Dividen BUMN Akan Dikelola Danantara untuk Investasi, Bukan Disetor ke Negara

Dividen BUMN Akan Dikelola Danantara untuk Investasi, Bukan Disetor ke Negara

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa tidak ada rencana menyetorkan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke kas negara. Dividen tersebut akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara untuk mendukung kebutuhan investasi. Kebijakan ini menempatkan dividen BUMN sebagai sumber dana yang dapat diputar kembali untuk memperkuat aset, mengembangkan portofolio, dan membiayai peluang investasi strategis.

Pernyataan itu disampaikan Dony di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa dividen memang diarahkan untuk diinvestasikan melalui Danantara, bukan langsung disetor sebagai penerimaan negara. Dengan demikian, keputusan mengenai pemanfaatan dividen akan mengikuti strategi investasi yang disusun oleh lembaga tersebut, termasuk penentuan sektor, instrumen, serta proyek yang dinilai memiliki prospek dan manfaat jangka panjang.

Dalam struktur pengelolaannya, fungsi investasi dijalankan melalui Danantara Investment Management (DIM). Unit ini bertugas melaksanakan mandat investasi, mengelola alokasi dana, dan memastikan setiap penempatan modal dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional. Pandu Sjahrir, selaku Chief Investment Officer Danantara, ditunjuk sebagai pelaksana investasi yang menjalankan strategi tersebut.

Sementara itu, pengelolaan BUMN berada di bawah Danantara Assets Management (DAM), yang berada dalam kendali Dony Oskaria. Pemisahan fungsi DIM dan DAM dimaksudkan untuk memperjelas peran pengelolaan aset serta pelaksanaan investasi. DAM berfokus pada pengelolaan perusahaan dan aset BUMN, sedangkan DIM mengarahkan dana yang tersedia ke berbagai pilihan investasi sesuai mandat Danantara.

Skema ini menunjukkan perubahan pendekatan dalam mengelola dividen BUMN. Alih-alih menjadi setoran ke kas negara, dividen diposisikan sebagai modal yang dapat menghasilkan nilai tambahan melalui investasi. Danantara akan menjadi pusat pengelolaan dana tersebut, dengan pelaksanaan investasi berada di bawah tanggung jawab Pandu Sjahrir dan pengelolaan aset BUMN tetap dikendalikan melalui DAM.

Struktur kerja Danantara membagi fungsi pengelolaan ke dalam dua entitas dengan peran yang berbeda. Pembagian tersebut, sebagaimana dijelaskan Dony, menempatkan DIM sebagai pihak yang mengelola dan menginvestasikan dividen, sedangkan DAM bertugas menangani pengelolaan badan usaha milik negara atau BUMN. Dengan susunan ini, pengelolaan dana dan pengelolaan perusahaan tidak berada pada fungsi yang sama.

DIM memiliki tanggung jawab terhadap dividen yang berasal dari BUMN. Dividen tersebut tidak diposisikan sebagai setoran yang langsung diarahkan ke kas negara. Sebaliknya, dana itu dikelola melalui mekanisme Danantara untuk kemudian diinvestasikan. Peran DIM dengan demikian berkaitan dengan bagaimana dividen dikelola setelah diterima, termasuk memastikan dana tersebut berada dalam kerangka pengelolaan investasi yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, DAM berfokus pada pengelolaan BUMN. Fungsi ini memisahkan urusan tata kelola dan pengelolaan perusahaan dari fungsi pengelolaan dividen. Pembagian peran DIM dan DAM menjadi bagian penting dari cara kerja Danantara karena masing-masing entitas memiliki mandat yang berbeda. DAM menangani BUMN sebagai perusahaan, sementara DIM menangani dividen sebagai dana yang dikelola dan diinvestasikan.

Susunan tersebut juga menjelaskan alasan dividen tidak diarahkan untuk masuk ke kas negara. Dividen diputar melalui mekanisme investasi Danantara, bukan disetor sebagai penerimaan negara. Dengan kata lain, keputusan tersebut berkaitan langsung dengan pembagian fungsi DIM dan DAM. DIM menjalankan pengelolaan serta investasi dividen, sedangkan DAM tetap menjalankan pengelolaan BUMN. Struktur ini menjadi dasar operasional Danantara dalam memisahkan arus dividen dari pengelolaan perusahaan dan mengarahkannya pada mekanisme yang telah ditentukan.

