DPO Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditangkap di Solo

DPO Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditangkap di Solo

Kota Surakarta | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial I, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap I, yang diduga terlibat dalam peristiwa yang merusak tempat usaha itu. Aparat mengamankannya pada Jumat, 6 November 2026, di sebuah taman bermain di wilayah Solo. Saat ditemukan, I sedang berada bersama istrinya. Ia mengenakan jaket ojek online ketika petugas melakukan penangkapan.

Lokasi penangkapan berada di area taman bermain, bukan di tempat tinggal atau lokasi kejadian perkara. Informasi tersebut menggambarkan bahwa petugas menemukan I ketika ia sedang berada di ruang publik bersama keluarganya. Setelah memastikan identitasnya, penyidik mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Jawa Tengah belum menjelaskan secara rinci kegiatan I sebelum penangkapan maupun bagaimana keberadaannya diketahui petugas. Yang dipastikan, statusnya sebagai DPO menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menuntaskan penanganan perkara pembakaran dan perusakan warung tersebut.

Selama proses penangkapan, I disebut bersikap kooperatif. Sikap itu membuat proses pengamanan berlangsung tanpa keterangan mengenai perlawanan atau insiden lain. Setelah ditangkap, ia dibawa ke rumah tahanan Polda Jawa Tengah dan kemudian ditahan di sana. Penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan serta tahapan penyidikan berikutnya. Dengan tertangkapnya I, penyidik dapat melanjutkan pendalaman terhadap dugaan perannya dalam kasus di Desa Parangjoro. Namun, dugaan keterlibatan itu tetap harus diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Informasi tentang penangkapan ini menandai perkembangan baru dalam perkara yang berawal dari pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Penanganan selanjutnya berada di tangan kepolisian, yang akan menelusuri fakta serta keterangan terkait peristiwa tersebut sesuai prosedur yang berlaku.Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana menyampaikan bahwa penangkapan I di Solo merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri keterangan dan bukti yang berkaitan dengan kejadian, sebagai bagian dari upaya mengungkap peran setiap orang yang diduga terlibat. I kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara tersebut, I diduga berperan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung. Salah satu orang yang disebut dalam dugaan itu adalah tersangka S. Meski demikian, dugaan peran tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Penyidik memeriksa I setelah penangkapan untuk memperoleh keterangan lebih rinci, termasuk mengenai keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait peran I karena proses penyidikan masih berjalan.

Motif pembakaran dan perusakan belum diungkapkan kepada publik. Indra mengatakan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang kejadian, sehingga informasi mengenai alasan tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Pendalaman juga diperlukan untuk mencocokkan keterangan para pihak serta mengumpulkan informasi yang relevan bagi penanganan perkara. Dengan demikian, dugaan yang muncul pada tahap ini tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan penetapan mengenai motif maupun keseluruhan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Indra menyebut, untuk sementara, dua orang telah diamankan dalam perkara ini, yakni I dan S. Namun, jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain. Kepolisian masih menelusuri kemungkinan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan yang didukung oleh hasil pemeriksaan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidik belum menutup penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan kejadian. Informasi mengenai tersangka tambahan atau perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan berikutnya. Hingga proses itu selesai, kepolisian masih mendalami keterangan serta bukti untuk menguraikan peran masing-masing orang secara lebih jelas.

Menurut keterangan kepolisian, I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada 2015. Informasi mengenai latar belakang tersebut disampaikan sebagai bagian dari identifikasi terhadap orang yang ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang dalam kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Penyebutan riwayat itu memberikan konteks mengenai identitas I, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ataupun motif dalam perkara yang sedang ditangani. Karena itu, riwayat hukum sebelumnya perlu dipisahkan dari dugaan tindak pidana pembakaran yang menjadi fokus penyidikan saat ini.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyatakan bahwa hak-hak I tetap dipenuhi. Di antaranya, I memperoleh pendampingan penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak tersangka agar ia dapat memahami proses hukum yang berlangsung dan memperoleh bantuan hukum selama memberikan keterangan. Penyidik juga memastikan tersedianya pelayanan kesehatan bagi I. Keterangan mengenai pemenuhan hak ini disampaikan untuk menjelaskan perlakuan terhadap I dalam proses penanganan perkara, yang harus berjalan sesuai ketentuan dan dengan memperhatikan kondisi orang yang diperiksa.

Kepolisian belum menyatakan bahwa keterlibatan I dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015 berkaitan dengan pembakaran warung di Sukoharjo. Dengan demikian, hubungan kedua peristiwa tersebut tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan latar belakang I. Penyidik perlu menilai perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang relevan dengan dugaan pembakaran, sementara informasi tentang riwayat sebelumnya tetap disampaikan secara proporsional. Pemenuhan pendampingan hukum dan pelayanan kesehatan juga merupakan hal terpisah dari pembuktian perkara. Perkembangan penyidikan, termasuk penjelasan mengenai dugaan peran dan motif, bergantung pada keterangan resmi kepolisian serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini bermula dari pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut menjadi perkara yang ditangani kepolisian. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menangkap tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Penangkapan itu berlangsung sebelum polisi melakukan penggeledahan di sebuah pesantren pada akhir bulan yang sama. Informasi mengenai peristiwa di warung dan langkah penyidikan tersebut menjadi konteks bagi perhatian publik terhadap pencarian I serta tindakan aparat di Ponpes Hamalatul Quran.

Pada 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran. Penggeledahan dilakukan untuk mencari I, tetapi polisi tidak menemukan orang tersebut di lokasi. Kegiatan pada waktu dini hari itu kemudian menuai kecaman. Penggeledahan tersebut disebut membuat para santriwati yang masih di bawah umur merasa takut dan mengalami trauma. Dengan demikian, selain perkembangan perkara pembakaran warung, tindakan penggeledahan dan dampaknya terhadap para santriwati turut menjadi perhatian dalam pemberitaan kasus ini. Informasi yang disampaikan mengenai kegiatan tersebut mencakup waktu pelaksanaan, lokasi, hasil pencarian, serta kecaman terkait rasa takut dan trauma yang disebut dialami santriwati.

Perkembangan tentang penangkapan I tetap berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, sementara keluhan mengenai cara dan dampak penggeledahan pesantren juga menjadi persoalan tersendiri. Indra menyatakan bahwa penangkapan I tidak mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan mengenai penggeledahan tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa kedua hal tersebut tetap mendapat perhatian: proses terkait penangkapan I dan penanganan keluhan yang muncul setelah polisi mendatangi pesantren. Dengan demikian, konteks perkara mencakup pembakaran warung pada 12 September, penangkapan S pada 19 Oktober, serta penggeledahan pada 27 Oktober yang tidak menemukan I dan menuai kecaman. Keluhan mengenai dampak kegiatan itu tetap akan ditindaklanjuti, sebagaimana keterangan Indra, tanpa mengesampingkan perkembangan terkait penangkapan I.

Baca juga: Lansia di Cikupa Luka Parah, Terduga Pelaku Ditangkap di Garut | Motor Istri Siri Ditukar Sabu, Pria di Tamansari Ditangkap Polisi

306 kunjungan