Desakan Penetapan Karhutla sebagai Bencana Nasional Berhadapan dengan Sikap Pemerintah

Desakan Penetapan Karhutla sebagai Bencana Nasional Berhadapan dengan Sikap Pemerintah

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Permintaan tersebut disampaikan Daniel kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober, di tengah perhatian terhadap dampak kebakaran yang mengancam masyarakat. Menurut dia, penetapan status itu perlu dipertimbangkan dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

Daniel menyebut DPR telah mendorong penetapan status bencana nasional sejak awal kebakaran. Dorongan tersebut muncul karena penanganan karhutla dinilai perlu memperoleh perhatian dan keputusan yang lebih tegas dari pemerintah. Dengan status tersebut, pemerintah diharapkan dapat menempatkan perlindungan warga sebagai dasar utama dalam menentukan langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, Daniel menilai pemerintah belum berani atau belum siap mengambil keputusan untuk menaikkan status karhutla menjadi bencana nasional. Sikap itu menjadi sorotan karena usulan dari DPR telah disampaikan sejak awal terjadinya kebakaran. Bagi Daniel, perdebatan mengenai status tidak boleh mengesampingkan kebutuhan untuk menjamin keselamatan masyarakat yang terdampak atau berada di wilayah rawan kebakaran.

Permintaan tersebut menempatkan pemerintah pada posisi untuk menentukan apakah karhutla akan ditetapkan sebagai bencana nasional. Di sisi lain, DPR terus mendorong agar keputusan segera diambil dengan pertimbangan utama berupa keselamatan warga. Pernyataan Daniel menegaskan bahwa penetapan status bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan penanganan karhutla dilakukan dengan keseriusan dan keberpihakan pada masyarakat.

Daniel menyampaikan bahwa penetapan karhutla sebagai bencana nasional diharapkan dapat memperkuat sekaligus memaksimalkan anggaran penanganan. Status tersebut dinilai penting untuk memastikan dukungan pembiayaan tersedia secara lebih memadai, sehingga pemerintah dan pihak terkait dapat merespons keadaan darurat dengan kapasitas yang lebih besar. Penguatan anggaran bukan semata-mata diperlukan untuk kegiatan pemadaman, melainkan juga untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat yang terdampak oleh karhutla.

Dana penanganan dapat diarahkan pada penyediaan bantuan dan layanan yang dibutuhkan masyarakat selama kondisi darurat berlangsung. Selain itu, dukungan pembiayaan diperlukan bagi para relawan yang turut membantu proses pemadaman. Relawan berperan penting di lapangan, tetapi pelaksanaan tugas mereka tetap membutuhkan dukungan perlengkapan, logistik, transportasi, serta kebutuhan operasional lain agar dapat bekerja secara aman dan efektif.

Menurut Daniel, anggaran penanganan yang tersedia saat ini masih sangat terbatas. Keterbatasan tersebut menyebabkan sejumlah kebutuhan belum dapat ditangani secara maksimal. Situasi ini juga berpengaruh terhadap kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan dalam pengendalian karhutla. Peralatan pemadaman, fasilitas pendukung, dan kebutuhan operasional perlu disediakan secara cukup agar upaya penanganan tidak terhambat ketika kondisi di lapangan memburuk.

Dengan adanya penetapan status bencana nasional, koordinasi dan pengerahan sumber daya diharapkan dapat berlangsung lebih kuat. Pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk memobilisasi dukungan, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memastikan relawan dan petugas memperoleh fasilitas yang diperlukan. Bagi Daniel, penguatan anggaran merupakan bagian penting dari respons yang menyeluruh, karena keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pemadaman, tetapi juga oleh kecukupan dukungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dilakukan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. Berbagai langkah pemadaman dikerahkan untuk merespons titik-titik api dan membatasi meluasnya kebakaran, termasuk pemadaman dari udara melalui operasi water bombing. Pengerahan sumber daya tersebut menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya mengandalkan upaya di tingkat lapangan, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas pemerintahan serta penggunaan dukungan udara dalam menghadapi area yang sulit dijangkau.

Namun, menurut Daniel, kondisi lahan gambut menjadi salah satu faktor yang membuat pemadaman berlangsung lebih sulit. Lahan gambut yang sangat kering dan memiliki lapisan dalam dapat menyimpan bara di bawah permukaan. Api yang terlihat di atas tanah dengan demikian tidak selalu menggambarkan keseluruhan titik pembakaran. Bara yang masih tertinggal di lapisan gambut berpotensi kembali menyala dan memperluas kebakaran, sehingga proses pemadaman memerlukan waktu, pemantauan, serta penanganan berulang. Karakteristik tersebut juga membuat upaya pemadaman dari udara perlu berjalan bersama penanganan di darat agar sumber api dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh.

Daniel mengakui bahwa pemerintah pusat dan daerah telah melakukan berbagai upaya penanganan karhutla. Meski demikian, ia menilai kondisi tahun ini terasa berat karena mitigasi dan langkah antisipasi sebelum kejadian dinilai masih lemah. Dalam pandangan tersebut, tantangan tidak hanya berada pada tahap pemadaman ketika kebakaran telah meluas, tetapi juga pada kesiapan mencegah munculnya titik api serta mengurangi kerentanan lahan sejak awal. Penilaian ini menempatkan respons darurat dan pencegahan sebagai dua bagian yang saling berkaitan, tanpa mengabaikan langkah penanganan yang telah dijalankan oleh pemerintah di lapangan.

Sikap pemerintah berbeda dari usulan DPR yang mendorong agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah menilai penanganan terhadap karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia masih dapat dilakukan melalui mekanisme dan kapasitas yang tersedia, sehingga perubahan status bencana belum dianggap diperlukan.

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani karhutla yang terjadi di berbagai daerah. Karena itu, status bencana nasional belum akan ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah mengambil pertimbangan berbeda dari desakan penetapan status yang disampaikan DPR. Kemampuan pemerintah dalam mengendalikan keadaan di lapangan menjadi salah satu dasar sikap tersebut. Dengan demikian, penanganan karhutla tetap dilakukan tanpa menetapkan status bencana nasional, meskipun persoalan kebakaran dan dampaknya terus menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, Daniel mendesak agar pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya korporasi yang terbukti menyebabkan karhutla, dikenai hukuman berat. Menurutnya, sanksi administratif atau pencabutan izin saja belum cukup untuk menimbulkan efek jera. Penegakan tanggung jawab yang lebih tegas dinilai penting agar perusahaan tidak menganggap pelanggaran lingkungan sebagai risiko usaha yang dapat diselesaikan hanya melalui tindakan administratif. Desakan tersebut menempatkan pertanggungjawaban pelaku sebagai bagian penting dalam merespons karhutla, terlepas dari keputusan pemerintah mengenai status bencana nasional.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla