DKI Jakarta Siapkan Saringan Sampah di 11 Sungai untuk Menahan Kiriman Sampah

DKI Jakarta Siapkan Saringan Sampah di 11 Sungai untuk Menahan Kiriman Sampah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rencana pemasangan saringan sampah terpadu di 11 sungai yang melintasi wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini ditujukan untuk menahan sampah yang terbawa arus sejak berada di jalur sungai, sehingga tidak terus bergerak dan menumpuk lebih jauh di kawasan perkotaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan sampah sungai sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan ruang publik di Jakarta.

Rencana itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau sistem saringan sampah TB Simatupang (SSTBS) di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin. Peninjauan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat penerapan sistem penyaringan sampah yang berfungsi mengendalikan kiriman sampah melalui aliran air. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mengarahkan penanganan serupa pada sejumlah sungai lain yang berpotensi membawa sampah ke wilayah perkotaan.

Sebanyak 11 sungai menjadi sasaran rencana pemasangan saringan tersebut. Sungai-sungai itu adalah Kali Sunter, Cipinang, Jatikramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung. Daftar tersebut mencakup aliran sungai yang berada di berbagai bagian Jakarta dan memiliki keterkaitan dengan pergerakan sampah melalui arus air.

Dengan adanya saringan di titik-titik sungai yang ditangani, sampah kiriman diharapkan dapat tertahan sebelum mencapai kawasan yang lebih padat atau masuk ke saluran air lainnya. Kebijakan ini menegaskan perhatian pemerintah daerah terhadap pengendalian sampah berbasis aliran sungai. Rencana tersebut juga menempatkan sistem penyaringan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi dampak sampah yang terbawa arus di lingkungan perkotaan Jakarta.

Pemasangan saringan sampah di sejumlah sungai menjadi bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan lama yang berorientasi pada “angkut-buang”, yaitu mengumpulkan sampah kemudian memindahkannya ke tempat pembuangan. Menurut Pramono, pola tersebut diubah menjadi “pilah-angkut-olah” agar sampah dapat ditangani secara lebih terukur sejak awal dan memiliki peluang untuk diproses sesuai jenisnya.

Perubahan ini menempatkan kawasan hulu sebagai titik penting dalam pengendalian sampah. Pemerintah provinsi menekankan bahwa sampah perlu ditangani sebelum terbawa arus menuju kawasan tengah Jakarta. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban sungai, mencegah penumpukan di pintu-pintu air, serta membatasi jumlah sampah yang akhirnya masuk ke wilayah perkotaan yang lebih padat. Dengan demikian, pengelolaan tidak semata-mata dilakukan setelah sampah menyebar, tetapi dimulai dari sumber dan jalur alirannya.

Salah satu contoh penerapan pendekatan tersebut adalah fasilitas SSTBS yang mengambil sampah dari aliran Sungai Ciliwung sebelum mencapai Pintu Air Manggarai. Fasilitas ini berfungsi menahan sampah yang terbawa arus sehingga material tersebut dapat dipisahkan, diangkut, dan diolah di lokasi yang telah disiapkan. Pramono menyatakan bahwa hampir 30 persen sampah dari Sungai Ciliwung dapat diambil dan diolah di lokasi tersebut. Keberadaan SSTBS menunjukkan bahwa saringan sungai tidak hanya berperan sebagai penghalang fisik, tetapi juga mendukung rangkaian pengelolaan yang menghubungkan pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan. Pendekatan dari hulu ini menjadi dasar untuk memperkuat penanganan sampah secara bertahap di berbagai aliran sungai Jakarta.

Selain menyiapkan saringan sampah di sejumlah sungai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan fasilitas pengolahan untuk mendukung penanganan sampah secara menyeluruh. Fasilitas tersebut mencakup RDF Rorotan, RDF Bantar Gebang, dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Keberadaan fasilitas ini menjadi pelengkap upaya penyaringan, karena sampah yang telah dikumpulkan tetap memerlukan penanganan melalui proses pengolahan yang sesuai.

RDF Rorotan dan RDF Bantar Gebang ditempatkan sebagai bagian dari fasilitas pengolahan yang disiapkan pemerintah daerah. Sementara itu, TPS 3R turut mendukung pengelolaan sampah melalui pendekatan pemilahan dan pengolahan di tingkat tempat pengolahan. Dalam konteks ini, fasilitas-fasilitas tersebut tidak berdiri sebagai proyek yang terpisah dari saringan sungai, melainkan menjadi unsur pendukung agar sampah yang berhasil ditahan atau dikumpulkan dapat ditangani dengan lebih terarah.

Pramono menyampaikan bahwa apabila fasilitas pengolahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan Sistem Saringan Trash Boom (SSTBS) turut mengurangi beban sampah yang menuju Manggarai, penanganan sampah di Jakarta dinilai relatif tertangani dengan baik. Pernyataan itu menempatkan saringan sungai dan fasilitas pengolahan dalam satu rangkaian penanganan. SSTBS berperan menahan kiriman sampah sebelum mencapai kawasan yang dituju, sedangkan RDF Rorotan, RDF Bantar Gebang, dan TPS 3R mendukung pengelolaan sampah setelah dikumpulkan. Dengan demikian, pengurangan beban di aliran sungai berjalan beriringan dengan kesiapan fasilitas pengolahan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat meninjau lokasi Saringan Sampah dan Trash Boom Sungai (SSTBS) di TB Simatupang, Pramono melihat secara langsung tahapan penanganan sampah yang berlangsung di tengah aliran sungai. Sampah yang terbawa arus tertahan pada saringan dan trash boom sebelum dikumpulkan untuk dipindahkan dari badan sungai. Pengangkatan dilakukan menggunakan ekskavator yang ditempatkan di tengah aliran. Alat berat tersebut mengambil tumpukan sampah yang telah terkumpul, lalu memindahkannya ke area penanganan untuk menjalani proses berikutnya.

Setelah diangkat, sampah tidak langsung seluruhnya dibawa ke tempat pembuangan. Material yang terkumpul terlebih dahulu dipilah berdasarkan jenis dan karakteristiknya. Tahap pemilahan ini memisahkan sampah yang masih dapat diproses dari material yang harus ditangani sebagai residu. Di lokasi tersebut, sebagian sampah yang telah dipilih dicacah menggunakan mesin Untha shredder. Mesin ini memperkecil ukuran material sehingga sampah lebih mudah ditangani sebelum diangkut menggunakan truk.

Alur penanganan juga mencakup pengolahan terhadap material yang masih memiliki kegunaan. Sebagian sampah yang terkumpul diolah menjadi bahan organik, sedangkan bagian lainnya dipres untuk memenuhi kebutuhan sejumlah industri. Dengan demikian, material yang diambil dari saringan dan trash boom melewati beberapa tahapan, mulai dari pengangkatan oleh ekskavator, pemilahan, pencacahan atau pengepresan, hingga pengangkutan. Sampah yang tidak masuk ke dalam kategori untuk diolah kemudian dipisahkan sebagai residu sesuai penanganan di lokasi.