Lansia di Cikupa Luka Parah, Terduga Pelaku Ditangkap di Garut

Lansia di Cikupa Luka Parah, Terduga Pelaku Ditangkap di Garut

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, NST, seorang lanjut usia berusia 62 tahun, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa tersebut, korban diserang hingga mengalami luka parah pada bagian kepala. Serangan itu membuat NST harus menghadapi kondisi serius setelah diduga menjadi sasaran tindak kekerasan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menggunakan ulekan untuk menyerang korban. Benda tersebut mengenai bagian kepala NST dan menyebabkan luka berat. Kekerasan yang dilakukan tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga meninggalkan dampak fisik yang serius bagi lansia tersebut. Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.

Selain menyebabkan korban terluka, aksi tersebut mengakibatkan uang tunai milik NST hilang. Nilai uang yang dibawa korban diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Hilangnya uang dalam jumlah besar menjadi bagian penting dalam penyelidikan pencurian dengan kekerasan itu. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku hingga akhirnya seorang yang diduga terlibat ditangkap di Garut. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami motif, cara pelaku menjalankan aksinya, serta memastikan seluruh fakta terkait serangan terhadap NST di kawasan Citra Raya. Kasus ini menyoroti kerentanan lansia sebagai korban kejahatan, terlebih ketika aksi pencurian disertai kekerasan yang dapat menimbulkan cedera parah. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kejadian bermula ketika MIM, pria berusia 28 tahun, mendatangi rumah korban di Cluster Taman Puspa, Citra Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, MIM datang dengan mengaku sebagai paman korban. Kedatangannya disebut berkaitan dengan permintaan untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Informasi mengenai hubungan yang diakui pelaku dan tujuan kedatangannya menjadi bagian dari keterangan yang digunakan untuk menguraikan awal peristiwa.

Menurut Syaiful, penolakan itu kemudian mendorong MIM menyerang korban. Serangan tersebut dilakukan menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan. Akibatnya, bagian kepala korban mengalami luka parah hingga korban terkapar. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa penyerangan terjadi setelah permintaan pinjaman tidak dipenuhi, tetapi dugaan motifnya tetap disampaikan sebagai informasi berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pihak terkait, bukan sebagai kepastian yang melampaui sumber.

Setelah korban ditemukan dalam kondisi terkapar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, MIM disebut mengambil uang tunai yang disimpan di lemari korban. Jumlah uang yang diambil diperkirakan sekitar Rp100 juta. Dengan demikian, penyelidikan mengaitkan kedatangan pelaku dengan permintaan pinjaman, penyerangan menggunakan ulekan, serta pengambilan uang setelah korban tidak berdaya. Syaiful menyebut tindakan tersebut didorong rasa dendam setelah penolakan, sementara aparat masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa dan keterangan yang ada.

Polisi menangkap MIM di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri sejumlah informasi berkaitan dengan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa NST, seorang lansia di Cikupa. MIM diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta informasi lain yang dianggap berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Dari proses penelusuran itu, polisi memperoleh petunjuk bahwa MIM diduga melarikan diri ke wilayah Garut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang disebut menjadi tempat persembunyiannya dan melakukan penangkapan tanpa menyatakan bahwa MIM telah terbukti bersalah.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengambilan uang dari rumah NST. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penyelidikan, jumlah uang yang diambil diperkirakan sekitar Rp100 juta. Uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama MIM melarikan diri. Keterangan mengenai penggunaan uang itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Setelah ditangkap, MIM dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan. Penyidik juga perlu memastikan kronologi kejadian, motif, serta peran setiap pihak dalam perkara tersebut. Status hukum MIM akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Setelah ditangkap di Garut, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian terkait peristiwa yang menyebabkan seorang lansia di Cikupa mengalami luka parah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan MIM dalam perkara yang sedang ditangani. Proses ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam pemberitaan mengenai penanganan perkara ini, MIM perlu tetap disebut sebagai terduga pelaku atau pihak yang diduga terlibat. Penyebutan tersebut penting untuk menjaga ketepatan informasi selama pemeriksaan masih berlangsung. Status penangkapan dan pemeriksaan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Berdasarkan bahan sumber yang tersedia, MIM belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa status hukumnya telah berubah menjadi tersangka. Penentuan status tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pemeriksaan intensif itu selesai, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan secara cermat dan proporsional. MIM masih berada dalam tahap pemeriksaan sebagai terduga pelaku, sementara kepolisian melanjutkan penanganan untuk mendalami dugaan keterlibatannya. Setiap perkembangan selanjutnya tetap perlu menunggu keterangan resmi dan hasil proses hukum yang tersedia.