Dony berpandangan bahwa setelah Danantara berdiri, tidak semestinya masih ada rencana penyetoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke kas negara. Dividen tersebut sebaiknya dikelola dan diinvestasikan kembali melalui Danantara agar aset serta kapasitas usaha BUMN dapat terus berkembang. Dengan pendekatan ini, keuntungan perusahaan negara tidak hanya diperlakukan sebagai penerimaan tahunan, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan untuk memperkuat investasi, memperluas kegiatan ekonomi, dan meningkatkan nilai aset negara dalam jangka panjang.

Menurut penjelasan Dony, Danantara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran yang berjalan beriringan sebagai dua penggerak pertumbuhan. APBN tetap menjalankan fungsi utamanya dalam membiayai kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan publik, termasuk penyediaan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program perlindungan sosial. Fungsi tersebut memerlukan alokasi anggaran yang terencana agar pelayanan negara dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pada saat yang sama, sebagian peran ekonomi lainnya dapat dijalankan melalui Danantara. Lembaga ini diharapkan mengelola dividen dan aset BUMN secara lebih strategis, terutama untuk mendukung investasi yang menghasilkan dampak ekonomi lebih besar. Pola tersebut memungkinkan pemerintah memisahkan kebutuhan pembiayaan publik yang ditangani APBN dari pengelolaan modal dan investasi yang dilakukan melalui perusahaan negara. Keduanya bukan instrumen yang saling menggantikan, melainkan saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan.

Dony juga menegaskan bahwa Danantara sepenuhnya dimiliki oleh negara. Karena itu, pengelolaan dividen melalui Danantara tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional dan tidak berarti memindahkan kepemilikan aset kepada pihak lain. Baik APBN maupun Danantara pada dasarnya merupakan instrumen negara dengan fungsi berbeda: APBN membiayai kebutuhan publik, sedangkan Danantara mengoptimalkan aset dan keuntungan BUMN untuk investasi. Pembagian peran ini diharapkan membuat setiap sumber daya negara digunakan secara lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa Danantara tidak akan menyetorkan dividen kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026 maupun 2027. Penerimaan dari dividen tersebut belum diperhitungkan dalam kedua tahun anggaran itu. Karena itu, pemerintah tidak menjadikan setoran dividen Danantara sebagai salah satu sumber penerimaan yang tercantum dalam perencanaan fiskal jangka pendek.

Suahasil menyatakan bahwa APBN 2026 tidak mencatat adanya dividen dari Danantara. Sementara itu, proses persiapan APBN 2027 juga belum memasukkan penerimaan yang berasal dari dividen tersebut. Penjelasan ini menunjukkan bahwa pengelolaan dividen oleh Danantara diarahkan untuk kebutuhan investasi, bukan untuk segera disetorkan kembali kepada negara melalui APBN.

Pemerintah juga tidak hanya menilai kinerja Danantara berdasarkan besaran dividen yang disetorkan. Aset yang berada dalam pengelolaan lembaga tersebut diharapkan dapat menghasilkan kontribusi yang lebih luas melalui berbagai proyek dan aktivitas ekonomi. Penggunaan aset secara optimal dapat mendorong peningkatan produksi barang dan jasa, sekaligus menciptakan kegiatan usaha baru yang memberi dampak terhadap perekonomian.

Kontribusi tersebut juga diharapkan terlihat dari kemampuan proyek yang dikelola untuk menyerap tenaga kerja. Selain itu, Danantara diharapkan mampu menghubungkan peluang investasi dengan pihak swasta sehingga pengembangan aset tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan lebih banyak pelaku ekonomi. Kerja sama semacam itu dapat memperluas kapasitas usaha dan memperkuat keterkaitan investasi, produksi, serta penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah berharap optimalisasi aset Danantara pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, ukuran kontribusinya mencakup dampak proyek, aktivitas ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan produksi, dan terbukanya kerja sama investasi dengan sektor swasta, selain nilai dividen yang disetorkan.