Layanan SIM Keliling Bandung pada 14 Oktober 2026: Titik Lokasi, Jam Operasional, dan Ketentuan

Layanan SIM Keliling Bandung pada 14 Oktober 2026: Titik Lokasi, Jam Operasional, dan Ketentuan

Bandung | Layanan SIM keliling kembali hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan proses yang lebih mudah dan dekat dari tempat tinggal. Pada pelaksanaannya, dua mobil SIM keliling disiapkan untuk beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Bandung.

Penyediaan dua unit kendaraan tersebut memungkinkan pelayanan menjangkau lebih banyak warga secara bersamaan. Masyarakat dapat mendatangi lokasi layanan yang paling mudah diakses sesuai domisili, aktivitas, atau jarak perjalanan. Informasi mengenai titik lokasi, jam operasional, serta ketentuan administrasi perlu diperhatikan sebelum berangkat agar proses pengurusan berjalan tertib dan pemohon dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Seperti layanan SIM keliling pada umumnya, fasilitas ini ditujukan untuk memberikan pelayanan tertentu terkait perpanjangan SIM kepada masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Kendaraan layanan ditempatkan di area yang mudah dijangkau sehingga warga tidak perlu melakukan perjalanan ke kantor pelayanan utama. Keberadaan layanan bergerak juga membantu mengurangi waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu.

Warga yang berencana menggunakan layanan SIM keliling di Bandung pada 14 Oktober 2026 disarankan memastikan masa berlaku SIM serta kelengkapan persyaratan sebelum menuju lokasi. Pemohon juga sebaiknya datang selama jam pelayanan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Karena kapasitas layanan harian dapat menyesuaikan kondisi operasional, kedatangan lebih awal dapat membantu pemohon memperoleh antrean. Dengan dua mobil yang beroperasi di lokasi berbeda, masyarakat memiliki pilihan akses yang lebih fleksibel untuk mengurus kebutuhan SIM pada hari tersebut.

Layanan SIM Keliling Bandung pada 14 Oktober 2026 tersedia melalui dua unit dengan lokasi dan jadwal pelayanan yang berbeda berdasarkan titik penempatannya. Masyarakat sebaiknya memastikan unit yang dituju sebelum berangkat agar tidak keliru mendatangi lokasi. Kedua mobil pelayanan sama-sama menerima pemohon pada pagi hari, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Mobil 1 berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Pelayanan pada titik ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon yang berada di sekitar pusat kota atau kawasan Jalan Pungkur dapat memilih lokasi tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaiknya pemohon tiba lebih awal karena waktu operasional terbatas dan antrean dapat terbentuk sebelum loket pelayanan dibuka.

Dengan demikian, titik kedatangan untuk Mobil 1 adalah ITC Kebon Kelapa, bukan lokasi unit lainnya. Informasi ini penting diperhatikan oleh pemohon yang merencanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, sehingga dapat menyesuaikan rute menuju Jalan Pungkur dan memperkirakan waktu tempuh secara tepat.

Mobil 2 ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Unit ini juga melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi tersebut dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang tinggal atau beraktivitas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan sekitarnya. Pemohon dianjurkan mengatur kedatangan sebelum batas akhir pelayanan untuk menghindari kemungkinan tidak terlayani ketika antrean telah mencapai kapasitas.

Lokasi Mobil 2 berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, dan tidak berada di ITC Kebon Kelapa. Karena jam operasional kedua unit berakhir pada pukul 12.00 WIB, pemohon perlu memilih satu titik layanan sejak awal. Membawa dokumen persyaratan secara lengkap serta datang pada pagi hari dapat membantu proses berlangsung lebih tertib dan efisien.

Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Satpas Polrestabes Bandung pada 14 Oktober 2026 hanya melayani permohonan perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C. Dengan demikian, pemegang SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan keliling ini selama memenuhi ketentuan masa berlaku yang ditetapkan. Informasi mengenai jenis SIM tersebut penting diperhatikan agar masyarakat tidak keliru ketika memilih layanan.

Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Pemohon perlu memastikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM masing-masing sebelum mendatangi lokasi layanan. Ketentuan ini berlaku karena layanan yang tersedia merupakan perpanjangan SIM, bukan penerbitan kembali untuk SIM yang sudah tidak berlaku. Pengajuan sebelum tanggal berakhir menjadi hal utama yang menentukan apakah permohonan dapat diproses sebagai perpanjangan.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, permohonan tidak lagi diberlakukan sebagai perpanjangan biasa melalui layanan tersebut. Prosesnya diperlakukan seperti penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, SIM yang sudah kedaluwarsa memiliki ketentuan proses yang berbeda dari SIM yang masih aktif dan diajukan untuk diperpanjang. Pemilik SIM disarankan memperhatikan masa berlaku sejak awal agar tidak melewatkan waktu pengajuan.

Ketentuan ini membatasi layanan keliling pada perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan tersebut bukan untuk memperpanjang semua golongan SIM, dan bukan pula jalur perpanjangan bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Memahami batasan ini dapat membantu masyarakat menyesuaikan kebutuhan dengan jenis layanan yang tersedia di Satpas Polrestabes Bandung. Dengan demikian, pemohon dapat menentukan sejak awal apakah kebutuhannya termasuk perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih berlaku, atau masuk dalam proses penerbitan SIM baru karena masa berlaku telah berakhir.

Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Bandung mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Dasar pengenaan biaya tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan dana sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang sebelum mendatangi titik layanan.

Untuk perpanjangan SIM A, biaya PNBP yang dikenakan adalah Rp80.000. Tarif ini berlaku untuk proses perpanjangan SIM A melalui layanan yang tersedia, sepanjang pemohon memenuhi ketentuan pelayanan yang ditetapkan. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan agar pembayaran dapat disiapkan secara tepat sesuai jenis SIM masing-masing.

Informasi biaya ini hanya mencakup tarif PNBP perpanjangan SIM sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat sebaiknya memperhatikan informasi resmi dari petugas mengenai mekanisme pembayaran di lokasi layanan SIM keliling. Pemohon juga dianjurkan memastikan bahwa jenis layanan yang dibutuhkan memang tersedia pada jadwal dan titik lokasi yang dituju pada 14 Oktober 2026.

Sebelum berangkat, warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan untuk proses perpanjangan. Persiapan tersebut penting agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan pemohon tidak perlu menunda pengurusan karena berkas belum siap. Pastikan seluruh kebutuhan administrasi telah dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling Bandung, serta datang dengan memperhitungkan jam operasional dan kemungkinan antrean.