Ombudsman Kaji Pemasyarakatan Berdiri sebagai Badan Tersendiri

Ombudsman Kaji Pemasyarakatan Berdiri sebagai Badan Tersendiri

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, khususnya setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Hasil sidak diserahkan dalam bentuk saran dan perbaikan yang ditujukan kepada kementerian terkait. Rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong pembenahan terhadap aspek-aspek penyelenggaraan layanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Melalui penyampaian tersebut, Ombudsman menegaskan fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, memenuhi prinsip kepatutan, serta memperhatikan hak-hak masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan penyampaian hasil pemeriksaan dilakukan bertepatan dengan serah terima jabatan pada Senin, 5 Oktober 2026. Momen tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan secara langsung hasil pengawasan dan langkah perbaikan yang perlu mendapat perhatian kementerian. Syafrida Rachmawati, selaku koordinator bidang hukum, turut menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyerahan hasil sidak ini menjadi tahap penting dalam proses pengawasan karena temuan Ombudsman tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi dilanjutkan dengan penyampaian saran perbaikan kepada pihak yang berwenang. Kementerian diharapkan menindaklanjuti masukan tersebut melalui langkah yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, evaluasi terhadap layanan pemasyarakatan dapat menghasilkan perbaikan nyata, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempatkan semata-mata sebagai kegiatan untuk mencatat temuan di lapangan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses yang lebih luas, yakni mengumpulkan gambaran awal mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan untuk kemudian dianalisis secara lebih mendalam. Dengan pendekatan ini, setiap informasi yang diperoleh tidak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap pengelolaan lapas. Evaluasi diperlukan agar penilaian yang dilakukan tidak bersifat sesaat dan tidak hanya berfokus pada keadaan ketika pemeriksaan berlangsung.

Ombudsman memandang sidak tersebut sebagai dasar bagi kajian yang menyeluruh mengenai persoalan pengelolaan lapas. Kajian itu diarahkan untuk memahami bagaimana berbagai aspek penyelenggaraan pemasyarakatan dikelola, sekaligus melihat persoalan yang muncul dalam kerangka tata kelola. Pemahaman yang lebih mendalam memungkinkan penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan proses, kebijakan, dan pelaksanaan tugas, tanpa menyederhanakan persoalan berdasarkan temuan lapangan semata. Karena itu, kegiatan pengawasan perlu dilanjutkan dengan penelaahan yang terarah agar informasi yang tersedia dapat memberikan gambaran yang lebih utuh.

Melalui evaluasi dan kajian lanjutan, Ombudsman berupaya menilai pengelolaan lapas sebagai bagian dari sistem tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan. Fokusnya bukan hanya pada apa yang terlihat saat sidak, tetapi juga pada pemahaman terhadap faktor yang memengaruhi pelaksanaan pengelolaan tersebut. Kerangka ini menempatkan pengawasan sebagai proses untuk memperoleh penilaian yang objektif, mendalam, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong berfungsi sebagai langkah awal untuk mengembangkan kajian yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.

Ombudsman membuka ruang kajian mengenai kemungkinan bidang pemasyarakatan berdiri sebagai badan tersendiri, terpisah dari struktur Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya menilai apakah tata kelola pemasyarakatan akan menjadi lebih efektif apabila memiliki kelembagaan yang lebih mandiri, fokus, dan sesuai dengan karakteristik tugasnya. Namun, gagasan tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum dapat dipandang sebagai keputusan kelembagaan.

Kajian Ombudsman nantinya dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, desain organisasi, pembagian kewenangan, kebutuhan anggaran, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembinaan warga binaan. Pemisahan kelembagaan juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan pengawasan, akuntabilitas, koordinasi antarlembaga, serta kemampuan pemerintah memastikan standar pemasyarakatan diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.

Nuzran menegaskan bahwa diperlukan investigasi yang mendalam untuk menilai kemungkinan pembentukan badan tersendiri tersebut. Investigasi tidak hanya berfungsi untuk mengidentifikasi persoalan dalam struktur yang berjalan, tetapi juga untuk memperoleh informasi yang objektif mengenai kebutuhan kelembagaan pemasyarakatan. Data, temuan lapangan, masukan dari pemangku kepentingan, dan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

Atas dasar hasil kajian itu, Ombudsman dapat menentukan apakah rekomendasi mengenai pembentukan badan mandiri layak disampaikan kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut juga dapat berbentuk pilihan kebijakan lain apabila pemisahan badan dinilai belum diperlukan atau belum memenuhi prasyarat tertentu. Dengan demikian, wacana pemasyarakatan menjadi badan tersendiri harus dipahami sebagai opsi yang masih akan dikaji secara komprehensif, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan. Pendekatan berbasis bukti diperlukan agar setiap rekomendasi benar-benar mendukung perbaikan pelayanan, perlindungan hak warga binaan, dan penguatan tata kelola pemasyarakatan.

Tindak lanjut Ombudsman atas hasil inspeksi mendadak (sidak) dilakukan melalui penyampaian saran perbaikan kepada pihak terkait. Saran tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk mendorong pembenahan layanan dan pengelolaan di lembaga pemasyarakatan. Isinya diarahkan pada temuan yang muncul selama pemeriksaan, sehingga perbaikan dapat mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Ombudsman juga menempatkan hasil sidak sebagai bahan evaluasi, bukan semata-mata sebagai catatan administratif. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada pemenuhan hak warga binaan, kualitas pelayanan, serta penerapan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan.

Di samping menyampaikan saran, Ombudsman menyiapkan kajian yang lebih luas mengenai tata kelola lapas. Kajian ini diperlukan untuk melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk bagaimana kebijakan, struktur pengelolaan, pelaksanaan layanan, dan pengawasan berjalan dalam praktik. Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai temuan di lapangan dibaca dalam konteks yang lebih besar, bukan hanya sebagai persoalan pada satu lokasi atau satu peristiwa. Kajian juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi area yang memerlukan penguatan, sekaligus menilai hubungan pengelolaan kelembagaan dan pemenuhan hak warga binaan.

Ruang kajian tersebut mencakup posisi bidang pemasyarakatan serta tata kelola yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Ombudsman mengkaji isu itu sebagai bagian dari proses pengawasan dan penyusunan rekomendasi, tanpa menetapkan terlebih dahulu bahwa perubahan kelembagaan pasti akan dilakukan. Karena itu, hasil sidak dan kajian mendalam perlu dipahami sebagai bahan perbaikan berbasis temuan. Arah tindak lanjut tetap bergantung pada hasil penelaahan serta proses yang berlaku. Untuk saat ini, dua bentuk tindak lanjut yang ditegaskan adalah penyampaian saran perbaikan atas hasil sidak dan pengkajian lebih luas terhadap tata kelola lapas serta posisi bidang pemasyarakatan.