KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, sedang menelusuri dugaan pencemaran di Sungai Cimanceuri. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah kondisi air sungai dilaporkan mengalami perubahan yang mencolok. Air yang sebelumnya menjadi bagian dari aliran sungai terlihat berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau yang tidak biasa. Perubahan warna serta aroma itu menjadi indikasi awal yang mendorong petugas untuk memeriksa kondisi sungai dan menelusuri kemungkinan sumber pencemarannya.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Berdasarkan arah pemeriksaan sementara, dugaan sumber pencemaran mengarah kepada tenant yang berada setelah Jembatan Bundaran 2, di kawasan industri Milenium. Keterangan itu menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi mengenai lokasi dan aktivitas yang berada di sekitar aliran Sungai Cimanceuri.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir. DLHK masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi air, menelusuri aliran yang terdampak, serta mengidentifikasi sumber perubahan warna dan bau secara objektif. Penelusuran di lapangan juga penting untuk memperoleh gambaran mengenai titik yang diduga berkaitan dengan perubahan kualitas air sungai.
Perubahan kondisi Sungai Cimanceuri menjadi perhatian karena air berwarna hitam dan bau dapat mengindikasikan adanya gangguan terhadap kualitas lingkungan. Namun, penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan dan informasi pendukung dari petugas berwenang. DLHK Kabupaten Tangerang terus menelusuri dugaan pencemaran tersebut dengan berfokus pada lokasi yang berada setelah Jembatan Bundaran 2 di kawasan industri Milenium, tanpa menetapkan pihak atau sumber tertentu sebelum proses penyelidikan selesai.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri dengan memeriksa 190 perusahaan yang berada di kawasan industri Milenium. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan sumber pencemar sekaligus memastikan kesesuaian kegiatan perusahaan dengan ketentuan pengelolaan lingkungan. Seluruh perusahaan yang berada di kawasan itu masuk dalam penelusuran karena dinilai memiliki potensi menjadi sumber pencemaran.
Ratusan perusahaan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan. Sebaran itu membuat proses verifikasi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan meninjau satu atau dua lokasi. Petugas perlu mencermati berbagai aspek, termasuk aktivitas produksi, pengelolaan limbah, saluran pembuangan, serta kemungkinan hubungan kegiatan perusahaan dan kondisi aliran sungai.
Meski seluruh perusahaan telah masuk dalam pemeriksaan, DLHK Kabupaten Tangerang belum menetapkan tenant tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri. Status setiap perusahaan masih berada dalam tahap verifikasi. Karena itu, pemeriksaan terhadap 190 perusahaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan kesalahan, melainkan sebagai langkah awal untuk memperoleh bukti dan informasi yang lebih jelas.
Sandi menjelaskan bahwa hasil verifikasi awal menunjukkan dugaan sumber pencemaran berasal dari kawasan industri Milenium. Namun, tenant yang secara spesifik menjadi sumber pencemaran tersebut belum diketahui. Temuan awal itu masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran teknis agar sumber pencemar dapat diidentifikasi secara akurat.
DLHK selanjutnya akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan kondisi Sungai Cimanceuri serta data dari masing-masing perusahaan. Langkah tersebut penting untuk membedakan kemungkinan sumber pencemaran, menentukan keterkaitan aktivitas tenant dan perubahan kualitas air, serta memastikan tindakan lanjutan dilakukan berdasarkan fakta. Dengan demikian, penelusuran tidak berhenti pada kawasan industri secara umum, tetapi dapat mengarah pada penentuan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang mengambil sampel air dari Sungai Cimanceuri sebagai bagian dari penelusuran dugaan pencemaran. Pengambilan sampel dilakukan untuk memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi air di lokasi pemeriksaan. Langkah ini menjadi tahap penting sebelum menyimpulkan sumber maupun penyebab perubahan kualitas sungai.
Sampel yang telah dikumpulkan kemudian dikirim ke laboratorium untuk menjalani pengujian. Pemeriksaan laboratorium diperlukan agar kondisi air dapat dianalisis berdasarkan parameter yang relevan dan melalui prosedur yang terukur. Hasil pengujian tersebut diharapkan memberikan informasi objektif bagi DLHK dalam menilai kondisi Sungai Cimanceuri pada titik pengambilan sampel.
Data laboratorium juga akan digunakan untuk membantu menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan pencemaran dan aktivitas perusahaan yang berada di kawasan sekitar sungai. Dalam proses tersebut, hasil pemeriksaan tidak berdiri sendiri, melainkan perlu dipadukan dengan informasi mengenai lokasi, aliran sungai, aktivitas di sekitar bantaran, serta temuan lapangan lainnya. Perbandingan data dari sejumlah titik dapat membantu memperjelas arah penelusuran.
DLHK masih menunggu hasil analisis laboratorium sebelum menyampaikan penilaian lebih lanjut. Karena pemeriksaan belum selesai, belum ada dasar untuk menyatakan kandungan tertentu dalam air, menetapkan tingkat pencemaran, atau mengaitkannya secara langsung dengan perusahaan tertentu. Hasil pengujian nantinya menjadi salah satu bahan evaluasi untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan pengawasan lingkungan.
DLHK Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air Sungai Cimanceuri. Menurut Sandi Nugraha, hasil uji tersebut diperkirakan tersedia dalam waktu sekitar 14 hari kerja sejak seluruh sampel diterima dan diproses oleh laboratorium. Rentang waktu itu diperlukan agar setiap parameter yang diperiksa dapat dianalisis melalui tahapan pengujian sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri. Selain mendukung temuan dari pemantauan lapangan, data tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai kondisi kualitas air serta kandungan yang terdeteksi dalam sampel. DLHK perlu memastikan bahwa hasil analisis memiliki dasar teknis yang memadai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Setelah hasil uji tersedia, DLHK Kabupaten Tangerang akan mengkaji seluruh informasi yang diperoleh, termasuk membandingkannya dengan data lapangan dan keterangan dari pihak terkait. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan sumber pencemaran dan menelusuri perusahaan yang diduga berkaitan dengan kondisi Sungai Cimanceuri.
Penentuan pihak yang berkaitan dengan dugaan pencemaran akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena proses penyelidikan masih berlangsung, belum ada dasar untuk menyatakan perusahaan tertentu terbukti bersalah. DLHK juga masih dapat melakukan pemeriksaan tambahan apabila hasil laboratorium menunjukkan adanya informasi yang perlu diperdalam.
Dengan demikian, perkembangan penanganan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil analisis laboratorium yang diperkirakan keluar dalam sekitar 14 hari kerja. Masyarakat diharapkan menunggu keterangan resmi dari DLHK Kabupaten Tangerang agar informasi mengenai sumber pencemaran dan pihak yang diduga terkait tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.


