termasuk data kendaraan bermotor yang tercatat secara resmi. Karena itu, warga prasejahtera dapat mengalami kerugian apabila namanya digunakan oleh pihak lain untuk mendaftarkan atau memiliki kendaraan. Meskipun tidak menikmati manfaat ekonomi dari kendaraan tersebut, mereka tetap berpotensi dibaca sebagai pemilik aset bernilai dan dianggap memiliki kemampuan finansial lebih baik. Eddy Christijanto menjelaskan bahwa praktik peminjaman nama kendaraan berisiko menimbulkan persoalan administratif sekaligus memengaruhi pemeringkatan keluarga miskin. Data kendaraan yang terhubung dengan identitas penduduk dapat beririsan dengan informasi pajak, termasuk pengenaan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan tertentu. Ketika data tersebut masuk ke dalam proses pemadanan dan pemeringkatan desil, sistem dapat menghasilkan gambaran ekonomi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Akibatnya, warga yang semestinya memenuhi kriteria bantuan dapat turun prioritas, keluar dari kelompok sasaran, atau dinyatakan tidak layak menerima program perlindungan sosial. Langkah ini penting agar catatan kepemilikan mencerminkan pemilik yang sebenarnya dan tidak membebani identitas warga yang hanya dipinjam namanya. Masyarakat juga perlu memeriksa kesesuaian data kependudukan, kendaraan, serta dokumen perpajakan dan melaporkan kesalahan melalui saluran resmi. Ketertiban administrasi menjadi dasar bagi penyaluran bantuan yang tepat sasaran, terutama ketika perlindungan sosial digital semakin mengandalkan pertukaran data objektif. Data yang akurat membantu pemerintah membedakan kepemilikan aset nyata dari pencatatan formal, sehingga keputusan mengenai bantuan tidak semata-mata didasarkan pada informasi yang keliru. Pelibatan dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk memperkuat proses verifikasi langsung terhadap kondisi warga, terutama mereka yang tercatat dalam basis data penerima bantuan sosial maupun yang berpotensi memenuhi kriteria. Pemeriksaan lapangan dilakukan agar informasi administrasi dapat dibandingkan dengan keadaan faktual di lingkungan tempat tinggal. Para agen yang terlibat terdiri atas camat, lurah, aparatur sipil negara pendamping, ketua RT/RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Proses tersebut dilakukan dengan menyisir warga dari pintu ke pintu. Petugas mendatangi rumah secara langsung untuk mencocokkan identitas, kondisi sosial ekonomi, dan informasi kepemilikan yang tercantum dalam data perlindungan sosial. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi warga untuk memberikan penjelasan apabila terdapat perbedaan data administrasi dan situasi sebenarnya. Informasi yang dihimpun selama periode tersebut menjadi bahan pemeriksaan dan pemutakhiran data, tanpa mendahului hasil akhir program sebelum seluruh proses verifikasi selesai.







